Tim Macan Kincai Bergerak Cepat, Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Diamankan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai berhasil menangkap seorang pria berinisial MDR (22) yang diduga melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Selasa (17/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026, yang diajukan oleh keluarga korban, sebut saja Mawar (15) siswi SMK yang kini hamil tujuh bulan.

Tim Opsnal menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat, namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku diamankan tanpa insiden. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang dilemahkan,” tambah AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi kejahatan terhadap anak agar tindakan cepat dapat dilakukan, dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.(*)




Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jambi oleh Oknum Polisi, UPTD PPA Kawal Pemulihan Mental Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi, Rosa Rosilawati, memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh kepada ANI (18), remaja yang menjadi korban dugaan pemerkosaan.

Pendampingan mencakup aspek psikologis, hukum, hingga pendampingan di pengadilan.

“Informasi yang kami terima, terjadi pencabulan oleh empat pria, dua di antaranya diduga anggota Kepolisian. Diduga kasus ini dipengaruhi oleh konten pornografi dan media sosial. Kami akan kawal pemulihan mental korban,” ujar Rosilawati.

Rosilawati menegaskan, pihaknya telah menyiapkan tim psikolog dan fasilitator hukum untuk mendampingi ANI dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berjalan.

Adapun inisial terduga pelaku yang dilaporkan keluarga korban adalah CS, IS, PSP, dan N.

Pihak masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polda Jambi untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum anggotanya dan memastikan keadilan bagi korban.

Kronologi Dugaan Pemerkosaan dari Sudut Pandang Ibu Korban

Meski fokus berita adalah UPTD PPA, penting untuk menyoroti kronologi peristiwa agar publik memahami konteks:

  1. November 2025 – Awal perkenalan
    ANI berkenalan dengan seorang pria berinisial IN di sebuah gereja.

  2. 2 Januari 2026 – Fakta terungkap
    Monica, ibu korban, mengetahui kejadian sebenarnya setelah menemukan pesan curhat anaknya ke teman-temannya. ANI tidak berani bercerita langsung.

  3. Malam kejadian
    ANI berada di rumah rekannya LN. Pelaku IN menjanjikan akan menjemput korban untuk pulang. Namun, pelaku datang tengah malam dan membawa ANI pergi.

  4. Dibawa berkeliling dan ke rumah kos
    Korban dibawa ke kawasan Kebun Kopi dan kemudian ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut disewa oleh seorang anggota polisi. ANI dibawa dalam kondisi tidak sadar dan digotong.

  5. Ditinggalkan di Terminal Alam Barajo
    Setelah peristiwa tersebut, korban ditinggalkan begitu saja. ANI mengalami trauma berat, sering mengurung diri, dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

Monica berharap proses hukum segera berjalan, sementara UPTD PPA siap memastikan pendampingan korban dari sisi hukum dan psikologis tetap berjalan hingga tuntas.(*)




Diperkosa oleh Diduga Oknum Anggota Polisi di Jambi, Orang Tua Korban Ungkap Kronologi dan Kondisi sang Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah tragedi menimpa remaja perempuan berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kronologi kejadian yang diceritakan oleh Monica, ibu korban, mengungkap detil mengerikan dari dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.

Menurut Monica, semuanya bermula pada November 2025, ketika ANI berkenalan dengan seorang pemuda berinisial IN di sebuah gereja.

“Awalnya, saya pikir itu hanya pertemanan biasa,” kata Monica.

Namun, kejadian sebenarnya baru terungkap pada 2 Januari 2026.

Monica mengetahui ada yang tidak beres setelah menemukan pesan-pesan curhat anaknya ke teman-temannya di ponsel.

ANI tidak berani bercerita langsung kepada orang tua.

“Dari pesan itu saya baru tahu apa yang terjadi. Hati saya hancur,” ungkap Monica.

Berikut kronologi yang dijelaskan Monica:

  1. Di rumah teman – Pada malam kejadian, ANI berada di rumah rekannya, LN. Saat itu, pelaku IN yang dikenal korban, menjanjikan akan menjemput ANI untuk pulang ke rumah.

  2. Penjemputan tengah malam – Pelaku datang jauh dari waktu yang dijanjikan, yakni tengah malam, dan membawa ANI pergi tanpa sepengetahuan orang tua.

  3. Dibawa berkeliling – Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa berkeliling hingga ke kawasan Kebun Kopi. Menurut Monica, di sana para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

  4. Dibawa ke rumah kos – Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh seorang anggota polisi. ANI dibawa dalam kondisi tidak sadar dan digotong oleh pelaku.

  5. Ditelantarkan di Terminal – Setelah peristiwa tersebut, korban ditinggalkan begitu saja di Terminal Alam Barajo, tanpa ada pendampingan.

Akibat pengalaman mengerikan itu, ANI mengalami trauma berat. Monica menuturkan, anaknya kini sering mengurung diri di kamar dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya mohon proses hukum cepat selesai demi memulihkan kondisi anak saya,” kata Monica dengan harap.

Keluarga korban sebelumnya telah melapor ke Polresta Jambi dan diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026.

Namun hingga kini, mereka merasa belum mendapat tanggapan memuaskan dari aparat penegak hukum.

Monica berharap, kasus ini tidak berhenti di laporan semata.

Ia menegaskan pentingnya pendampingan psikologis dan penegakan hukum secara serius, terutama jika benar melibatkan oknum aparat.(*)




Remaja 18 Tahun di Kota Jambi Diduga Diperkosa 4 Pria, Dua Disebut Oknum Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa remaja putri berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan ibu korban, Monica, peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan salah satu terduga pelaku berinisial IN di sebuah gereja pada November 2025 lalu.

Namun, kejadian kelam yang dialami ANI baru terungkap pada awal Januari 2026. Monica mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah menemukan pesan percakapan di ponsel anaknya pada 2 Januari 2026.

“Anak saya tidak berani cerita langsung. Dia curhat ke temannya lewat pesan daring. Dari situ baru kami tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Monica dengan suara bergetar.

Peristiwa itu disebut terjadi saat ANI berada di rumah seorang rekannya berinisial LN.

Salah satu pelaku, Indra, berjanji akan menjemput korban untuk mengantarkannya pulang. Namun, pelaku baru datang pada tengah malam dan justru membawa korban pergi tanpa tujuan yang jelas.

Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa berkeliling hingga ke kawasan Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

Situasi semakin mencekam ketika korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh seorang anggota kepolisian.

Menurut pengakuan korban kepada keluarga, ANI dibawa dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar dan digotong oleh para pelaku.

Setelah kejadian itu, korban ditinggalkan begitu saja di Terminal Alam Barajo tanpa pendampingan.

Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis ANI mengalami gangguan serius.

Monica menyebut anaknya kini sering mengurung diri di kamar, mengalami trauma mendalam, bahkan sempat mengutarakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya mohon agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan proses hukumnya berjalan cepat, demi pemulihan kondisi anak saya,” pintanya.

Diketahui, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi dan kemudian diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026.

Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan yang jelas dari aparat penegak hukum.(*)




Kasus Kekerasan Seksual Guncang Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Kapolda Kawal Langsung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah Kota Jambi.

Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, berinisial ANI, warga Kecamatan Alam Barajo, dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh empat orang pria.

Yang mengejutkan, dua dari empat terduga pelaku disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian yang aktif bertugas di wilayah Jambi.

Informasi ini memicu perhatian publik dan kekhawatiran luas terhadap penegakan hukum serta perlindungan korban.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa korban.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari keluarga korban dan langsung mengambil langkah cepat.

DPRD Kota Jambi, kata Faried, telah memfasilitasi pendampingan psikologis dan perlindungan hukum melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

Termasuk melibatkan tenaga psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban.

“Kami fokus memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak, baik secara psikologis maupun hukum. UPTD PPA dan psikolog telah kami libatkan untuk mendalami dampak yang dialami korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faried menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal secara serius dan transparan, terlebih jika benar melibatkan aparat penegak hukum.

Ia berharap Kapolda Jambi beserta jajaran turun langsung mengawasi proses penanganan perkara tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut masa depan korban dan kepercayaan publik terhadap institusi. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.(*)




Ramai Diperbincangkan, Status Tersangka Guru Honorer di Muaro Jambi Akhirnya Dicabut

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.

Ini setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak melalui restorative justice.

Proses penyelesaian dilakukan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus sempat menjadi perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menerima permohonan maaf tersebut dan berharap masalah selesai.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan penyelesaian kasus ini tidak dipengaruhi opini publik, melainkan kesepakatan damai yang dirintis sebelum kasus ramai diperbincangkan.

Setelah proses restorative justice, perkara ini akan dihentikan melalui SP3.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menilai restorative justice sebagai pendekatan paling proporsional untuk kasus ini, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi dan menjadi pembelajaran bagi guru agar lebih bijak dalam mendidik.

“Ke depan guru harus mampu mengendalikan emosi dan mengedepankan pendekatan edukatif,” tandasnya.(*)




Grok AI Diblokir Indonesia karena Deepfake Pornografi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang memblokir sementara akses Grok, chatbot kecerdasan buatan (AI) dari xAI milik Elon Musk.

Ini setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat deepfake bergambar bersifat pornografi.

Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko psikologis, sosial, dan pelanggaran privasi akibat konten seksual yang dihasilkan tanpa izin.

Menteri Komunikasi dan Digital Affairs, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake pornografi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga.

Pemerintah menilai Grok belum memiliki sistem perlindungan dan pengawasan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan, terutama terkait foto perempuan dan anak-anak.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI, pemerintah memutus sementara akses Grok,” kata Meutya Hafid.

Langkah ini menempatkan Indonesia di garis depan regulasi teknologi AI global. Beberapa negara lain, termasuk Malaysia, kini mengikuti langkah serupa.

Pemerintah juga meminta xAI dan platform X (sebelumnya Twitter) memastikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pengguna.

Pemblokiran Grok menegaskan pentingnya regulasi AI dan pengawasan konten digital agar teknologi tidak disalahgunakan.(*)




Kronologi Terbongkarnya TPPO di Bungo: Pelaku Kasih Modal ke Korban dan Jadi Hutang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Bungo berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, RM (26) dan MI (20), warga Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.

Awal pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Polres Bungo dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung.

Satreskrim, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo. Korban diduga dipesan dan diantar ke hotel oleh pihak tertentu.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke Milan 1 Karaoke, Kecamatan Rimbo Tengah.

Di lokasi ini, petugas mengamankan tujuh perempuan, termasuk dua anak di bawah umur, serta beberapa orang yang diduga membantu operasional kegiatan TPPO.

Polisi juga menyita barang bukti seperti buku kasir, dokumen transaksi, dan surat kontrak kerja yang berkaitan dengan praktik perdagangan orang.

Semua barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Korban, khususnya anak-anak, mendapat perlindungan dan pendampingan profesional.

Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan keselamatan dan pemulangan korban ke daerah asal.

Dua anak berinisial L dan M dipulangkan ke Jawa Barat, sedangkan lima korban lain S, A, M, E, dan C juga berasal dari Jawa Barat.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan modus pelaku adalah memberikan modal kepada korban yang dijadikan utang.

Misalnya untuk membeli barang mahal, sehingga korban terperangkap dalam praktik TPPO.

Dua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.

Kapolres menegaskan, Polres Bungo tidak akan mentolerir TPPO, terutama yang melibatkan anak-anak, dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui praktik serupa.(*)




TPPO di Bungo Terbongkar! Tujuh Korban Sudah Dievakuasi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID –  Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan serta anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RM (26) dan MI (20), warga asal Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MI berperan sebagai operator, sedangkan RM bertindak sebagai kasir sekaligus penanggung jawab kegiatan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bungo.

Khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melalui rangkaian penyelidikan intensif dan terukur.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan pengamanan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi korban setelah dipesan dan diantar ke hotel.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga berkaitan langsung dengan praktik TPPO.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke Milan 1 Karaoke di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang perempuan, terdiri dari lima perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.

Sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan operasional kegiatan tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Selain mengamankan para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku kasir, dokumen pencatatan transaksi.

Serta surat kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Terhadap para korban, khususnya anak di bawah umur, Polres Bungo melakukan pemeriksaan secara humanis dan profesional dengan melibatkan pendamping dari instansi terkait.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk pemulangan ke daerah asal.

Dua korban anak berinisial L dan M telah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi dan dipulangkan ke Jawa Barat.

Sementara lima korban lainnya berinisial S, A, M, E, dan C juga diketahui berasal dari Jawa Barat.

“Para korban diberikan modal oleh pelaku yang kemudian dijadikan sebagai utang, seperti pembelian handphone mahal, sehingga menjerat korban dalam ketergantungan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Kapolres Bungo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar.(*)




Penemuan Bayi di Kerinci, Warga dan Polisi Sigap Memberikan Pertolongan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, digemparkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan di pinggir jalan, Selasa (16/12/2025) pagi.

Bayi ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh Jendra Deli, warga setempat, saat hendak menuju kebun.

Ia melihat bayi tergeletak di pinggir jalan setapak yang biasa dilalui warga.

Di lokasi penemuan, ditemukan juga secarik kertas yang berisi pesan agar bayi dirawat dan dijaga seperti anak sendiri.

Hingga saat ini, identitas orang tua bayi masih belum diketahui. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Gunung Kerinci, yang langsung menindaklanjuti penanganan bayi.

Bayi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bukit Tengah untuk mendapatkan perawatan medis. Tenaga medis menyatakan bayi sehat, dengan berat badan 4,2 kilogram dan panjang 48 sentimeter.

Sementara itu, personel Polres Kerinci, Aipda Riki Ruswan, terlihat membantu menghangatkan bayi dengan kontak langsung sebelum penanganan medis dilakukan, menunjukkan kepedulian petugas terhadap keselamatan bayi.

IPTU DS Sintijak, Kasi Humas Polres Kerinci, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini mengutamakan pendekatan humanis dan perlindungan maksimal bagi anak.

Polres Kerinci juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kerinci serta Pemerintah Desa Mukai Tinggi untuk langkah lanjutan, termasuk administrasi dan penempatan bayi di tempat aman.

Selama tujuh hari ke depan, bayi akan dirawat di Rumah Sakit Bukit Tengah sebelum diserahkan ke Dinas Sosial sesuai prosedur yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai orang tua bayi agar segera melapor, demi kepentingan terbaik bagi sang bayi.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan warga setempat.

Banyak yang berharap bayi akan segera mendapatkan keluarga asuh atau penanganan yang tepat agar tetap sehat dan terlindungi.

Penemuan bayi di Kerinci ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepedulian sosial dan perlindungan anak dalam masyarakat.(*)