Dugaan Intimidasi Guru SDN 64 Jambi Diselidiki, Maulana Perintahkan Inspektorat Turun Tangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dugaan intimidasi dan perundungan terhadap seorang guru di SD Negeri 64 Kota Jambi memasuki tahap penanganan serius.

Pemerintah Kota Jambi tidak hanya meminta Dinas Pendidikan menelusuri persoalan tersebut, tetapi juga menurunkan psikolog dan Inspektorat untuk memastikan kondisi guru sekaligus mengungkap fakta di balik laporan tersebut.

Guru berinisial EK itu sebelumnya mendapat perhatian DPRD Kota Jambi setelah dugaan intimidasi di lingkungan sekolah mencuat ke publik.

Wali Kota Jambi, dr Maulana mengatakan dirinya telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk turun langsung memeriksa kondisi guru dan menggali informasi mengenai kronologi kejadian.

Tak hanya itu, tenaga psikolog juga dilibatkan untuk melihat kondisi psikologis guru yang disebut mengalami tekanan.

“Perihal ada seorang guru yang katanya diduga diintimidasi oleh kepala sekolah, saya sudah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengecek langsung. Kita juga turunkan psikolog untuk mengecek langsung apakah betul dan bagaimana kronologinya,” ujar Maulana.

Langkah pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan internal Dinas Pendidikan.

Maulana juga memerintahkan Inspektorat Kota Jambi melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam persoalan tersebut.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah memastikan tindakan akan diberikan sesuai ketentuan dan tingkat pelanggarannya.

“Inspektorat juga sudah saya perintahkan untuk turun. Kalau benar nantinya ditemukan kesalahan, akan kita beri sanksi sesuai aturan yang ada dan jenis pelanggarannya,” tegasnya.

Kondisi Guru Belum Stabil

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, aspek pemulihan kondisi korban menjadi perhatian tersendiri.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi telah turun melakukan pendampingan terhadap EK.

Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal lantaran kondisi psikologis guru masih belum stabil.

Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati, membenarkan pihaknya telah melakukan langkah awal pendampingan.

“Memang benar kami sudah melakukan pendampingan. Hanya saja belum sepenuhnya bisa dilakukan,” ujar Rosa.

Menurut Rosa, kondisi psikologis EK menjadi kendala utama. Guru tersebut belum memungkinkan untuk menjalani komunikasi langsung maupun sesi tatap muka secara intensif.

“Itu kendala kita, jadi belum ada pendampingan secara dekat, face to face,” katanya.

Kondisi tersebut membuat petugas memilih tidak memaksakan proses wawancara. Pendampingan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan psikologis guru.

Keluarga Jadi Penghubung Sementara

UPTD PPA kemudian meminta keluarga memantau kondisi EK sekaligus menjadi penghubung dengan petugas.

Keluarga diminta segera menghubungi UPTD PPA apabila kondisi guru sudah memungkinkan untuk berkomunikasi.

Pendekatan tersebut dipilih agar proses penanganan tidak justru menambah tekanan terhadap guru yang disebut masih mengalami trauma.

Namun, UPTD PPA memastikan pendampingan tidak akan dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Jika dalam beberapa hari tidak ada perkembangan atau komunikasi dari keluarga, petugas berencana kembali mendatangi kediaman EK.

“Kami sudah meminta pihak keluarga untuk segera menghubungi kami jika yang bersangkutan sudah bisa diajak berbicara. Namun, jika tidak ada kabar beberapa hari lagi, kami akan ke sana lagi,” jelas Rosa.

Dugaan Intimidasi Belum Bisa Disimpulkan

Di sisi lain, pemerintah masih harus menjawab pertanyaan utama: apa sebenarnya yang terjadi di lingkungan SDN 64 Kota Jambi?

Sampai saat ini, dugaan intimidasi maupun perundungan tersebut masih dalam tahap penelusuran.

Belum ada kesimpulan resmi mengenai pihak yang dinilai bertanggung jawab ataupun bentuk pelanggaran yang terjadi.

Keterangan EK nantinya menjadi salah satu bagian penting untuk menguji kronologi dan mencocokkannya dengan informasi dari pihak-pihak lain.

Karena itu, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mencari kemungkinan adanya pelanggaran, tetapi juga memastikan proses tersebut tidak mengabaikan kondisi psikologis guru yang bersangkutan.

Penanganan kasus kini berjalan melalui dua jalur sekaligus: pemulihan kondisi psikologis guru dan pemeriksaan fakta mengenai dugaan intimidasi di lingkungan sekolah.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, Pemkot Jambi telah membuka kemungkinan pemberian sanksi sesuai aturan.

Namun sebelum kesimpulan tersebut keluar, seluruh pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan keterangan.

Dengan demikian, dugaan intimidasi terhadap guru SDN 64 Jambi tetap harus diposisikan sebagai dugaan hingga proses pemeriksaan selesai dan fakta resmi ditetapkan.(*)




Dugaan Intimidasi Guru SDN 64 Jambi Disorot DPRD, Fahrul Minta Semua Pihak Diperiksa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan dugaan intimidasi dan pelecehan verbal terhadap seorang guru SDN 64 Kota Jambi memasuki perhatian baru.

Anggota DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, turun langsung menemui keluarga guru berinisial EK yang disebut mengalami tekanan hingga trauma.

Fahrul mendatangi kediaman EK setelah menerima informasi dari suami guru tersebut.

Pertemuan itu, kata dia, dilakukan untuk mendengar penjelasan keluarga sekaligus melihat secara langsung kondisi guru yang tengah menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.

Bagi Fahrul, kondisi korban menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini tidak cukup hanya ditangani melalui laporan administratif.

“Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu turun langsung mendengarkan keterangan korban dan keluarganya agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada laporan semata,” kata Fahrul.

DPRD Minta Pemeriksaan Tak Hanya Satu Arah

Fahrul meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi memperluas proses penelusuran dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kepala sekolah juga diminta memberikan penjelasan mengenai apa yang terjadi di lingkungan SDN 64 Kota Jambi.

Menurut Fahrul, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Keterangan korban penting, tetapi informasi dari pihak sekolah maupun pihak lain yang mengetahui kejadian juga harus diperiksa.

“Kami ingin persoalan ini diusut secara objektif. Semua pihak harus didengar keterangannya agar kebenaran bisa terungkap dan korban mendapatkan perlindungan yang semestinya,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menempatkan kasus ini pada dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan: perlindungan terhadap guru yang diduga mengalami tekanan dan proses pencarian fakta yang adil terhadap seluruh pihak.

Korban Disebut Masih Mengalami Trauma

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Jambi menyatakan guru tersebut belum berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk berkomunikasi secara normal.

Kondisi psikologis itu membuat pemeriksaan terhadap korban belum dapat dilakukan secara maksimal. Disdik pun menyiapkan pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

Tenaga psikolog disiapkan untuk membantu proses pemulihan.

Pendampingan juga dapat dilakukan di kediaman korban apabila kondisi yang bersangkutan belum memungkinkan untuk datang langsung ke fasilitas pelayanan.

Langkah ini dinilai penting agar proses pencarian fakta tidak justru menambah beban psikologis korban.

Dugaan Intimidasi Belum Menjadi Kesimpulan

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Jambi belum menyatakan bahwa dugaan intimidasi, perundungan ataupun pelecehan verbal tersebut telah terbukti.

Kepala Disdik Kota Jambi Sugiono sebelumnya menyampaikan bahwa tim telah mendatangi sekolah dan kediaman guru serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Namun, belum adanya keterangan langsung dari guru yang bersangkutan membuat Disdik belum dapat menyimpulkan secara utuh persoalan yang terjadi.

“Kita juga sudah mendapatkan beberapa keterangan dari pihak sekolah, namun belum bisa mengambil kesimpulan karena guru korban belum bisa diajak berkomunikasi,” ujar Sugiono.

Karena itu, proses pemeriksaan masih berjalan.

Dalam tahap ini, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan menjelaskan situasi berdasarkan apa yang mereka ketahui.

Dengan demikian, dugaan yang beredar tidak serta-merta menjadi vonis terhadap pihak tertentu.

DPRD Tekankan Perlindungan dan Objektivitas

Fahrul menilai perlindungan terhadap guru yang sedang mengalami kondisi psikologis tidak boleh dipisahkan dari kebutuhan untuk mengungkap fakta.

Menurutnya, apabila dugaan tekanan terhadap tenaga pendidik nantinya terbukti, persoalan tersebut harus ditangani secara serius.

Namun, proses tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif.

Dengan pendekatan itu, penanganan kasus di SDN 64 Kota Jambi diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang dilaporkan atau siapa yang menjadi terlapor, tetapi mampu menjawab apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekolah.

Di saat yang sama, kegiatan belajar mengajar di SDN 64 Kota Jambi tetap harus berjalan.

Pemerintah sebelumnya memastikan persoalan internal tersebut tidak boleh mengganggu hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

Untuk saat ini, penanganan kasus masih berada pada tahap pendampingan psikologis dan pengumpulan keterangan.

Belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan intimidasi maupun pelecehan verbal tersebut.

Hasil pemeriksaan seluruh pihak nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.(*)