OJK Buka Suara soal Pertukaran Data RI-AS, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi terkait kebijakan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor perbankan.

Meski membuka peluang efisiensi dan transformasi digital, regulator menegaskan bahwa kebijakan ini hanya dapat dijalankan dengan prasyarat ketat, terutama dalam aspek perlindungan data dan manajemen risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa akses pemrosesan data lintas negara harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, bank diperbolehkan memanfaatkan skema ini selama memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko teknologi informasi, kerja sama pihak ketiga (outsourcing), serta perlindungan data konsumen.

“OJK menilai kebijakan ini bisa dilakukan sepanjang hak akses pengawas tetap penuh dan seluruh risiko dapat dikelola dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

Dian juga menyampaikan optimisme bahwa ketahanan industri perbankan nasional tidak akan terganggu, bahkan berpotensi meningkat jika pengawasan berjalan efektif.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi fondasi utama dalam implementasi kebijakan ini, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tetap berlaku penuh.

Ia menjelaskan bahwa praktik pertukaran data lintas negara sebenarnya bukan hal baru, mengingat sektor keuangan saat ini sudah banyak menggunakan platform global, termasuk dari Amerika Serikat.

Namun demikian, OJK menekankan bahwa prinsip kedaulatan data tetap harus dijaga oleh Indonesia dalam setiap kerja sama internasional.

Sebagai langkah mitigasi, OJK mengingatkan pentingnya penguatan manajemen risiko, khususnya dalam aspek teknologi informasi, keamanan data, serta pengawasan terhadap pihak ketiga.

Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap kebijakan pertukaran data lintas negara dapat memberikan manfaat nyata bagi industri perbankan, tanpa mengorbankan perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.(*)




Cegah Penipuan Online, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM dengan penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang lebih ketat.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah serta membatasi jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dalam satu identitas.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler tidak valid.

Berbagai tindak kriminal seperti penipuan daring, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap melibatkan kartu SIM yang diregistrasi menggunakan identitas palsu atau disalahgunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ke depan harus dilakukan secara lebih akurat dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan teknologi terkini.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Selain verifikasi biometrik, Komdigi juga menetapkan pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan ini bertujuan untuk menutup celah praktik jual-beli kartu SIM ilegal yang selama ini menjadi sarana berbagai kejahatan digital.

Menurut Komdigi, pembatasan tersebut akan membantu menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih tertib dan aman, sekaligus memudahkan penelusuran jika terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan nomor seluler.

Penerapan kebijakan registrasi SIM berbasis KYC ketat ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh operator seluler di Indonesia.

Komdigi juga memastikan bahwa pelaksanaan aturan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan ruang digital nasional serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.(*)