Pemerintah Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Tetap Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah terus mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan seiring meningkatnya tantangan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa jika ada kenaikan tarif, kelompok masyarakat miskin tetap tidak terdampak.

Kelompok miskin yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap mendapat perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iuran mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.

Menteri Kesehatan menekankan prinsip BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial yang mengedepankan gotong royong.

Peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi berkontribusi lebih untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Konsepnya asuransi sosialitas BPJS memang ada orang yang kaya itu mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak, orang kaya bayarnya lebih, tapi akses jalannya sama,” tambahnya.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama. Peserta PBI sepenuhnya ditanggung negara, sementara peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja mandiri membayar sesuai kelas layanan.

Pekerja penerima upah membayar iuran berdasarkan persentase gaji, dengan sebagian ditanggung pemberi kerja.

Pemerintah menilai keberlanjutan pembiayaan JKN penting untuk dijaga, mengingat biaya layanan kesehatan terus meningkat setiap tahun.

Ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan pengeluaran klaim menjadi salah satu faktor evaluasi.

Meski demikian, Budi menegaskan belum ada keputusan final terkait kenaikan iuran, dan setiap kebijakan akan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan semangat keadilan sosial tetap menjadi dasar pengelolaan BPJS Kesehatan, di mana masyarakat mampu berkontribusi lebih besar, sementara kelompok rentan tetap terlindungi tanpa tambahan beban biaya.(*)




Wow! 3,25 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Kadaluwarsa Dimusnahkan di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Bea dan Cukai Jambi memusnahkan barang hasil penindakan, Kamis 18 Desember 2025.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai Jambi memusnahkan sebanyak 3.252.716 batang rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp2,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,47 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari rokok ilegal yang dimusnahkan saja, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp2,47 miliar,” ujar Indra.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan berbagai barang konsumsi tidak layak edar dan kedaluwarsa hasil penindakan dengan nilai total mencapai Rp627,9 juta.

Barang-barang tersebut dinilai berbahaya apabila tetap beredar di tengah masyarakat.

Indra menjelaskan, untuk menekan peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Bea Cukai Jambi terus melakukan berbagai langkah strategis.

Mulai dari pengumpulan informasi melalui kegiatan intelijen lapangan, analisis data, hingga operasi bersama aparat penegak hukum terkait.

Tak hanya itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pedagang eceran, dan pemilik toko terkait ciri-ciri rokok serta MMEA ilegal, termasuk bahaya konsumsi produk ilegal yang dapat mengancam kesehatan, terutama bagi generasi muda.

“Kami juga melibatkan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT, baik untuk kegiatan penegakan hukum maupun sosialisasi di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” jelasnya.

Untuk pemusnahan rokok ilegal, dilakukan dengan cara pembakaran dan pemotongan manual menggunakan mesin.

Sementara barang konsumsi kedaluwarsa dimusnahkan dengan cara dipotong, disobek, dihancurkan, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir sebagai limbah.

Indra berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” pungkasnya.(*)