Tragis! Anak 9 Tahun di Sarolangun Jadi Korban Ayah Kandung

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun  mengamankan seorang petani bernama Heri Bin Pi’i pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria yang merupakan warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 9 tahun, berinisial BS.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH. Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, SN, yang juga istri pelaku, ke Polda Jambi.

Selanjutnya, Polda Jambi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Ancol Sarolangun.

“Setelah menerima informasi, personel kami segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Heri Cipta.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 13 April 2025, yang dibuat oleh SN, warga Dusun Ujung Tanjung.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencabulan terjadi pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di kediaman pelapor di Dusun Ujung Tanjung Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Lebih lanjut, Ipda Heri Cipta memaparkan kronologi kejadian. Pada Sabtu dini hari tersebut, pelapor mendapati terlapor dan korban berada di kamar tanpa busana.

Pelapor melihat jari terlapor dimasukkan ke alat vital korban yang sedang menangis. Terlapor beralasan bahwa korban sedang sakit perut.

Kemudian, pada Selasa, 8 April 2025, pelapor menanyakan kepada korban mengenai kejadian malam itu.

Korban kemudian menceritakan bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencabulan saat pelapor tidak berada di rumah dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Atas pengakuan korban, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2),(3) Jo Pasal 76 Huruf D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Ipda Heri Cipta.(*)




Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Jambi Marak, Bapas Jambi Tegaskan Aturan Penahanan Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus anak yang terlibat pelanggaran hukum di Jambi terus meningkat dan menjadi perhatian publik.

Mulai dari keterlibatan dalam geng motor hingga tindak pidana asusila, aksi remaja yang melanggar hukum kerap muncul di media sosial.

Terkait hal ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak Bapas Jambi, Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap anak hanya bisa dilakukan maksimal 1×24 jam untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penahanan anak hanya bisa dilakukan jika:

  • Usia anak minimal 14 tahun

  • Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 7 tahun

  • Tidak ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti

“Penahanan anak harus mempertimbangkan aspek fisik, mental, dan sosial anak, termasuk kebutuhan intelektualnya,” jelas Ilham.

Penahanan anak juga harus dilakukan di LPAS (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) atau LPKS (Lembaga Penempatan Anak Sementara), bukan di tempat penahanan orang dewasa.

Selain itu, pendampingan terhadap anak wajib diberikan di setiap tahap pemeriksaan.

Jika tidak ada bantuan hukum atau litmas (penelitian kemasyarakatan), maka proses hukum dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 3 UU SPPA.

“Jika anak ditangkap atau ditahan, pejabat hukum wajib memberi tahu hak anak dan orang tua secara tertulis. Tanpa pendamping hukum, proses hukum tidak sah,” tutup Ilham.(*)




Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Pencegahan Bullying dan Kekerasan Seksual di Sekolah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID -Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan rutin dan cooling system untuk menjaga Harkamtibmas.

Kali ini, tema yang diangkat adalah “Pencegahan Bullying & Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.”

Kegiatan yang dilaksanakan di SMA Islam Al-Falah Jambi pada Rabu pagi, 23 April 2025, ini diikuti oleh para siswa-siswi sebagai peserta utama.

Acara dipimpin oleh Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang Karyanto, M.H., M.Pd, bersama staf dan disambut hangat oleh pihak sekolah.

Waka Kesiswaan, Ibu Yanti Sulistiawati, membuka acara yang dilanjutkan dengan sambutan dari Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM.

Dalam sambutannya, Kasubdit Bintibsos mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Ibu Asih Noprini, S.Psi, M.H bertindak sebagai narasumber, memberikan pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan bullying dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, sosial, maupun bullying online.

AKBP Dr. Dadang Karyanto, M.H., M.Pd menegaskan bahwa bullying adalah bentuk kekerasan yang dapat menyebabkan trauma jangka panjang, depresi, menurunnya rasa percaya diri, hingga terganggunya prestasi belajar siswa.

Oleh karena itu, seluruh pihak—guru, siswa, dan orang tua—harus terlibat dalam menciptakan budaya anti-bullying di sekolah.

Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, penyerahan sarana kontak, dan ditutup dengan doa serta pesan-pesan kamtibmas.

Suasana silaturahmi yang tercipta menambah semangat seluruh peserta dalam menyerap materi yang disampaikan.

Sebagai bentuk himbauan positif, Ditbinmas Polda Jambi mengajak seluruh elemen sekolah untuk:

  • Menumbuhkan empati dan saling menghargai sesama siswa,

  • Berani melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan bullying atau kekerasan,

  • Membangun komunikasi yang terbuka antara siswa, guru, dan orang tua,

  • Menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Polda Jambi mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Mari jadikan sekolah sebagai tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk belajar dan berkembang.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar, mencerminkan sinergi positif antara kepolisian dan masyarakat pendidikan dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.(*)