Bulan K3 di Jambi, Gubernur Al Haris Apresiasi Dunia Usaha Inklusif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dirangkaikan dengan Apel Kesadaran Nasional Aparatur Sipil Negara (ASN), di lapangan depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/01/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja, termasuk tenaga kerja penyandang disabilitas.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi wujud nyata perhatian pemerintah dan perusahaan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja.

“Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah dan perusahaan untuk memberikan layanan, perhatian, dan perlindungan kepada seluruh pekerja kita,” kata dia.

“Pekerja harus bekerja dengan aturan yang ada, namun perusahaan juga wajib menjalankan kewajibannya, yakni mempekerjakan pekerja dengan rasa aman, nyaman, dan dilindungi,” ujar Al Haris.

Gubernur juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja, termasuk melalui regulasi asuransi pekerja yang telah tertata dengan baik.

Selain itu, Al Haris menyoroti kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jambi yang terus meningkat setiap tahunnya, sebagai indikator perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.

Dalam acara tersebut, Pemprov Jambi memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen tinggi dalam mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, antara lain:

  1. PT Selaras Jaya Indah Hotelindo (Swiss-Belhotel)

  2. PT Agrowiyana

  3. PT Agro Mitra Madani

  4. PT Petaling Mandraguna

  5. PT Wirakarya Sakti

  6. PT Dasa Anugrah Sejati PMKS Taman Rajo

  7. PT Sumber Alfaria Trijaya

  8. PT Surya Utama Agro Lestari

  9. PT Aneka Bumi Pratama

  10. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

  11. PT Surya Gemilang Agro Mandiri

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar dunia usaha semakin inklusif dan memberikan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)




Pengukuhan Dewan Pengupahan Kota Jambi Diharapkan Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyampaikan pengukuhan Dewan Pengupahan dan pelantikan LKS Tripartit Kota Jambi periode 2024-2026 dilakukan Selasa 25 November 2025.

Ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Menurut Liana, kegiatan ini penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam ekosistem ketenagakerjaan.

Di mana pemerintah bertindak untuk kepentingan masyarakat luas, sedangkan pengusaha dan pekerja memiliki kepentingan ekonomi masing-masing.

Kegiatan pengukuhan ini juga berfungsi sebagai forum konsultasi dan musyawarah untuk merumuskan kebijakan pengupahan, khususnya Upah Minimum Kota (UMK) Jambi, dengan melibatkan tiga pihak: pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.

Bagi pekerja, Liana menekankan bahwa forum ini memastikan upah yang diterima mencukupi kebutuhan hidup layak, terutama bagi mereka yang berpenghasilan di bawah UMK.

Dengan begitu, UMK yang ideal dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja.

Sementara bagi pengusaha, pelibatan dalam forum ini membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, mengurangi potensi konflik terkait pengupahan, dan memberikan ruang bagi pengusaha untuk menerima masukan konstruktif dalam menetapkan kebijakan upah.

“Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk menjembatani kepentingan semua pihak dalam dunia kerja dan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi pekerja,” ujar Liana Andriani.

Dengan pelantikan ini, diharapkan hubungan industrial di Kota Jambi semakin harmonis, sekaligus mendukung tercapainya UMK yang adil dan seimbang bagi pekerja dan dunia usaha.(*)