OJK Panggil Manajemen Indodax, Selidiki Dugaan Dana Nasabah Lenyap

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait laporan dugaan hilangnya dana milik sejumlah member di platform perdagangan aset kripto Indodax.

Regulator menyatakan saat ini proses penelusuran masih berlangsung dan OJK masih menunggu hasil investigasi internal yang dilakukan oleh manajemen Indodax sebelum menyampaikan kesimpulan resmi kepada publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Indodax untuk meminta klarifikasi atas laporan yang beredar.

OJK juga memfasilitasi pertemuan guna menggali informasi dari kedua belah pihak.

Menurut Hasan, hingga saat ini masih terdapat perbedaan keterangan antara laporan yang disampaikan oleh nasabah dengan penjelasan dari pengelola platform.

“Sudah kami panggil, sudah kami fasilitasi. Saat ini masih ditelusuri oleh manajemen Indodax terkait apa yang sebenarnya terjadi,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Nanti kami dengarkan hasilnya dan akan kami sampaikan ke publik jika sudah ada kejelasan, karena memang masih ada dua versi, dari sisi nasabah dan dari sisi pengurus Indodax,” ujarnya.

Hasan menegaskan bahwa OJK belum dapat menarik kesimpulan apa pun, baik terkait penyebab kejadian maupun besaran dana yang diduga hilang.

Regulator memilih menunggu hasil investigasi internal Indodax agar persoalan dapat dipahami secara utuh, objektif, dan berbasis data.

Isu dugaan dana member lenyap ini mencuat setelah sejumlah pengguna Indodax menyampaikan keluhan melalui media sosial dan pemberitaan media massa.

Beberapa laporan menyebutkan adanya klaim kehilangan dana hingga ratusan juta rupiah tanpa disertai riwayat transaksi yang diketahui oleh pemilik akun.

Namun demikian, OJK menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.

Di sisi lain, manajemen Indodax sebelumnya menyampaikan bahwa sistem internal platform berada dalam kondisi normal dan tidak ditemukan indikasi gangguan sistemik.

Pihak Indodax menduga laporan yang muncul berpotensi berkaitan dengan faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau bentuk rekayasa sosial yang menargetkan akun pengguna secara individual.

OJK menekankan pentingnya transparansi dari pihak Indodax dalam menyampaikan hasil investigasi kepada regulator maupun publik.

OJK juga memastikan akan terus melakukan pengawasan guna menjamin perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi kripto.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan akun, antara lain dengan mengaktifkan autentikasi berlapis.

Tidak sembarangan mengakses tautan mencurigakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun.

OJK memastikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah hasil investigasi dari Indodax diterima dan diverifikasi secara menyeluruh.(*)




Gugatan Kuota Internet Hangus Dibawa ke MK, Konsumen Tuntut Perlindungan Hak Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus kembali bergulir ke ranah hukum.

Sejumlah warga mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dianggap menjadi dasar hukum hangusnya kuota internet setelah masa aktif paket berakhir.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang menilai aturan tersebut merugikan konsumen.

Terutama masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada akses internet, termasuk pekerja sektor informal dan pelaku usaha daring.

Kuasa hukum pemohon, Viktor, menyatakan kliennya mengalami kerugian nyata akibat ketentuan ini.

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata Viktor, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (2/1/2026).

Gugatan menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.

Pasal ini memberikan kewenangan luas kepada operator seluler untuk menetapkan masa berlaku kuota data tanpa mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.

Akibatnya, sisa kuota yang telah dibayar dapat hangus tanpa kompensasi.

Pemohon berpendapat bahwa kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen.

Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa pengembalian dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak milik yang dijamin oleh UUD 1945.

Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai secara bersyarat.

Mereka mengusulkan agar sisa kuota dapat diakumulasikan ke periode berikutnya, tetap berlaku selama masa aktif kartu prabayar, atau dikonversi menjadi pulsa sebagai bentuk pengembalian nilai.

Perkara ini telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan saat ini berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

MK akan menilai kedudukan hukum pemohon serta mendalami argumentasi konstitusional sebelum melanjutkan ke persidangan berikutnya.

Isu sisa kuota hangus sendiri telah lama menjadi sorotan publik.

Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, gugatan ini diharapkan mendorong evaluasi ulang regulasi telekomunikasi agar lebih menjamin perlindungan hak konsumen di Indonesia.(*)




OJK Terapkan Aturan Ketat Skema Kecebong, Fintech Lending Harus Patuh

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi penerapan skema pembayaran tadpole, atau yang lebih dikenal sebagai skema “kecebong”, dalam layanan pinjaman daring (pindar/pinjol).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat dan berpotensi membebani kondisi keuangan sejak awal masa pinjaman.

Skema kecebong merupakan pola cicilan yang membebankan angsuran besar di periode awal pinjaman, sementara cicilan pada periode berikutnya relatif lebih kecil.

Praktik ini kerap dikeluhkan konsumen karena dapat menguras arus kas dalam waktu singkat dan meningkatkan risiko gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik pendanaan yang merugikan konsumen.

“Untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan tidak sehat, OJK telah membatasi penerapan skema tadpole oleh penyelenggara pindar,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Meski begitu, OJK tidak melarang skema tadpole secara total. Regulator memilih pendekatan pembatasan dengan syarat ketat agar skema ini tidak disalahgunakan.

Tanpa pengaturan yang jelas, skema cicilan awal besar berisiko menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat, terutama mereka dengan literasi keuangan terbatas.

OJK juga menyiapkan langkah mitigasi, termasuk membatasi manfaat ekonomi yang dibebankan kepada konsumen dan memperkuat proses penilaian kelayakan kredit.

Penyelenggara pindar diwajibkan mempertimbangkan kemampuan bayar (repayment capacity), rasio utang terhadap penghasilan (debt to income ratio), serta eksposur konsumen di penyelenggara lain.

“OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penilaian kredit yang memadai. Langkah ini diharapkan mendorong praktik pinjaman digital yang sehat, berkelanjutan, dan tetap sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen,” jelas Agusman.

Selain itu, OJK menekankan transparansi informasi.

Penyelenggara pindar harus menyampaikan struktur cicilan dengan jelas sebelum perjanjian pinjaman ditandatangani, agar konsumen memahami kewajiban pembayaran yang harus dijalani.

Kebijakan pembatasan skema kecebong menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola industri fintech lending di tengah pesatnya pertumbuhan pinjaman daring.

Regulasi ini diharapkan mendorong perkembangan industri pindar yang berkelanjutan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.(*)




Regulasi Paylater Resmi Berlaku, OJK Pastikan Perlindungan Konsumen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.

Aturan ini menjadi landasan hukum baru bagi pengawasan pembiayaan digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.

POJK tersebut mulai berlaku pertengahan Desember 2025 dan menjadi sorotan publik pada 25 Desember 2025.

POJK 32/2025 menegaskan bahwa layanan BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Tujuannya untuk mempersempit praktik pembiayaan digital yang tidak terawasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan ada perbedaan perlakuan antara bank dan perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.

“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara perusahaan pembiayaan wajib mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menyediakan layanan BNPL,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

BNPL didefinisikan sebagai pembiayaan tanpa agunan untuk pembelian barang atau jasa secara nontunai melalui sistem elektronik, dengan skema pembayaran tertentu yang disepakati penyelenggara dan konsumen.

Karena kemudahan aksesnya, layanan ini berpotensi menimbulkan risiko jika tidak dikelola secara hati-hati.

Dalam POJK 32/2025, OJK mewajibkan penyelenggara BNPL menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan penilaian kemampuan bayar konsumen.

Penyelenggara juga wajib memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami, mulai dari plafon pembiayaan, tenor, cicilan, hingga biaya dan manfaat ekonomi yang timbul.

Selain itu, aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi menjadi fokus utama.

Penyelenggara diwajibkan menjaga kerahasiaan data nasabah serta menjalankan proses penagihan yang beretika.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian layanan.

OJK juga memperkuat pengawasan melalui kewajiban pelaporan berkala dan memiliki wewenang untuk mengevaluasi atau membatasi kegiatan usaha BNPL apabila berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Penerbitan POJK 32/2025 diharapkan menciptakan ekosistem paylater yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.

Sekaligus memastikan inovasi keuangan digital tetap berkembang dalam koridor perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.(*)




Marak Penagihan Utang Tak Sesuai Aturan, OJK Siapkan Penertiban Debt Collector

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat pengawasan dan menertibkan praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan secara tidak sesuai aturan, bahkan berujung pada tindak kekerasan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Penegasan itu disampaikan setelah terjadinya insiden pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025, yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik terhadap praktik penagihan utang yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tertib.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa penertiban akan difokuskan pada tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atau kreditur yang menugaskan pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Menurutnya, kreditur tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.

“Penertiban itu akan kami lihat dalam konteks tanggung jawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan melihat apakah masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Mahendra saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Mahendra menambahkan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Meski demikian, OJK menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap mekanisme penagihan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

OJK mengingatkan bahwa aturan mengenai penagihan utang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut mengatur tata cara, etika, serta batasan dalam proses penagihan kepada debitur. Namun, praktik di lapangan masih kerap menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan terpisah, OJK kembali menegaskan kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa kreditur wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Penegasan ini dinilai penting agar proses penagihan utang tetap berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi etika.

Penertiban debt collector dianggap mendesak karena praktik penagihan yang tidak terkendali sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

OJK berharap, dengan pengawasan yang diperketat, penagihan utang dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan menghormati hak konsumen.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, serta aktif melaporkan praktik penagihan yang melanggar aturan melalui kanal pengaduan resmi OJK.(*)




DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus peraturan penagihan utang oleh pihak ketiga.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah kasus penagihan utang berujung tindak pidana dan menelan korban jiwa, salah satunya di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12/2025).

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak efektif dan berpotensi disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat langsung bagi pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang, melainkan hanya kepada kreditur.

Politikus yang akrab disapa Abduh menegaskan bahwa OJK harus bertanggung jawab penuh.

Tidak cukup hanya membuat regulasi, OJK perlu melakukan pengawasan ketat dan mitigasi risiko agar penagihan utang tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Abdullah mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga

Ia juga menyinggung kasus penagihan utang dengan ancaman dan kekerasan di Jalan Juanda, Depok pada Sabtu (13/12/2025).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan fokus pada perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha, serta minim celah tindak pidana,” tegas Abdullah.

Selain itu, Abdullah meminta OJK bersama kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan utang secara melanggar hukum, dengan sanksi baik etik maupun pidana.(*)




OJK Wanti-wanti Penipuan Keuangan Berbasis AI, Modus Rekayasa Suara Makin Marak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang semakin canggih.

Khususnya yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Peringatan ini disampaikan oleh OJK Kalimantan Tengah seiring maraknya penipuan digital yang kini kian sulit dikenali.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan penipuan.

Menurutnya, pelaku tidak lagi mengandalkan metode konvensional, melainkan memanfaatkan teknologi AI untuk merekayasa suara seseorang sebagai sarana mengelabui korban melalui panggilan telepon maupun pesan suara.

Primandanu menjelaskan, dengan teknologi yang ada saat ini, suara seseorang dapat direkam, ditiru, dan digunakan kembali secara meyakinkan.

Modus ini membuat korban sulit membedakan antara suara asli dan suara hasil rekayasa, terutama jika penipu meniru suara orang yang dikenal dekat oleh korban.

“Dengan teknologi sekarang, suara pun bisa direkayasa. Suara seseorang bisa direkam dan digunakan kembali untuk menipu korban,” kata Primandanu saat menghadiri Sharing Session OJK Kalimantan Tengah bersama insan pers.

OJK mengungkapkan bahwa penipuan berbasis AI ini umumnya menyasar korban dengan meniru suara anggota keluarga, atasan, atau rekan kerja.

Pelaku kemudian menciptakan situasi mendesak, seperti alasan darurat atau kebutuhan mendadak, agar korban segera mentransfer dana tanpa sempat melakukan verifikasi.

Teknologi kecerdasan buatan memungkinkan pelaku menyesuaikan intonasi, tempo bicara, hingga gaya komunikasi sehingga suara terdengar sangat alami dan meyakinkan.

Kondisi tersebut sering membuat korban lengah dan percaya bahwa permintaan tersebut benar-benar berasal dari pihak yang mereka kenal.

Selain rekayasa suara, OJK juga mencatat pelaku penipuan semakin lihai memanfaatkan kebocoran data pribadi.

Informasi seperti nama lengkap, hubungan keluarga, hingga latar belakang pekerjaan korban digunakan untuk menyusun skenario penipuan yang tampak autentik dan sulit dicurigai.

Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai permintaan uang atau data pribadi, meskipun disampaikan melalui suara yang terdengar familiar.

Masyarakat disarankan melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi lain serta tidak membagikan kode OTP, PIN, maupun data perbankan kepada siapa pun.

Peringatan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam melindungi konsumen jasa keuangan sekaligus meningkatkan literasi keuangan digital.

Seiring meningkatnya risiko kejahatan siber di tengah pesatnya transformasi teknologi di sektor keuangan.(*)