Masyarakat Belum Banyak Gunakan Produk Syariah, OJK Siapkan Strategi Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga fokus utama untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah tahun 2026.

Strategi tersebut diarahkan agar pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah semakin meningkat sekaligus mendorong penggunaan layanan keuangan syariah secara lebih luas.

Fokus tersebut dibahas dalam Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Tahun 2026 yang berlangsung di kantor OJK, Senin 20 Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah perlu dilakukan secara terarah, berbasis kebutuhan masyarakat, serta mengikuti perkembangan teknologi digital.

“POKJA LIKS tahun 2026 akan difokuskan pada tiga agenda utama, yaitu menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat,” ujar Dicky.

Menurutnya, terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian OJK, yakni:

  1. Menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat.
  2. Mengintegrasikan literasi dan inklusi keuangan syariah dengan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), perlindungan konsumen, dan kesehatan keuangan masyarakat.
  3. Memperkuat sinergi antar pihak agar menghasilkan program nyata yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

OJK Dorong Penggunaan Produk Keuangan Syariah

Dicky menjelaskan, POKJA LIKS memiliki peran strategis sebagai wadah kolaborasi berbagai pihak dalam meningkatkan pemahaman sekaligus partisipasi masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

Menurutnya, peningkatan literasi tidak hanya berhenti pada pengetahuan, tetapi harus mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan keuangan syariah secara tepat.

“Literasi dan inklusi keuangan syariah harus berjalan bersama dengan pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen. Inovasi dapat berkembang secara sehat, dipercaya, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis, perwakilan organisasi profesi dan kemasyarakatan bidang ekonomi syariah, asosiasi sektor jasa keuangan syariah, akademisi, tokoh perempuan, hingga influencer dan Key Opinion Leader (KOL).

Program Literasi Keuangan Syariah Terus Diperluas

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK sekaligus Koordinator Utama POKJA LIKS, M. Ismail Riyadi, mengatakan sejak dibentuk pada 2024, POKJA LIKS telah berperan dalam menyusun berbagai program edukasi dan inklusi keuangan syariah.

Melalui rekomendasi dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, POKJA LIKS memberikan masukan dalam penyempurnaan kebijakan agar program literasi keuangan syariah semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Namun, Ismail menyebut masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperkuat, terutama dalam pemerataan akses, keberlanjutan program, serta mendorong masyarakat mengubah pemahaman menjadi penggunaan produk keuangan syariah.

“POKJA LIKS memberikan perspektif substantif maupun strategis dalam penyempurnaan program kerja, perumusan inisiatif baru, serta penguatan arah kebijakan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujar Ismail.

Berbagai Program OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

OJK telah menjalankan berbagai program untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah, di antaranya:

  • Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO)
  • Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah)
  • Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS)
  • Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH)
  • School of Syariah (SOS)

Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan ekosistem bisnis keuangan syariah melalui Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS) serta Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS).

Untuk memperluas pemanfaatan produk keuangan syariah, OJK juga menggelar kegiatan seperti Syariah Financial Fair (SYAFIF) dan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS).

OJK menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar literasi dan inklusi keuangan syariah semakin berkembang serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Regulator sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengambil langkah cepat menyusul dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap seorang nasabah perusahaan pembiayaan.

OJK secara resmi memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) guna meminta klarifikasi lengkap terkait insiden tersebut, termasuk kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam menjalankan proses penagihan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari manajemen perusahaan.

“OJK telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap mengenai kronologis kejadian dan pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

OJK ingin memastikan duduk perkara secara utuh serta mengetahui langkah yang telah maupun akan ditempuh perusahaan dalam menangani kasus tersebut.

Ismail menekankan bahwa praktik penagihan di industri jasa keuangan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menjunjung tinggi perlindungan konsumen.

Menurutnya, segala bentuk intimidasi atau kekerasan, baik dilakukan langsung oleh perusahaan maupun oleh pihak ketiga (debt collector), tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

OJK mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap perilaku pihak ketiga tetap berada di tangan perusahaan pemberi kuasa.

Artinya, perusahaan pembiayaan harus memastikan mitra penagihan mematuhi standar operasional dan kode etik yang berlaku.

Regulator memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dan tidak segan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan dalam rangka menjaga integritas industri pembiayaan serta memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek fundamental dalam industri jasa keuangan: keamanan, etika penagihan, dan perlindungan nasabah.

Dengan pemanggilan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)




OJK Jambi Awasi Ketat Bank Jambi Usai Gangguan Sistem, Audit Forensik Diminta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi memastikan terus mengawal proses penanganan gangguan sistem yang terjadi pada layanan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) pada 22 Februari 2026.

Gangguan tersebut memicu anomali transaksi pada sejumlah layanan perbankan, termasuk ATM dan mobile banking.

Dalam keterangannya, OJK Jambi menegaskan telah mengambil sejumlah langkah pengawasan guna memastikan perlindungan konsumen serta stabilitas operasional bank tetap terjaga.

OJK Jambi secara resmi meminta Bank Jambi melakukan audit forensik dan investigasi komprehensif atas gangguan sistem tersebut.

Langkah ini bertujuan mengidentifikasi akar persoalan sekaligus memastikan penerapan standar keamanan operasional yang lebih ketat, khususnya pada sistem pembayaran dan teknologi informasi.

Sebagai dampak gangguan, sejumlah delivery channel Bank Jambi sempat dinonaktifkan sementara, antara lain ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, hingga QRIS.

OJK Jambi melakukan pemantauan intensif untuk memastikan layanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa mengganggu aktivitas transaksi nasabah.

OJK Jambi juga menegaskan bahwa Bank Jambi wajib bertanggung jawab terhadap nasabah terdampak. Penanganan pengaduan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam:

  • POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

  • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Dengan regulasi tersebut, hak dan kepentingan konsumen wajib menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan.

Dalam menangani persoalan ini, OJK Jambi juga berkoordinasi lintas satuan kerja internal, termasuk dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta unit Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Koordinasi juga dilakukan bersama regulator dan asosiasi terkait guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari aspek perbankan, teknologi informasi, hingga pelindungan konsumen.

Selain itu, dilakukan penelusuran awal, pertukaran informasi, dan assessment terhadap karakteristik gangguan untuk memperkuat mitigasi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

OJK Jambi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Secara fundamental, kondisi Bank Jambi ditegaskan berada dalam keadaan baik, termasuk dari sisi likuiditas dan solvabilitas.

Artinya, kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan lanjutan apabila diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi audit forensik dan investigasi yang sedang berjalan.(*)




Gaji Debt Collector Bisa Tembus Rp20 Juta per Aset, OJK Tegaskan Aturan Ketat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Profesi debt collector atau penagih utang kerap dipandang kontroversial karena bersentuhan langsung dengan debitur bermasalah.

Di balik citra berisiko tinggi tersebut, bayaran yang diterima tenaga penagihan ternyata tidak kecil. Untuk satu kali penarikan aset kendaraan, komisi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Meski begitu, regulator menegaskan bahwa praktik penagihan tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan dan mitra penagihan agar menjalankan prosedur sesuai aturan hukum dan norma sosial.

Komisi Debt Collector Rp5–20 Juta per Unit

Dalam praktiknya, ketika kredit macet dan debitur sulit dihubungi, perusahaan leasing biasanya menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penarikan jaminan fidusia.

Di lapangan, mereka kerap disebut sebagai “mata elang” atau matel.

Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menyebut besaran komisi ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dan vendor jasa penagihan.

Fee diberikan setelah surat kuasa penarikan diterbitkan.

“Rentang harga paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Nilai tersebut bergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang diamankan. Unit keluaran terbaru umumnya memiliki tarif penarikan lebih tinggi dibanding kendaraan lama.

Selain itu, reputasi serta rekam jejak perusahaan penagihan juga memengaruhi besaran komisi.

OJK Tegaskan Larangan Intimidasi

Walaupun profesi debt collector diizinkan secara regulasi, OJK menegaskan ada batasan tegas dalam proses penagihan.

Penagih dilarang melakukan ancaman, mempermalukan konsumen, intimidasi, hingga tekanan berulang.

Waktu penagihan pun dibatasi, hanya boleh dilakukan di alamat domisili debitur pada Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali terdapat persetujuan khusus dari konsumen.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan kewajiban membayar utang.

Ia mendorong nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran agar proaktif mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan, ketimbang menghindari komunikasi.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan regulator tidak akan melindungi debitur yang beritikad buruk.

Industri Pembiayaan dan Tantangan Penagihan

Seiring meningkatnya volume kredit kendaraan dan pembiayaan digital, kebutuhan tenaga penagihan diperkirakan tetap tinggi.

Namun regulator menekankan bahwa keseimbangan antara hak penagihan dan perlindungan konsumen menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Di satu sisi, debt collector menghadapi risiko konflik di lapangan. Di sisi lain, konsumen berhak atas perlakuan manusiawi dan sesuai hukum.

Kombinasi keduanya menjadi tantangan besar bagi industri pembiayaan di tengah pertumbuhan kredit yang terus meningkat.(*)