Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Jambi Marak, Bapas Jambi Tegaskan Aturan Penahanan Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus anak yang terlibat pelanggaran hukum di Jambi terus meningkat dan menjadi perhatian publik.

Mulai dari keterlibatan dalam geng motor hingga tindak pidana asusila, aksi remaja yang melanggar hukum kerap muncul di media sosial.

Terkait hal ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak Bapas Jambi, Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap anak hanya bisa dilakukan maksimal 1×24 jam untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penahanan anak hanya bisa dilakukan jika:

  • Usia anak minimal 14 tahun

  • Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 7 tahun

  • Tidak ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti

“Penahanan anak harus mempertimbangkan aspek fisik, mental, dan sosial anak, termasuk kebutuhan intelektualnya,” jelas Ilham.

Penahanan anak juga harus dilakukan di LPAS (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) atau LPKS (Lembaga Penempatan Anak Sementara), bukan di tempat penahanan orang dewasa.

Selain itu, pendampingan terhadap anak wajib diberikan di setiap tahap pemeriksaan.

Jika tidak ada bantuan hukum atau litmas (penelitian kemasyarakatan), maka proses hukum dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 3 UU SPPA.

“Jika anak ditangkap atau ditahan, pejabat hukum wajib memberi tahu hak anak dan orang tua secara tertulis. Tanpa pendamping hukum, proses hukum tidak sah,” tutup Ilham.(*)




Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Pencegahan Bullying dan Kekerasan Seksual di Sekolah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID -Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan rutin dan cooling system untuk menjaga Harkamtibmas.

Kali ini, tema yang diangkat adalah “Pencegahan Bullying & Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.”

Kegiatan yang dilaksanakan di SMA Islam Al-Falah Jambi pada Rabu pagi, 23 April 2025, ini diikuti oleh para siswa-siswi sebagai peserta utama.

Acara dipimpin oleh Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang Karyanto, M.H., M.Pd, bersama staf dan disambut hangat oleh pihak sekolah.

Waka Kesiswaan, Ibu Yanti Sulistiawati, membuka acara yang dilanjutkan dengan sambutan dari Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM.

Dalam sambutannya, Kasubdit Bintibsos mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Ibu Asih Noprini, S.Psi, M.H bertindak sebagai narasumber, memberikan pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan bullying dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, sosial, maupun bullying online.

AKBP Dr. Dadang Karyanto, M.H., M.Pd menegaskan bahwa bullying adalah bentuk kekerasan yang dapat menyebabkan trauma jangka panjang, depresi, menurunnya rasa percaya diri, hingga terganggunya prestasi belajar siswa.

Oleh karena itu, seluruh pihak—guru, siswa, dan orang tua—harus terlibat dalam menciptakan budaya anti-bullying di sekolah.

Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, penyerahan sarana kontak, dan ditutup dengan doa serta pesan-pesan kamtibmas.

Suasana silaturahmi yang tercipta menambah semangat seluruh peserta dalam menyerap materi yang disampaikan.

Sebagai bentuk himbauan positif, Ditbinmas Polda Jambi mengajak seluruh elemen sekolah untuk:

  • Menumbuhkan empati dan saling menghargai sesama siswa,

  • Berani melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan bullying atau kekerasan,

  • Membangun komunikasi yang terbuka antara siswa, guru, dan orang tua,

  • Menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Polda Jambi mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Mari jadikan sekolah sebagai tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk belajar dan berkembang.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar, mencerminkan sinergi positif antara kepolisian dan masyarakat pendidikan dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.(*)