Soroti Sertifikasi Halal Produk Impor Bisa Longgar, DPR Tegaskan Pengawasan Tetap Wajib

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk.

Langkah ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan umat Muslim sebagai mayoritas penduduk Indonesia.

Anggota DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa pelonggaran sertifikasi halal tidak bisa dilihat hanya dari sisi perdagangan.

Ia menekankan dimensi hukum, agama, dan sosial yang harus dipertimbangkan secara serius.

“Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan risiko hukum, agama, dan sosial kemasyarakatan,” ujar Singgih dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).

Singgih menegaskan, kewajiban sertifikasi halal selama ini bukan sekadar aturan administratif. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen Muslim dan penghormatan terhadap keyakinan mereka.

“Hal ini berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan umat Muslim terhadap produk yang dikonsumsi,” tegasnya.

Ia menyoroti kemungkinan adanya pengakuan otomatis sertifikasi dari luar negeri tanpa penilaian setara dengan standar nasional.

Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan jaminan perlindungan konsumen.

“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan konsumen Muslim,” jelas Singgih.

DPR pun meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan ini diterapkan, agar tidak memicu kebingungan di masyarakat.

Pengawasan kehalalan produk tetap harus menjadi prioritas dalam sistem perdagangan nasional.

Sorotan DPR ini menunjukkan bahwa isu sertifikasi halal bukan sekadar teknis perdagangan internasional, tetapi juga terkait kepastian hukum dan hak konsumen di dalam negeri.

Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan komprehensif agar kebijakan dagang tetap selaras dengan regulasi nasional dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.(*)




OJK Ingatkan Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak keliru membedakan layanan pinjaman digital resmi dengan pinjaman online ilegal yang marak beredar.

Meski sama-sama berbasis aplikasi, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi legalitas, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

OJK menjelaskan bahwa Pindar (Pinjaman Dalam Angka) merupakan layanan pembiayaan digital yang diselenggarakan oleh perusahaan yang terdaftar dan diawasi regulator.

Produk ini memiliki ketentuan bunga yang jelas, mekanisme penagihan yang diatur, serta standar perlindungan data konsumen.

Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap menggunakan praktik yang merugikan, seperti penyebaran data pribadi, penagihan intimidatif, hingga biaya tersembunyi yang tidak transparan.

Melalui akun Instagram resmi edukasi keuangan @sikapiuangmu, OJK menegaskan:

“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang.”

OJK meminta masyarakat tidak tergiur pencairan dana instan tanpa memeriksa legalitas penyelenggara.

Pinjaman resmi selalu mencantumkan identitas perusahaan, bunga, biaya, serta hak dan kewajiban konsumen secara terbuka.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Berikut langkah yang disarankan OJK:

  • Cek legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK.

  • Pastikan informasi bunga dan biaya tercantum jelas.

  • Hindari aplikasi yang meminta akses berlebihan ke data pribadi.

  • Laporkan praktik pinjol ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Pentingnya Literasi Keuangan

Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak utang bermasalah.

OJK terus memperkuat kampanye edukasi publik agar konsumen hanya menggunakan layanan dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

Dengan memahami perbedaan antara pinjaman legal dan ilegal, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan finansial yang lebih aman serta terhindar dari risiko jangka panjang.(*)




Polda Jambi Bongkar Praktik Curang Kurangi Isi Tabung LPG 12 Kg

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus kecurangan pengurangan isi tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat terkait praktik curang di wilayah Muaro Jambi.

Konferensi pers digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski.

Kombes Erlan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup terorganisir.

Tiga orang tersangka yakni DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32), ketahuan memindahkan isi tabung LPG 12 kg ke tabung kosong menggunakan alat suntik besi sepanjang 13 cm, sehingga berat isi berkurang sekitar 2 kilogram per tabung.

“Sebanyak 24 tabung kami temukan telah dikurangi isinya. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka,” tegas Kombes Erlan.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung LPG 12 kg, alat suntik, timbangan, truk Colt Diesel beserta dokumen, dan dokumen pembelian dari SPPBE.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil dan sesuai ketentuan.(*)




OJK Terima 61.869 Pengaduan Konsumen hingga Januari 2026, Pinjol Masih Dominan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 61.869 pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga Januari 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari ratusan ribu permintaan layanan yang diterima sejak awal 2025, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK, mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online (pinjol).

Selain itu, keluhan juga banyak datang dari sektor pembiayaan dan industri asuransi.

“Sebanyak 1.755 pengaduan berasal dari industri asuransi, sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” ungkap OJK dalam keterangan resmi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

OJK menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Regulasi dan pengawasan dinilai perlu terus diperkuat agar sejalan dengan inovasi yang terus bermunculan.

Dari total pengaduan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

Pinjaman online ilegal masih menjadi keluhan terbanyak, disusul oleh investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Dari keseluruhan pengaduan, terdapat 24.281 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan mengenai investasi ilegal,” jelas OJK.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal secara aktif menutup ribuan entitas keuangan ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan tertentu.

Kanal pengaduan resmi seperti APPK diharapkan tidak hanya menjadi sarana perlindungan konsumen, tetapi juga sumber data penting bagi regulator dalam memperkuat pengawasan.

Dengan peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang konsisten, OJK berharap ekosistem jasa keuangan nasional dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh konsumen.(*)




Kepercayaan Masyarakat Menurun, OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional yang dinilai mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah ini dilakukan melalui penguatan pengawasan, penegakan regulasi, serta peningkatan profesionalisme dan integritas para pelaku usaha asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan industri asuransi.

Tanpa kepercayaan, masyarakat akan enggan menjadikan asuransi sebagai instrumen perlindungan keuangan jangka panjang.

“Kami berkomitmen untuk membalikkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian dengan menegakkan aturan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga integritas seluruh pelaku di sektor asuransi,” ujar Ogi Prastomiyono saat menghadiri peluncuran Grha AAJI yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Jumat.

Menurut Ogi, berbagai permasalahan yang muncul di industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi persepsi masyarakat.

Oleh karena itu, OJK menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tata kelola perusahaan, transparansi produk, hingga perilaku agen dan tenaga pemasar di lapangan.

OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai upaya memperbaiki citra industri.

Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi langkah krusial untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, peningkatan kualitas agen asuransi menjadi perhatian khusus. Agen dinilai sebagai ujung tombak industri karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.

OJK memastikan bahwa agen yang beroperasi telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

OJK turut mengajak asosiasi industri, termasuk AAJI, untuk aktif melakukan pembinaan serta pengawasan internal terhadap anggotanya.

Sinergi antara regulator dan pelaku industri diharapkan dapat menciptakan ekosistem perasuransian yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Dengan berbagai langkah pembenahan tersebut, OJK optimistis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat pulih secara bertahap dan memperkuat peran sektor perasuransian dalam mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




OJK Longgarkan Layanan Pembiayaan Digital Tanpa Tatap Muka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 untuk memperkuat struktur, tata kelola, dan daya saing perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Aturan ini berlaku sejak 22 Desember 2025 dan menjadi pembaruan dari regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembiayaan infrastruktur, modal ventura, dan pembiayaan digital.

POJK 35/2025 menekankan penyederhanaan regulasi dan fleksibilitas, namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.

OJK berharap industri pembiayaan bisa inovatif, responsif terhadap pasar, dan aman bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan konsumsi, modal kerja, dan investasi.

Beberapa poin penting POJK 35/2025 antara lain:

  • Penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan tanpa mengubah pemegang saham pengendali.

  • Percepatan proses pencatatan penerbitan efek.

  • Penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor dan rasio modal inti terhadap modal disetor.

  • Relaksasi layanan pembiayaan digital tanpa tatap muka fisik.

  • Penyesuaian rasio NPF neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan.

  • Kemudahan pemberian pembiayaan berbasis data historis debitur, tetap dengan manajemen risiko.

Langkah ini juga mendorong inklusi keuangan digital, sambil memperkuat mitigasi risiko, verifikasi data, dan perlindungan konsumen.

Dengan regulasi baru ini, OJK menargetkan industri pembiayaan dapat lebih efisien, stabil, dan kredibel, serta memperluas akses pembiayaan untuk masyarakat dan UMKM.(*)




OJK Lebih Dulu Laporkan Dugaan Penipuan DSI, Aliran Dana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada aparat penegak hukum sejak Oktober 2025.

Pelaporan ini dilakukan setelah OJK menemukan indikasi penyimpangan signifikan dalam pengelolaan dana masyarakat yang dihimpun perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hasil pengawasan dan penyelidikan awal mengarah pada dugaan fraud.

Atas dasar itu, OJK mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri.

“Pada intinya kami melihat adanya indikasi fraud. Karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim,” ujar Agusman.

Selain kepada kepolisian, OJK juga menyampaikan perkembangan kasus DSI kepada Istana Negara.

Hal tersebut dilakukan setelah OJK menerima undangan untuk menjelaskan situasi yang terjadi kepada pihak Presiden, mengingat dampak sosial dan ekonomi dari kasus gagal bayar yang menimpa puluhan ribu lender.

Kasus Dana Syariah Indonesia berawal dari aktivitas penghimpunan dana yang masif sejak 2021.

Perusahaan fintech lending syariah ini sebelumnya telah melewati tahapan regulatory sandbox dan mengantongi izin operasional penuh.

Hingga awal 2025, total dana yang disalurkan tercatat mencapai triliunan rupiah, namun sebagian besar belum dikembalikan kepada para pemberi dana.

Dalam proses pendalaman, OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI.

Hasil analisis menunjukkan adanya perpindahan dana ke sejumlah perusahaan terafiliasi serta pihak perorangan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal penghimpunan dana lender.

OJK turut menyampaikan paparan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI sebagai bentuk transparansi dan upaya mencari solusi komprehensif bagi para lender terdampak.

Meski beberapa pertemuan antara pengurus DSI dan pemberi dana telah difasilitasi, hasilnya dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan pembayaran secara tuntas.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas operasional DSI.

Pembatasan tersebut meliputi larangan pengalihan aset, perubahan kepemilikan, hingga restrukturisasi manajemen, guna mencegah potensi penghilangan aset yang dapat memperbesar kerugian lender.

Ke depan, OJK membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap DSI apabila langkah administratif dan proses pidana tidak membuahkan hasil.

Opsi tersebut akan menjadi langkah terakhir atau last resort dalam upaya memperjuangkan hak-hak para pemberi dana.(*)




Hati-Hati, Ini Cara Scammer Manfaatkan Psikologi Korban Menurut OJK

KALTENG, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengungkap berbagai modus psikologis yang sering digunakan pelaku scam atau penipuan keuangan untuk menjerat masyarakat.

OJK menekankan bahwa kejahatan penipuan tidak hanya memanfaatkan teknologi, tetapi juga kelemahan emosi dan psikologis korban.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan pelaku penipuan biasanya memiliki pola yang sama untuk mempengaruhi korban.

“Pelaku penipuan memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Ada lima faktor utama yang paling sering digunakan dalam berbagai modus scam,” ujar Primandanu.

5 Modus Psikologis Penipuan Keuangan

  1. Janji Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat
    Scammer menawarkan imbal hasil tinggi tanpa penjelasan risiko yang jelas, memicu korban mengambil keputusan terburu-buru.

  2. Tekanan Waktu
    Pelaku menciptakan rasa urgensi, seperti penawaran terbatas, agar korban tidak sempat mengecek kebenaran informasi.

  3. Membangun Kredibilitas Palsu
    Menggunakan logo lembaga resmi atau testimoni palsu untuk menumbuhkan rasa percaya korban.

  4. Pendekatan Emosional
    Komunikasi intens dan personal membuat korban merasa diperhatikan, sehingga kewaspadaan menurun.

  5. Eksploitasi Confirmation Bias
    Informasi disajikan untuk menguatkan keyakinan korban, meski menyesatkan, sehingga korban lebih mudah tertipu.

OJK Kalteng mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keuangan yang terdengar terlalu menguntungkan dan selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal dan segera melaporkan dugaan penipuan ke pihak berwenang.

Edukasi tentang modus psikologis penipuan keuangan ini diharapkan meningkatkan kewaspadaan publik dan mengurangi potensi kerugian.(*)




OJK Umumkan Pencabutan Izin Maucash, Ini Imbauan untuk Pengguna

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui permohonan pencabutan izin usaha yang diajukan PT Astra Welab Digital Artha, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring Maucash.

Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional Maucash sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dinyatakan berhenti secara resmi.

Persetujuan tersebut diumumkan OJK melalui pengumuman resmi yang disampaikan di Jakarta pada 5 Januari 2026.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa persetujuan diberikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang mengatur mekanisme pengembalian izin usaha penyelenggara pinjaman daring.

Pencabutan izin ini menandai berakhirnya aktivitas PT Astra Welab Digital Artha dalam menyediakan layanan pinjaman online melalui platform Maucash.

Sebelumnya, perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha secara sukarela, yang kemudian dievaluasi dan disetujui OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, seluruh layanan pinjaman digital di platform Maucash kini tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pengguna layanan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peminjam maupun pemberi dana agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Penutupan Maucash dinilai menjadi contoh bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya agar mematuhi regulasi serta menyelesaikan tanggung jawab secara tertib apabila memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha.

PT Astra Welab Digital Artha, yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu pelaku lama di industri pinjaman daring di Indonesia.

Selama beroperasi, perusahaan menyediakan layanan kredit mikro melalui Maucash bagi pengguna individu maupun pelaku usaha kecil.

OJK kembali menekankan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI yang mengembalikan izin usaha tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan sebelum izin dicabut sepenuhnya.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Seiring dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau masyarakat pengguna Maucash untuk memastikan seluruh transaksi dan kewajiban yang masih berjalan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan memastikan platform yang digunakan berizin serta diawasi OJK.(*)




Paspor Elektronik Dominan, Imigrasi Jambi Catat Kinerja Positif Selama 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mencatat capaian kinerja signifikan dalam layanan dokumen perjalanan sepanjang periode berjalan.

Total 46.562 paspor berhasil diterbitkan, atau 117 persen dari target 35.634 paspor yang ditetapkan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Khususnya dokumen perjalanan luar negeri.

“Capaian ini merupakan hasil optimalisasi layanan, termasuk pemanfaatan paspor elektronik serta inovasi layanan percepatan yang semakin diminati masyarakat,” ujar Petrus Teguh Afrianto.

Berdasarkan data Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian (Doklanintaltuskim), dari total paspor yang diterbitkan:

  • Paspor Elektronik: 37.696 dokumen

  • Paspor Biasa: 8.866 dokumen

Dominasi paspor elektronik menunjukkan pergeseran preferensi masyarakat terhadap dokumen perjalanan yang lebih aman dan berstandar internasional.

Selain layanan reguler, Ditjen Imigrasi Jambi juga mengoptimalkan layanan inovatif, di antaranya:

  • Paspor 1 Hari Jadi: 1.265 pemohon

  • Eazy Paspor: 2.815 pemohon

Kedua layanan tersebut dinilai efektif dalam mempercepat proses penerbitan sekaligus mendekatkan layanan ke masyarakat.

“Layanan Eazy Paspor dan paspor percepatan menjadi solusi bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Petrus.

Di sisi lain, Imigrasi Jambi juga mencatat 267 permohonan paspor yang ditunda, dengan sejumlah alasan administratif dan substantif, antara lain:

  • Terindikasi PMI Non Prosedural: 26 permohonan

  • Data dukung tidak lengkap: 40 permohonan

  • Duplikasi data: 168 permohonan

  • Salah jenis permohonan: 31 permohonan

  • Kode billing tidak keluar: 2 permohonan

Penundaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan kehati-hatian agar penerbitan paspor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Petrus Teguh Afrianto menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi Jambi berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi kecepatan, transparansi, maupun keamanan dokumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian jenis permohonan agar proses penerbitan paspor berjalan lancar,” pungkasnya.(*)