Pencabutan Izin PT BPR Sungai Rumbai, OJK Pastikan Nasabah Aman

DHARMASRAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai (BPR Sungai Rumbai) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.

Bank yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya ini, kini akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui proses likuidasi.

Pencabutan izin ini merupakan langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, BPR Sungai Rumbai telah masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.

Meski telah diberikan waktu oleh OJK, pengurus dan pemegang saham BPR Sungai Rumbai gagal menyehatkan kondisi permodalan dan likuiditas bank.

Akibatnya, pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan status bank ini sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, LPS memutuskan menangani BPR Sungai Rumbai melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Proses ini akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan agar nasabah tetap tenang, karena dana masyarakat yang tersimpan di BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, dana nasabah tetap aman dan akan dijamin sesuai regulasi,” ujar OJK.

Langkah ini menunjukkan sinergi OJK dan LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah di Indonesia.(*)