Kronologi Terbongkarnya TPPO di Bungo: Pelaku Kasih Modal ke Korban dan Jadi Hutang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Bungo berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, RM (26) dan MI (20), warga Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.

Awal pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Polres Bungo dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung.

Satreskrim, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo. Korban diduga dipesan dan diantar ke hotel oleh pihak tertentu.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke Milan 1 Karaoke, Kecamatan Rimbo Tengah.

Di lokasi ini, petugas mengamankan tujuh perempuan, termasuk dua anak di bawah umur, serta beberapa orang yang diduga membantu operasional kegiatan TPPO.

Polisi juga menyita barang bukti seperti buku kasir, dokumen transaksi, dan surat kontrak kerja yang berkaitan dengan praktik perdagangan orang.

Semua barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Korban, khususnya anak-anak, mendapat perlindungan dan pendampingan profesional.

Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan keselamatan dan pemulangan korban ke daerah asal.

Dua anak berinisial L dan M dipulangkan ke Jawa Barat, sedangkan lima korban lain S, A, M, E, dan C juga berasal dari Jawa Barat.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan modus pelaku adalah memberikan modal kepada korban yang dijadikan utang.

Misalnya untuk membeli barang mahal, sehingga korban terperangkap dalam praktik TPPO.

Dua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.

Kapolres menegaskan, Polres Bungo tidak akan mentolerir TPPO, terutama yang melibatkan anak-anak, dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui praktik serupa.(*)




TPPO di Bungo Terbongkar! Tujuh Korban Sudah Dievakuasi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID –  Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan serta anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RM (26) dan MI (20), warga asal Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MI berperan sebagai operator, sedangkan RM bertindak sebagai kasir sekaligus penanggung jawab kegiatan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bungo.

Khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melalui rangkaian penyelidikan intensif dan terukur.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan pengamanan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi korban setelah dipesan dan diantar ke hotel.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga berkaitan langsung dengan praktik TPPO.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke Milan 1 Karaoke di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang perempuan, terdiri dari lima perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.

Sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan operasional kegiatan tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Selain mengamankan para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku kasir, dokumen pencatatan transaksi.

Serta surat kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Terhadap para korban, khususnya anak di bawah umur, Polres Bungo melakukan pemeriksaan secara humanis dan profesional dengan melibatkan pendamping dari instansi terkait.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk pemulangan ke daerah asal.

Dua korban anak berinisial L dan M telah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi dan dipulangkan ke Jawa Barat.

Sementara lima korban lainnya berinisial S, A, M, E, dan C juga diketahui berasal dari Jawa Barat.

“Para korban diberikan modal oleh pelaku yang kemudian dijadikan sebagai utang, seperti pembelian handphone mahal, sehingga menjerat korban dalam ketergantungan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Kapolres Bungo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar.(*)




Indonesia Darurat ‘Job Scam’ Tertinggi di Asia Pasifik, Jadi Pintu Masuk Perdagangan Orang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Indonesia kini menyandang predikat darurat penipuan lowongan kerja (job scam), mencatatkan kasus tertinggi di kawasan Asia Pasifik.

Data mengejutkan dari SEEK menunjukkan bahwa sekitar 38% dari seluruh upaya penipuan di APAC menargetkan Indonesia, bahkan menyumbang 62% dari total kasus penipuan se-Asia.

Direktur Operasional Jobstreet Indonesia, Willem Najoan, menekankan bahwa bahaya job scam telah melampaui kerugian finansial

“Kita tidak lagi hanya berbicara soal kerugian finansial, tetapi juga risiko keamanan serius. Job scam telah berevolusi menjadi pintu masuk kejahatan terorganisir seperti perdagangan orang,” ujarnya.

Bidang Kerja Paling Rentan Jadi Target Scammer

Scammer dilaporkan paling banyak memalsukan lowongan pada level entry-level.

Lima kategori pekerjaan yang paling rentan menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan, menurut data SEEK:

  1. Administration & Office Support (sekitar 39,36%)

  2. Manufacturing, Transport & Logistics (sekitar 21,06%)

  3. Retail & Consumer Products (sekitar 12,23%)

  4. Trades & Services (sekitar 7,98%)

  5. Hospitality & Tourism (sekitar 5,74%)

Modus Canggih: Manfaatkan AI dan Tugas Palsu

Modus operandi penipuan kini semakin canggih dan terstruktur. P

elaku memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat iklan lowongan yang sangat meyakinkan.

Taktik populer yang digunakan termasuk menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas yang terkesan ringan, lalu meminta korban melakukan deposit atau top-up dana dengan iming-iming komisi besar.

Scammer juga sering menyamar sebagai staf resmi dari platform pekerjaan, menghubungi calon korban melalui SMS, media sosial, atau aplikasi chat, membuat tawaran palsu tersebut tampak legal.

Upaya Platform dan Imbauan Kewaspadaan

Menghadapi tren ini, platform seperti SEEK memperketat sistem verifikasi.

Semua perekrut diwajibkan melewati pemeriksaan legalitas yang ketat, serta pemeriksaan iklan secara otomatis dan manual.

“Kami terus meningkatkan proteksi pengguna agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas Willem Najoan.

Para pencari kerja di Indonesia, terutama lulusan baru dan fresh graduate, diimbau untuk selalu memeriksa kredibilitas lowongan sebelum memberikan data pribadi atau menyetorkan uang.

Kewaspadaan ekstra sangat diperlukan mengingat penipuan ini berpotensi merugikan finansial dan membuka celah pada kejahatan terorganisir, termasuk perdagangan orang.

Organisasi terkait dan platform pekerjaan terus bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk berbagi intelijen dan memperketat pengawasan terhadap perekrut nakal.(*)




Ngeri! Utang Pinjol Berujung Remaja Perempuan di Muaro Jambi Dijual, Kondisi Tangan Terikat Layani Seorang Pria

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang remaja di bawah umur di Jambi akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Warga Kota Jambi berinisial TW (35), ibu korban, secara resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI.

Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di kawasan Jaluko, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.

Terlapor dalam kasus ini adalah dua orang wanita berinisial RC dan WPS.

Menurut keterangan pelapor, korban awalnya diajak pergi oleh terlapor yang masih memiliki ikatan keluarga.

Terlapor tersebut diduga membawa korban ke sebuah kafe, seolah-olah untuk nongkrong. Namun, fakta mengejutkan terungkap.

“Anak saya diajak pergi ke kafe seolah untuk nongkrong, ternyata dibawa ke seorang pria. Mereka terlibat pinjaman online (pinjol) dan memiliki hutang banyak, sehingga anak saya dijual,” ungkap TW, ibu korban.

Korban kemudian dibawa oleh terlapor ke rumah temannya di daerah Mendalo dan diduga dipaksa melakukan hubungan badan di dalam kamar.

Sementara satu terlapor lainnya menunggu di teras rumah. Dalam laporan tersebut, tangan korban diketahui dalam kondisi terikat.

Kejadian yang berlangsung di Valencia Jaluko, Mendalo, hampir setahun yang lalu ini menyisakan trauma mendalam bagi korban.

Ibu korban menyebutkan bahwa anaknya kini mengalami trauma berat dan sudah menjalani penanganan dari psikolog dan psikiater.

“Pelaku juga ada di Jambi, tapi tidak ada itikad baik dari pelaku,” jelasnya.

Pelapor berharap Polda Jambi segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi anaknya.(*)




Gugus Tugas TPPO Kota Jambi Dibentuk, Pemkot Ajak Masyarakat Aktif Melapor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan serta penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking, Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) menggelar Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kota Jambi Tahun2025, Kamis (16/10/2025).

Berlangsung di Aula DPMPPA Kota Jambi, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana, M.KM, sekaligus menjadi narasumber yang memaparkan terkait dengan Penguatan Sinergi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa dalam pencegahan TPPO, Pemerintah Kota telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 450 Tahun 2025 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Jambi.

“Di mana tugas gugus TPΡΟ adalah, sebagai Koordinasi, berupaya melakukan pencegahan dan penanganan masalah TPPO, sebagai Tindakan, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan Kerjasama, baik kerjasama regional maupun nasiogal, sebagai Pengawasan, untuk membantu perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitası, pemulangan, penjemputan maupun reintegrasi sosial. Serta sebagai Memastikan, untuk membantu perkembangan pelaksanaan penegakan hukum dan melaksanakan pelaporan dan evaluasi,” ujarnya.

Baca juga:  Temukan Geng Motor? Segera Hubungi 112, Tim Gabungan Siaga di Kota Jambi

Baca juga:  Naik Bus Listrik Gratis di Jambi Sampai Akhir 2025, Ini Kata Walikota Jambi

Ia menegaskan, masalah terbesar yang melatarbelakangi perdagangan orang adalah faktor ekonomi, di mana kebanyakan korban berasal dari kalangan perempuan dan anak muda.

“Jangan sampai masyarakat kita, terutama anak-anak muda, terpengaruh bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur yang jelas. Banyak yang akhirnya menjadi korban eksploitasi,” tegas Maulana.

Selain itu, Dirinya juga menyroti bahwa Kota Jambi menjadi salah satu wilayah sasaran bagi para pelaku perdagangan orang.

Oleh karena itu, Pemkot berkomitmen memperkuat perekonomian masyarakat melalui 11 Program Kota Jambi Bahagia.

Salah satunya, program Rp100 juta per RT, sebagai bentuk langkah nyata dalam memberikan kesejahteraan masyarakat.

“Beberapa faktor penyebab terjadinya TPPO, adalah, Kemiskinan, Pendidikan dan pengetahuan yang rendah, Pengangguran dan kesempatan kerja terbatas. Maka dari itu, kami Pemkot Jambi berkomitmen akan terus meningkatkan kesejahteraan terhadap masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan pelatihan, sehingga akan muncul Sumber Daya Manusia yang kreatif dan berdaya saing,” ucapnya.

“Kita harus berjuang dan mencegah anak-anak muda kita keluar negeri secara ilegal. Berikan pemahaman kepada masyarakat, terutama keluarga dengan ekonomi lemah, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas,” lanjutnya.

Maulana juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi TPPO melalui Call Center Bahagia 112 yang aktif 24 jam, atau layanan pengaduan UPTD PPA DPPMPA Kota Jambi di dengan Nomor 0813-8687-0227.

“Stop TPPO, mari bersama lindungi sesama dan wujudkan Kota Jambi Bahagia,” pungkas Wali Kota Maulana.

Dengan langkah konkret ini, kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan kesadaran masyarakat, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menghapus segala bentuk perdagangan orang, melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi, serta memperkuat penegakan hukum di wilayah Kota Jambi.

Dalam kesempatan ini juga menghadirkan Narasumber lainya,seperti Dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awalijon Putra dan perwakilan Kepolisian Resort Kota Jambi.

Pada kesempatan ini, dihadiri unsur Forkopimda Kota Jambi, Organisasi dan Lembaga Masyarakat, Komunitas, Mahasiswa, serta para Pelaku Usaha, sekaligus menjadi peserta pada kegiatan.(*)