Hamil Akibat Pelecehan Guru Silat, Remaja di Jambi Butuh Perlindungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di padepokan silat di Kota Jambi.

Kasus ini melibatkan seorang guru silat berinisial HS, hingga seorang remaja perempuan inisial IZ (16) hingga hamil delapan bulan.

Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.

IZ, yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA, terpaksa menghentikan kegiatan belajarnya karena diminta pihak sekolah untuk mengundurkan diri.

Selain IZ, terdapat tujuh remaja lainnya yang juga menjadi korban, dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun.

Satu di antaranya adalah adik dari IZ. Namun, sejauh ini baru lima korban yang secara resmi melapor kepada pihak berwajib.

Kasus ini pertama kali terungkap pada November 2025 ketika korban IZ diketahui hamil.

Orang tua korban menuturkan bahwa sebelumnya anaknya sempat mengatakan ingin berhenti belajar silat karena kelelahan.

Dari pengakuan korban, baru terungkap fakta pelecehan yang terjadi di lingkungan padepokan silat dekat rumah pelaku.

Pelaku HS diduga melakukan pelecehan dengan modus memberikan ilmu tambahan kepada korban, yang ia sebut sebagai “untuk nambah ilmu, ngisi badan.

Aksi itu dilakukan di luar jam latihan normal anggota lain, yakni antara pukul 19.00 – 23.00 WIB, di tiga kali sesi latihan seminggu.

Selain HS, seorang pelaku lain berinisial HR juga telah diamankan pihak kepolisian. HS diketahui selain mengajar silat, juga berjualan ikan di salah satu pasar Kota Jambi.

Salah satu ayah korban menyatakan kekecewaannya dan berharap pelaku diproses hukum seberat-beratnya.

“Kami percaya anak belajar di sana karena prestasinya ikut turnamen, tapi pelaku tega melakukan hal tak pantas,” ujarnya.

Dari pantauan media di lokasi, sepanduk padepokan DPMA masih terpasang, menunjukkan aktivitas latihan masih berjalan.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk melindungi korban dan menegakkan hukum.(*)




Dugaan Pelecehan Murid Perguruan Silat, DPMPPA Kota Jambi Ambil Peran Pendampingan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menyatakan pihaknya tengah mendampingi korban pelecehan yang terjadi di salah satu perguruan silat di Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Pendampingan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi kepolisian terhadap beberapa korban, termasuk anak-anak yang mengalami trauma.

“Dari total 16 korban, saat ini sudah ada lima orang yang kami dampingi. Tugas kami adalah membantu mengurangi trauma yang mereka alami, apalagi jika korbannya anak-anak. Jumlah korban yang didampingi bisa bertambah sesuai rekomendasi kepolisian,” kata Noverentiwi Dewanti, Kamis (25/12/2025).

“Pendampingan ini penting agar trauma anak-anak korban bisa berkurang dan mereka merasa aman serta didukung,” tutup Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti.

Sebelumnya, Polresta Jambi menangani kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan yang melibatkan seorang pelatih dan beberapa senior perguruan silat.

Diduga, tindakan itu menimpa tujuh murid perguruan silat, salah satunya kini tengah hamil delapan bulan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban curiga atas perubahan perilaku anaknya yang sebelumnya aktif berlatih silat.

Namun berhenti tanpa alasan jelas sejak Agustus 2025. Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya.

Menurut keterangan orangtua korban, modus pelaku adalah berpura-pura mengajarkan teknik pernapasan pada malam hari di lapangan terbuka.

Minimnya pencahayaan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan tak senonoh terhadap murid-muridnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan empat pelaku terlibat, dua di antaranya dengan inisial HM dan AKJ telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi.

Sementara dua lainnya, H dan N, masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, menegaskan laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Dua pelaku sudah diamankan, dua lainnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai pidana penjara berat.

Sementara itu, para korban mendapat pendampingan dari keluarga dan DPMPPA Kota Jambi untuk pemulihan psikologis.(*)




Babak Baru Kasus Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Jelutung! Dua Pelaku Mulai Jalani Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, memasuki babak baru.

Dua pelaku yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial RK (17) dan LT (16), telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Ya, benar sudah sidang beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Keduanya termasuk dalam delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, yang terjadi di RT 29, Kelurahan Payo Lebar.

Kasus ini mencuat pada Jumat malam (11/7/2025), saat Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan polisi terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

“Baru dua orang diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Korban, warga Talang Duku, awalnya dikenalkan kepada RK melalui grup geng motor. Ia kemudian diajak ke rumah RK di Payo Lebar, yang saat itu dalam keadaan kosong karena orang tua pelaku sedang bertugas di luar kota.

Menurut Ahmad Fikri Aiman, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, rumah tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan keji.

“Korban disekap selama dua hari, hanya diberi mie instan. Korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga,” jelasnya.

Saat penggerebekan, ditemukan juga beberapa senjata tajam di rumah pelaku.

Kini, korban telah mendapatkan perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi dan Dinas Sosial Kota Jambi. Hasil visum dijadwalkan keluar pada Senin (14/7/2025).

Lurah Payo Lebar, Yuniawan, memastikan proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Pelaku sudah diamankan dan proses penyelidikan masih berlanjut,” katanya.

Pihak kepolisian dan Dinas Sosial turut mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, khususnya yang bergaul dalam lingkungan berisiko seperti geng motor.(*)