Pengawasan Diperketat, OJK Sedang Selidiki 27 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang sedang dalam tahap pendalaman.

Total ada 27 kasus yang kini diproses sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di industri keuangan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut tengah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh sebelum regulator menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, setiap kasus akan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan khusus serta penelitian internal di lingkungan OJK.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Hasan menjelaskan bahwa apabila proses pemeriksaan telah mencapai tahap akhir dan kesimpulan telah diperoleh, OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, keputusan tersebut juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan setelah menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan penegakan hukum di sektor pasar modal berjalan konsisten.

Regulator tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong pelaku industri untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurut Hasan, pengawasan yang kuat sangat diperlukan guna menjaga integritas pasar modal serta memperkuat kepercayaan investor.

Dengan penerapan aturan yang tegas, diharapkan potensi pelanggaran dapat ditekan dan aktivitas perdagangan efek dapat berlangsung lebih transparan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, OJK juga terus memantau berbagai aktivitas di pasar modal.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, regulator berharap industri pasar modal di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor serta masyarakat luas.




OJK Terapkan Pelaporan Saham Digital Melalui AKSes KSEI untuk Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia dengan transformasi sistem pelaporan kepemilikan dan aktivitas saham berbasis digital.

Inovasi ini bertujuan mempercepat pelaporan, meningkatkan transparansi, dan mendorong perlindungan investor.

Transformasi dilakukan melalui integrasi sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI (Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI) yang terhubung langsung dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sistem ini memungkinkan pemantauan kepemilikan saham, aktivitas jaminan (pledge), dan perubahan kepemilikan secara real-time.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pelaporan kini harus dilakukan melalui AKSes KSEI oleh pemegang saham maupun pihak yang diberi kuasa.

“Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberi kuasa tertulis kepada perusahaan efek, bank kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), emiten, maupun pihak lain,” jelas Riyadi, Minggu (18/1).

Setelah laporan dikirim, sistem secara otomatis mempublikasikan informasi kepemilikan atau aktivitas saham ke BEI.

Pelaporan elektronik menggantikan mekanisme manual, yang selama ini rentan keterlambatan dan kesalahan administrasi, serta mempercepat akses informasi bagi investor.

Sistem yang diberlakukan sejak Desember 2025 mewajibkan pelaporan instan setiap kali terjadi perubahan kepemilikan yang memenuhi ambang batas tertentu, misalnya saat seorang pemegang saham memiliki minimal 5% saham suatu emiten.

OJK dan BEI menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar modal, meningkatkan kualitas data publik, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi di seluruh rantai pasar modal Indonesia.(*)




Investor Ritel Dominasi Transaksi, OJK Fokus Jaga Integritas Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan investor ritel seiring meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar modal Indonesia.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari strategi OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal sepanjang tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa perlindungan investor ritel menjadi prioritas utama regulator di tengah perubahan struktur pelaku pasar.

Meningkatnya dominasi investor ritel dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif.

“OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor, termasuk investor ritel, serta memperkuat pengawasan perilaku pasar,” ujar Mahendra Siregar.

OJK mencatat porsi transaksi investor ritel di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2025 terus mengalami peningkatan dan kini mendekati 50 persen dari total transaksi harian.

Kondisi ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap pasar modal, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi risiko transaksi tidak wajar dan praktik spekulatif.

Mahendra menegaskan bahwa penguatan integritas pasar menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.

“Integritas pasar dan penguatan pengawasan sangat penting agar pasar modal dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Selain pengawasan terhadap emiten dan pelaku pasar, OJK juga memberikan perhatian khusus pada aktivitas pihak-pihak yang memengaruhi keputusan investasi masyarakat, termasuk influencer keuangan di media sosial.

OJK menilai perlunya aturan yang jelas agar penyampaian informasi investasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan.

“Kami melihat perlunya penguatan aspek market conduct, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi masyarakat,” ujar Mahendra.

Di sisi lain, OJK juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi investor ritel.

Menurut OJK, pemahaman yang memadai terhadap risiko investasi akan membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih rasional.

“Pasar modal harus menjadi sarana investasi jangka menengah dan panjang, bukan sekadar untuk spekulasi jangka pendek,” tegas Mahendra.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia, Self-Regulatory Organizations (SRO).

Serta pelaku industri jasa keuangan guna menciptakan pasar modal yang inklusif, transparan, dan mampu melindungi investor ritel secara optimal.(*)




OJK Nilai Kinerja Pasar Modal Indonesia Tumbuh Kuat Sepanjang 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang solid sepanjang tahun 2025.

Penguatan ini tercermin dari meningkatnya aktivitas transaksi, kenaikan indeks saham, serta semakin besarnya peran pasar modal dalam mendukung perekonomian nasional.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal tahun 2026.

Ia menyebut, kinerja positif pasar modal mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap stabilitas dan prospek ekonomi Indonesia, meski tantangan global masih berlangsung.

“Penguatan pasar modal menjadi modal penting dalam mendorong pembiayaan pembangunan nasional melalui berbagai instrumen pasar modal,” ujar Mahendra.

Salah satu indikator utama yang disoroti OJK adalah kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Sepanjang 2025, IHSG mencatat penguatan signifikan dan ditutup pada level 8.646,94 di akhir tahun, atau naik sekitar 22 persen secara tahunan.

Capaian ini mencerminkan optimisme pelaku pasar serta meningkatnya minat investor terhadap saham-saham domestik.

Selain itu, OJK mencatat kontribusi pasar modal terhadap perekonomian nasional juga terus meningkat.

Pada akhir 2025, kapitalisasi pasar saham Indonesia tercatat setara sekitar 72 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan posisi akhir 2024.

Meski demikian, Mahendra menilai angka tersebut masih menunjukkan ruang pengembangan yang luas jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan.

“Ini merupakan kenaikan yang luar biasa. Namun, angkanya masih di bawah negara seperti India yang mencapai 140 persen dari PDB, Thailand 101 persen, dan Malaysia 97 persen. Artinya, potensi pengembangan pasar modal Indonesia masih sangat besar,” jelasnya.

Di sisi lain, OJK juga mencermati adanya perbedaan kinerja antarindeks saham.

Indeks saham unggulan LQ45 tercatat tumbuh lebih terbatas dibandingkan IHSG secara keseluruhan.

Kondisi ini menjadi perhatian regulator untuk terus mendorong peningkatan kualitas emiten, likuiditas perdagangan, serta pendalaman pasar agar pertumbuhan pasar modal lebih merata dan berkelanjutan.

Dalam upaya memperkuat pasar modal, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar dan perlindungan investor.

Pengawasan terhadap transaksi tidak wajar, manipulasi harga saham, serta praktik yang berpotensi merugikan investor akan terus diperketat.

Ke depan, OJK bersama BEI dan para pemangku kepentingan telah menyiapkan sejumlah agenda strategis pada 2026.

Agenda tersebut meliputi pendalaman pasar modal, peningkatan kualitas pengawasan, serta penguatan perlindungan investor.

Langkah ini diharapkan mampu menjadikan pasar modal Indonesia tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga semakin stabil, inklusif, dan berdaya saing dalam jangka panjang.(*)