Memilukan, Usai ‘Tegur’ Siswa Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Niat menegakkan disiplin justru membawa masalah hukum bagi Tri Wulansari (34), guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Tri kini menjadi tersangka dalam kasus pidana yang ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kasus ini bermula pada April 2025. Tri bersama pihak sekolah menertibkan rambut beberapa siswa yang dianggap terlalu panjang dan diwarnai pirang.

Salah satu siswa menolak dicukur, lari menghindar, dan diduga melontarkan kata-kata kasar yang melukai perasaan guru.

Dalam situasi emosional, Tri menepuk mulut siswa sebagai bentuk teguran.

Tepukan itulah yang kemudian dilaporkan orang tua siswa ke polisi, sehingga Tri berhadapan dengan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan status Tri telah naik menjadi tersangka. Tri dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, dengan alat bukti dan keterangan saksi yang lengkap. Berkas sudah diterima kejaksaan dan petunjuk P19 telah dilengkapi,” jelas AKP Hanafi.

Meski proses hukum berjalan, aparat kepolisian dan kejaksaan telah mencoba pendekatan kemanusiaan. Beberapa kali mediasi dilakukan agar perkara bisa diselesaikan damai.

Tri dan keluarganya juga telah meminta maaf kepada pihak korban, namun keluarga siswa menolak perdamaian dan meminta kasus tetap diproses sesuai hukum.

“Kelompok keluarga korban tidak mau mediasi dan meminta pelaku diproses hukum,” terang AKP Hanafi.

Polres Muaro Jambi bersama kejaksaan bahkan telah menyurati Bupati Muaro Jambi untuk memfasilitasi mediasi.

“Harapannya Bupati atau Wakil Bupati bisa membantu mediasi, bersama bagian hukum, penyidik, dan jaksa agar ada titik terang,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Kasyful Imam, menyebutkan pihaknya akan kembali mengupayakan mediasi dengan keluarga korban.

“Ini kejadian Januari 2025, sudah setahun. Mediasi beberapa kali dilakukan tapi belum menemukan titik damai. Kita akan usahakan lagi agar penyelesaian masalah segera tuntas,” ujarnya.(*)




PGRI Jambi Kecam Kekerasan Terhadap Guru di SMK Negeri 3 Tanjab Timur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi mengecam keras insiden pengeroyokan terhadap seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjab Timur.

Peristiwa ini dianggap melampaui batas dan mencederai marwah dunia pendidikan, yang seharusnya menegakkan nilai adab, etika, dan kemanusiaan.

Sekretaris Umum PGRI Provinsi Jambi, Khairu Azmi, menegaskan bahwa sekolah adalah ruang aman bagi guru dan siswa, bukan tempat terjadinya kekerasan.

“Kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk melakukan pembenahan,” kata Khairu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari persoalan komunikasi antara guru dan salah satu siswa.

Kesalahpahaman ini kemudian memicu ketegangan dan berujung pada pengeroyokan terhadap guru tersebut.

PGRI menilai persoalan seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, dialog, dan pendekatan edukatif, bukan dengan kekerasan.

Peristiwa ini pun menarik perhatian publik, termasuk di media sosial, dengan beragam respons masyarakat.

Menanggapi insiden ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bersama pihak terkait melakukan pendalaman kasus, mediasi, dan melibatkan aparat kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

PGRI Provinsi Jambi menyambut baik langkah tersebut dan menekankan pentingnya penyelesaian secara objektif dan adil.

“Penyelesaian persoalan pendidikan harus dilakukan berdasarkan fakta, bukan emosi,” tegas Khairu.

PGRI juga menegaskan sikap menolak tegas segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, baik oleh siswa maupun guru.

Guru sebagai profesi wajib mendapatkan perlindungan hukum, namun tetap terikat kode etik dan profesionalisme.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau tindakan tidak proporsional oleh guru, PGRI mendukung proses pembinaan dan penegakan kode etik sesuai aturan.

Namun, dugaan pelanggaran kode etik guru tidak bisa dijadikan pembenaran atas pengeroyokan.

“Tindakan kekerasan tetap merupakan pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Khairu.

Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, menambahkan bahwa insiden ini menjadi refleksi bagi seluruh insan pendidikan.

“Ini pengingat bagi guru, siswa, dan orang tua agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak, bermartabat, dan mengedepankan dialog,” katanya.

PGRI Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara profesional, sekaligus menjadikannya momentum memperbaiki tata kelola pendidikan dan membangun iklim sekolah yang aman, manusiawi, dan berkeadilan.(*)




Guru vs Siswa di SMKN 3 Berbak, Versi Siswa Mengungkap Fakta Baru

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali menjadi sorotan setelah seorang guru Bahasa Inggris, Agus Saputra, yang akrab dipanggil “Prince”, terlibat insiden kekerasan dengan sejumlah siswa.

Berbeda dengan versi sebelumnya, siswa berinisial L kini angkat bicara mengenai kronologi yang terjadi dari perspektif mereka.

Menurut L, insiden bermula dari permintaan sejumlah siswa agar guru bersangkutan menyampaikan permintaan maaf atas tudingan penghinaan terhadap orang tua salah seorang siswa.

Namun, permintaan itu dianggap diabaikan oleh guru.

“Kami minta beliau minta maaf, tapi malah membahas hal lain, bukan soal permintaan maaf,” kata L, Sabtu (17/1/2026).

Ketegangan meningkat ketika guru dibawa ke kantor oleh Ketua Komite Sekolah.

L menilai guru “Prince” tampak mengejek siswa dengan senyuman, sehingga mereka berusaha mendekat agar masalah bisa dibicarakan secara terbuka.

Namun, menurut L, guru tersebut justru melakukan kekerasan fisik terlebih dahulu.

“Pas saya sampai depan muka beliau, saya ditampar dan dipukul di hidung. Teman-teman ada di sekitar, banyak yang lihat. Dari situ pengeroyokan terjadi,” ujarnya.

L menjelaskan bahwa ketegangan antara guru dan siswa sudah muncul sebelumnya. Suasana kelas yang sempat ribut, ditambah peringatan keras guru, memicu insiden.

Guru yang ingin dipanggil dengan panggilan “Prince” ini, menurut siswa, kerap bersikap tegas bahkan keras dalam mendisiplinkan siswa.

Termasuk menjatuhkan sanksi skorsing hingga satu semester bagi yang dianggap melanggar aturan.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua OSIS SMKN 3 Berbak menyampaikan permohonan maaf atas pengeroyokan.

Namun, ia juga menyampaikan aspirasi siswa agar guru “Prince” dipindahkan agar suasana belajar tetap kondusif.

“Kami menyesalkan kejadian ini dan tidak membenarkan kekerasan, tapi agar kegiatan belajar tetap aman, kami berharap ada penataan ulang guru terkait,” katanya.

Pihak sekolah dan instansi terkait hingga kini masih mendalami kasus ini

Aparat kepolisian diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan adil, sementara pihak sekolah melakukan evaluasi internal untuk mencegah insiden serupa di masa depan.(*)




Tak Lazim! Ternyata Siswa SMKN 3 Tanjab Timur Panggil Agus dengan Sebutan ‘Princes’

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Guru Bahasa Inggris SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra (AS) yang akrab disapa “Prince”, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah siswa ke Polda Jambi.

Insiden ini bermula pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di lingkungan sekolah.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa dipicu karena seorang siswa memanggil Agus dengan kata-kata yang dianggap tidak sopan.

Agus diketahui memiliki preferensi unik, yaitu ingin dipanggil dengan nama “Prince” alih-alih sebutan formal “Bapak”.

Ketika menegur siswa, situasi memanas dan terjadi aksi penamparan, yang kemudian memicu keributan lebih luas hingga diduga melibatkan pengeroyokan oleh siswa lain.

Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah kronologi versi siswa maupun pihak sekolah tersebar.

Pihak sekolah bersama unsur pemerintah dan kepolisian langsung menggelar mediasi pada Rabu, 14 Januari 2026, di SMKN 3 Berbak, yang dihadiri Kapolsek Berbak, Camat Berbak, dan perwakilan sekolah.

Dalam mediasi, sejumlah siswa menyampaikan keberatan terkait gaya komunikasi Agus Saputra, termasuk kewajiban memanggil guru dengan sebutan “Prince” yang dianggap tidak lazim.

Namun, pihak guru tetap menegaskan bahwa pemanggilan tidak sopan merupakan pelanggaran etika yang memicu konflik.

Pada hari yang sama, Agus memilih melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk meminta perlindungan dan jaminan keamanan.

“Saya minta perlindungan terkait kondisi keamanan, kesehatan, dan perundungan. Kondisi geografis dan sosial di sini membuat saya khawatir dengan kemungkinan yang akan terjadi,” ujar Agus.

Ia juga mengaku tidak menghadiri mediasi karena belum ada jaminan keamanan yang jelas.

Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, Agus Saputra menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Kasus ini kini masih ditangani aparat penegak hukum, sementara pihak sekolah diharapkan mengevaluasi pola komunikasi, etika, dan hubungan guru-siswa agar kegiatan belajar mengajar tetap aman dan kondusif.(*)