Nadiyah Ajak Warga Jadi Mata dan Telinga Pencegahan Kekerasan serta TPPO

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Langkah ini diarahkan tidak hanya untuk menangani korban, tetapi juga membangun sistem perlindungan sejak potensi kekerasan mulai terdeteksi.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi, Informasi dan Edukasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO bagi Kelompok Masyarakat Rentan yang digelar di Aula DPMPPA Kota Jambi, Selasa 15 September 2026.

Ketua TP PKK Kota Jambi, Nadiyah, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa menciptakan rasa aman bagi perempuan dan anak merupakan hak yang harus dijamin dan dilindungi bersama.

Menurutnya, pencegahan tidak boleh menunggu sampai seseorang benar-benar menjadi korban.

Keluarga, lingkungan masyarakat dan seluruh jejaring perlindungan harus mampu mengenali tanda-tanda kerentanan sedini mungkin.

“Jangan menunggu kekerasan menjadi besar baru kita bertindak. Jika ada perubahan perilaku anak, keluarga yang mulai terisolasi, dugaan kekerasan, atau tawaran pekerjaan yang mencurigakan, kenali, peduli, dan segera hubungkan dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan. Karena diam bukanlah solusi,” tegas Nadiyah.

Nadiyah menyebut keluarga memiliki posisi paling awal dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rumah, kata dia, harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk berbicara dan bagi perempuan untuk mendapatkan penghargaan serta perlindungan.

Karena itu, ketahanan keluarga perlu diperkuat melalui komunikasi terbuka, pola pengasuhan positif serta kemampuan orang tua mengenali perubahan perilaku maupun tanda-tanda kerentanan.

“Kita perlu membangun ketahanan keluarga dengan komunikasi yang terbuka, pengasuhan yang positif, dan kemampuan mengenali tanda-tanda kekerasan maupun kerentanan sejak dini,” ujarnya.

Selain keluarga, lingkungan masyarakat dinilai memiliki peran penting sebagai sistem kewaspadaan berikutnya.

Ketua RT, TP PKK, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga berbagai kelompok masyarakat dinilai berada pada posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

Nadiyah mendorong masyarakat agar tidak menganggap persoalan kekerasan sebagai urusan pribadi yang harus dibiarkan.

Indikasi seperti anak yang tiba-tiba mengalami perubahan perilaku, keluarga yang semakin tertutup, dugaan kekerasan atau tawaran pekerjaan yang tidak jelas perlu dicermati dan segera dilaporkan melalui jalur yang tepat.

“Lihat ketika ada tanda-tanda kekerasan. Peduli ketika ada yang membutuhkan pertolongan. Cegah sebelum menjadi korban, dan lindungi mereka yang membutuhkan,” katanya.

Nadiyah juga menekankan pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap korban kekerasan.

Menurutnya, korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan, bukan stigma. Menyalahkan, mempermalukan atau meragukan korban justru dapat memperparah trauma yang dialami.

“Pesannya cukup sederhana: percaya korban, lindungi korban, dampingi korban, dan pastikan korban mendapatkan layanan yang tepat,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi menghasilkan jejaring yang dapat bekerja ketika masyarakat menemukan kasus atau indikasi kekerasan maupun TPPO.

“Pengetahuan, agar kita tahu apa yang harus dikenali dan dicegah; jejaring, agar kita tahu harus menghubungi siapa ketika menemukan persoalan; serta keberanian untuk bertindak,” ungkap Nadiyah.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi tersebut diikuti sekitar 100 peserta.

Peserta berasal dari unsur perangkat daerah Pemkot Jambi, TP PKK, Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT), lembaga adat kecamatan, akademisi, Forum Anak Daerah (FAD) Bumi Angso Duo serta kelompok masyarakat rentan.

Nadiyah hadir sebagai narasumber bersama Septiriana Wulandari, Psikolog Pendidikan dari PUSPAGA Putri Pinang Masak.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, mengatakan kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait pencegahan kekerasan dan TPPO.

“ Kegiatan ini dilaksanakan 15 September 2026, dengan 100 orang peserta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, materi kegiatan mencakup penguatan mental, pemulihan psikologis, pengenalan modus TPPO, akses perlindungan bagi kelompok rentan serta pembangunan jejaring sosial.

Nadiyah menegaskan pembangunan Kota Jambi tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan fisik.

Menurutnya, kualitas pembangunan juga tercermin dari kemampuan kota menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan, ramah bagi anak dan memiliki ketahanan keluarga yang kuat.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai tanggung jawab bersama.

“Karena pada hakikatnya, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Melalui penguatan keluarga, kewaspadaan lingkungan dan jejaring perlindungan, Pemkot Jambi berharap masyarakat semakin peka terhadap potensi kekerasan dan TPPO sehingga kasus dapat dicegah sebelum berkembang dan korban tidak merasa sendirian.(*)




UPTD-PPA Jambi Ungkap 56 Kasus Kekerasan, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi masih menjadi perhatian serius.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 56 kasus hingga 21 Mei 2026.

Dari total kasus yang masuk, mayoritas korban merupakan anak-anak dengan jumlah 32 orang, sementara 23 lainnya adalah perempuan dewasa yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan.

Kepala UPTD-PPA Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengatakan angka tersebut merupakan laporan yang berhasil dihimpun pihaknya hingga akhir Mei 2026.

“Per 21 Mei 2026 tercatat 56 kasus. Dari jumlah tersebut, 32 korban adalah anak-anak dan 23 korban perempuan,” ujarnya.

Menurut Asi, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.

Penanganan dilakukan melalui berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan, konseling psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa UPTD-PPA hadir sebagai lembaga layanan yang fokus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan, bukan hanya sekadar menerima laporan.

“Setiap kasus kami tangani sesuai kebutuhan korban. Ada layanan pengaduan, pendampingan, konseling, sampai bantuan hukum,” jelasnya.

Asi juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh UPTD-PPA Provinsi Jambi tidak dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Seluruh layanan gratis. Ini bagian dari pelayanan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan,” katanya.

Selain layanan langsung di kantor, UPTD-PPA juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui aplikasi Simayang Mobile yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan secara cepat dan aman.

Pihak UPTD-PPA berharap kesadaran masyarakat untuk melapor semakin meningkat, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban mendapatkan pendampingan,” tutup Asi.(*)




Anak 13 Tahun Diduga Alami Kekerasan dan Eksploitai, Dinsos Kota Jambi Berikan Perlindungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi tengah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada seorang remaja perempuan berusia sekitar 13 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga.

Penanganan dilakukan setelah pemerintah menerima laporan terkait kondisi anak tersebut dan segera melakukan langkah-langkah perlindungan untuk memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-haknya.

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut pada Selasa (2/6/2026) malam.

Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penelusuran, namun saat tiba di lokasi korban sudah tidak berada di tempat.

Berselang seharu, Rabu 3 Juni 2026 pagi, korban kemudian dibawa oleh pihak kepolisian ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lanjutan.

“Saat ini fokus utama kami adalah memastikan anak berada dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Yunita.

Dari hasil asesmen awal, korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak semestinya di lingkungan keluarga.

Meski demikian, Dinas Sosial masih melakukan pendalaman guna memastikan secara menyeluruh bentuk dan tingkat permasalahan yang dialami korban.

Petugas juga menemukan indikasi adanya luka ringan pada tubuh korban. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, korban telah menjalani pemeriksaan medis di fasilitas layanan kesehatan.

Selain pendampingan sosial dan psikologis, Dinas Sosial turut melakukan penelusuran data administrasi kependudukan guna mengetahui kondisi keluarga dan status pengasuhan korban.

Hasil pendataan sementara menunjukkan adanya persoalan dalam lingkungan keluarga yang berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya menyusun langkah perlindungan yang lebih komprehensif.

Menurut Yunita, pemerintah akan memastikan korban tetap mendapatkan akses terhadap pendidikan, perlindungan sosial, serta layanan pendampingan yang diperlukan selama proses penanganan berlangsung.

“Kami ingin memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, termasuk hak memperoleh pendidikan dan lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial berencana memasukkan korban ke dalam program perlindungan sosial bagi anak yang membutuhkan pengasuhan dan perlindungan khusus dari pemerintah daerah.

Selain itu, berbagai opsi dukungan pendidikan juga tengah disiapkan agar korban tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa hambatan.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah penanganan akan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan ketentuan yang berlaku.(*)




Gugus Tugas TPPO Kota Jambi Dibentuk, Pemkot Ajak Masyarakat Aktif Melapor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan serta penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking, Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) menggelar Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kota Jambi Tahun2025, Kamis (16/10/2025).

Berlangsung di Aula DPMPPA Kota Jambi, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana, M.KM, sekaligus menjadi narasumber yang memaparkan terkait dengan Penguatan Sinergi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa dalam pencegahan TPPO, Pemerintah Kota telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 450 Tahun 2025 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Jambi.

“Di mana tugas gugus TPΡΟ adalah, sebagai Koordinasi, berupaya melakukan pencegahan dan penanganan masalah TPPO, sebagai Tindakan, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan Kerjasama, baik kerjasama regional maupun nasiogal, sebagai Pengawasan, untuk membantu perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitası, pemulangan, penjemputan maupun reintegrasi sosial. Serta sebagai Memastikan, untuk membantu perkembangan pelaksanaan penegakan hukum dan melaksanakan pelaporan dan evaluasi,” ujarnya.

Baca juga:  Temukan Geng Motor? Segera Hubungi 112, Tim Gabungan Siaga di Kota Jambi

Baca juga:  Naik Bus Listrik Gratis di Jambi Sampai Akhir 2025, Ini Kata Walikota Jambi

Ia menegaskan, masalah terbesar yang melatarbelakangi perdagangan orang adalah faktor ekonomi, di mana kebanyakan korban berasal dari kalangan perempuan dan anak muda.

“Jangan sampai masyarakat kita, terutama anak-anak muda, terpengaruh bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang jelas. Banyak yang akhirnya menjadi korban eksploitasi,” tegas Maulana.

Selain itu, Dirinya juga menyroti bahwa Kota Jambi menjadi salah satu wilayah sasaran bagi para pelaku perdagangan orang.

Oleh karena itu, Pemkot berkomitmen memperkuat perekonomian masyarakat melalui 11 Program Kota Jambi Bahagia.

Salah satunya, program Rp100 juta per RT, sebagai bentuk langkah nyata dalam memberikan kesejahteraan masyarakat.

“Beberapa faktor penyebab terjadinya TPPO, adalah, Kemiskinan, Pendidikan dan pengetahuan yang rendah, Pengangguran dan kesempatan kerja terbatas. Maka dari itu, kami Pemkot Jambi berkomitmen akan terus meningkatkan kesejahteraan terhadap masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan pelatihan, sehingga akan muncul Sumber Daya Manusia yang kreatif dan berdaya saing,” ucapnya.

“Kita harus berjuang dan mencegah anak-anak muda kita keluar negeri secara ilegal. Berikan pemahaman kepada masyarakat, terutama keluarga dengan ekonomi lemah, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas,” lanjutnya.

Maulana juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi TPPO melalui Call Center Bahagia 112 yang aktif 24 jam, atau layanan pengaduan UPTD PPA DPPMPA Kota Jambi di dengan Nomor 0813-8687-0227.

“Stop TPPO, mari bersama lindungi sesama dan wujudkan Kota Jambi Bahagia,” pungkas Wali Kota Maulana.

Dengan langkah konkret ini, kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan kesadaran masyarakat, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menghapus segala bentuk perdagangan orang, melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi, serta memperkuat penegakan hukum di wilayah Kota Jambi.

Dalam kesempatan ini juga menghadirkan Narasumber lainya,seperti Dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awalijon Putra dan perwakilan Kepolisian Resort Kota Jambi.

Pada kesempatan ini, dihadiri unsur Forkopimda Kota Jambi, Organisasi dan Lembaga Masyarakat, Komunitas, Mahasiswa, serta para Pelaku Usaha, sekaligus menjadi peserta pada kegiatan.(*)