BPJS PBI Dinonaktifkan, Kemensos Tegaskan Pasien Cuci Darah Tetap Dilayani

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah atau hemodialisis akan segera diaktifkan kembali.

Langkah ini diambil menyusul polemik penonaktifan massal peserta PBI yang sempat mengganggu akses layanan kesehatan pasien gagal ginjal di sejumlah daerah.

Menteri Sosial Agus menegaskan bahwa pasien hemodialisis menjadi prioritas utama dalam proses reaktivasi karena terapi tersebut bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Untuk pasien cuci darah, ini menjadi perhatian khusus. Kepesertaan mereka akan segera direaktivasi. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujar Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).

Agus juga meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan kepada pasien cuci darah, meskipun status kepesertaan BPJS mereka sempat dinonaktifkan akibat proses pembaruan data.

“Saya minta rumah sakit tidak menolak pasien hemodialisis. Kepesertaan yang sempat diblokir akan segera kami aktifkan kembali,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemensos telah meminta BPJS Kesehatan memberikan penanda khusus bagi pasien cuci darah.

Dengan mekanisme ini, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan secara serentak dan lebih cepat di seluruh wilayah Indonesia.

“Begitu pasien masuk data, akan langsung kami reaktivasi. Pasien cuci darah akan diberi tanda khusus agar pemulihan kepesertaan bisa dilakukan secara nasional,” kata Agus.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pemutakhiran data besar-besaran terhadap peserta PBI-Jaminan Kesehatan sejak awal Februari 2026.

Dalam proses tersebut, jutaan kepesertaan dinonaktifkan sementara karena perlu verifikasi ulang atau dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Namun kebijakan administratif tersebut memunculkan dampak serius di lapangan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin.

Sejumlah pasien gagal ginjal dilaporkan kesulitan mengakses layanan cuci darah yang harus dilakukan secara berkala, bahkan hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan.

Merespons situasi tersebut, Kemensos membuka jalur percepatan reaktivasi melalui dinas sosial daerah bagi peserta yang dinilai masih berhak namun datanya perlu diperbarui.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi kelompok rentan, khususnya pasien dengan kebutuhan medis berkelanjutan, agar tidak terdampak oleh proses penyesuaian data.(*)




BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Aspek Hukum Program JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan aspek hukum sangat penting mengingat skala Program JKN yang telah mencakup lebih dari 282,7 juta peserta, atau sekitar 98 persen penduduk Indonesia per 31 Desember 2025.

“Dengan cakupan kepesertaan yang luas, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung akan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, sekaligus memperkuat posisi institusi menghadapi dinamika hukum Program JKN,” ujar Ghufron.

Ruang lingkup kerja sama mencakup:

  • Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara

  • Pendampingan dan pertimbangan hukum melalui pendapat hukum

  • Fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi terkait permasalahan hukum

  • Pelatihan dan peningkatan kompetensi SDM

  • Mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi

Sementara itu, Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Ahelya Abustam, menekankan pentingnya kepatuhan hukum BPJS Kesehatan.

Terutama terkait pengelolaan data pribadi peserta dan tanggung jawab badan usaha mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke Program JKN.

“Kolaborasi ini memastikan kepastian hukum dan integritas pelayanan publik. Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung akan mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional yang adil dan berkelanjutan,” ujar Ahelya.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola hukum, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan Program JKN tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan integritas.(*)




Cak Imin Dorong Pemutihan Utang BPJS Segera Direalisasikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terus dilaksanakan.

Program ini ditujukan untuk membantu jutaan peserta yang selama ini terhalang akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.

“Program pemutihan tetap berjalan. Saat ini sedang dilakukan penghitungan dan validasi data agar tepat sasaran,” kata Cak Imin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 23 juta orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda.

Cak Imin menegaskan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN, melainkan hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan masih aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya.

“Ini dengan syarat aktif. Jadi tidak semuanya bisa otomatis diputihkan,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, pemutihan hanya mencakup tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun).

“Kalau peserta punya tunggakan lebih dari dua tahun, sisanya di luar 24 bulan itu tetap menjadi tanggungan peserta,” ujarnya.

Cak Imin menyebut, setelah program pemutihan terealisasi, peserta akan bisa kembali membayar iuran rutin tanpa beban utang lama dan langsung aktif mendapatkan layanan kesehatan.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang peserta BPJS segera dibebaskan. Setelah dilunasi pemerintah, mereka bisa memulai iuran baru. Mudah-mudahan bulan depan sudah berjalan,” tutur Cak Imin optimistis.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rapat finalisasi terkait mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima manfaat akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Koordinator PM bersama BPJS Kesehatan dan kementerian terkait.(*)




Dukung Program Kampung Bahagia, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi Sinergi Lindungi Pekerja Informal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui pertemuan yang digelar di Simpang Kopi, Kebun Kopi, Selasa (28/4/2025), dibahas peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melalui program perlindungan pekerja rentan dalam Kampung Bahagia.

Wali Kota Jambi,  Maulana, turut hadir bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Fokus utama pertemuan adalah strategi perlindungan bagi 3.000 pekerja rentan dari sektor UMKM dan ojek, serta rencana peluncuran program untuk 1.800 petugas syara’ pada Mei 2025.

Program Kampung Bahagia juga akan menjangkau tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk memastikan jaminan sosial menyentuh unit masyarakat terkecil.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemkot dan menyebut pentingnya sinergi agar manfaat Jamsostek dapat dirasakan secara luas oleh pekerja sektor informal.

“Kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jambi untuk memastikan program perlindungan pekerja rentan ini berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” kata dia.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan pekerja rentan, dan kami optimis dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi mereka,” ujarnya usai pertemuan.

Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Kota Jambi.(*)