Kapolda Tegaskan Perang Total Lawan Judi Online

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, menghadiri Sidang Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Jambi Tahun 2026 yang digelar di GBI MHCC Paal Merah, Kota Jambi, Selasa (3/3/2026).

Forum keagamaan tersebut diikuti sekitar 80 peserta undangan, di antaranya Ketua PGIW Jambi Pdt. Welsen Napitu, Praeses HKBP Distrik XXV Jambi Pdt. Kamson R.A. Pasaribu, serta anggota FKUB Provinsi Jambi Pdt. Josua Nababan.

Dalam sambutannya, Kapolda menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik judi online yang dinilai kian meresahkan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa judi online kini semakin mudah diakses melalui situs web, aplikasi hingga media sosial, sehingga siapa saja dapat terjerat hanya bermodalkan ponsel dan koneksi internet.

Menurutnya, kemudahan akses inilah yang membuat penyebaran judi online berlangsung cepat dan sulit dikendalikan. Tidak hanya orang dewasa, remaja pun menjadi sasaran empuk praktik ilegal tersebut.

Kapolda menegaskan, penanganan judi online tidak cukup hanya dengan penindakan hukum semata.

Ia menekankan pentingnya pendekatan komprehensif melalui tiga strategi utama, yakni langkah preventif, penegakan hukum (gakkum), serta rehabilitasi dan restorasi bagi korban.

“Upaya pemberantasan harus dibarengi pemulihan dan pencegahan agar tidak terjadi pengulangan kasus. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Selain menyoroti judi online, Kapolda juga memaparkan berbagai modus terbaru peredaran narkotika.

Di antaranya sistem putus antar pelaku, metode tempel (dead drop), transaksi daring, penyamaran dalam barang legal, kurir tidak sadar (body packing), hingga pengendalian jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia menegaskan komitmennya mendukung program Asta Cita Presiden RI poin ketujuh serta kebijakan Presisi Polri.

Salah satu prioritasnya adalah mewujudkan Provinsi Jambi bebas dari peredaran gelap narkoba melalui penguatan Kampung Anti Narkoba sebagai proyek percontohan di wilayah hukum Polres dan Polresta jajaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kehadiran Kapolda dalam forum keagamaan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

Kolaborasi lintas sektor, menurutnya, menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan angka kejahatan seperti judi online dan narkoba di Provinsi Jambi.(*)




Baru Menjabat, Dirresnarkoba Polda Jambi Pimpin Pemusnahan 5,5 Kg Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Kamis (31/7), Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram atau sekitar 5,5 kilogram.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Pemusnahan ini juga menjadi momen penting bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui pengujian laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

“Ketiga tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 5,5 kilogram sabu dan hari ini kami musnahkan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar dan pelaku jaringan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari narkoba.

Kombes Dewa Made Palguna menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.(*)