Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan Polresta Jambi di Tahun 2025! Nilainya Fantastis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi  mengungkap dua kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling (squama manitis) sepanjang tahun 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan kilogram sisik trenggiling dengan estimasi nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar mengatakan, meskipun tingkat kriminalitas mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus perdagangan sisik trenggiling menjadi salah satu yang paling menonjol pada 2025.

“Satreskrim Polresta Jambi berhasil dua kali mengungkap kasus penjualan ilegal sisik trenggiling dengan sejumlah tersangka dan barang bukti puluhan kilogram yang nilainya sangat besar,” kata Kapolresta saat rilis akhir tahun di Mapolresta Jambi, Rabu.

Kasus pertama diungkap pada Maret 2025, saat Satreskrim Polresta Jambi menggagalkan penjualan gelap sisik trenggiling seberat 10 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Beberapa bulan kemudian, kasus serupa kembali terungkap, termasuk penjualan ilegal sisik trenggiling yang juga melibatkan cula badak.

Kapolresta menjelaskan, jika ditotal dari dua kasus tersebut, nilai ekonomi sisik trenggiling yang diperdagangkan secara ilegal diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Dari kedua kasus sisik trenggiling ini, jika diestimasi nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perdagangan sisik trenggiling merupakan tindak pidana serius karena satwa tersebut termasuk satwa dilindungi.

Selain itu, sisik trenggiling kerap diperjualbelikan secara ilegal karena diduga digunakan sebagai bahan campuran pembuatan narkotika jenis sabu.

Dalam rilis akhir tahun tersebut, Kapolresta Jambi juga menyampaikan bahwa jumlah tindak pidana secara keseluruhan mengalami penurunan.

Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.549 kasus, sedangkan sepanjang 2025 jumlahnya turun menjadi 1.376 kasus atau berkurang 137 perkara.

Untuk kasus narkotika, Polresta Jambi mencatat sejumlah pengungkapan besar, di antaranya menggagalkan pengiriman ganja seberat 200 kilogram dari Aceh menuju Pulau Jawa.

Selain itu, sejumlah kasus sabu dan ekstasi juga berhasil diungkap.

Polresta Jambi juga menangani berbagai kasus menonjol lainnya, seperti pengungkapan praktik prostitusi dengan mengamankan puluhan wanita dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Sementara untuk kasus pembunuhan, polisi berhasil mengungkap pembunuhan di Pasar Angso Duo serta kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang mobil mewahnya dibawa kabur pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Selama setahun terakhir, Polresta Jambi dan jajaran juga menindak tegas aksi berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Jambi,” tutupnya.(*)




Thrifting Ilegal Kian Marak, Pemerintah Pertegas Sanksi Impor Pakaian Bekas

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah kembali mempertegas larangan terkait peredaran pakaian bekas impor atau praktik thrifting ilegal yang semakin marak.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh aktivitas impor pakaian bekas tetap dilarang tanpa pengecualian.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa aturan tersebut bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan.

Ia menolak permintaan sebagian pedagang thrift yang meminta kuota impor terbatas untuk pakaian bekas.

“Kalau ilegal ya tetap ilegal,” tegas Budi saat menanggapi permintaan relaksasi aturan impor pakaian bekas.

Penegasan ini muncul setelah pemerintah melakukan penyitaan besar-besaran terhadap pakaian bekas ilegal.

Pada akhir November, sebanyak 19.391 bal pakaian bekas (balpres) dengan nilai lebih dari Rp112 miliar telah dimusnahkan sebagai bagian dari pengawasan ketat perdagangan barang ilegal.

Menurut Kemendag, pelarangan ini penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, menjaga usaha mikro dan kecil, serta mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan pakaian bekas dari luar negeri.

Pemerintah juga mendorong pedagang thrift untuk beralih menjual produk lokal yang legal agar bisnis tetap berjalan tanpa melanggar hukum.

Dengan penegasan terbaru ini, pemerintah memastikan bahwa impor pakaian bekas tetap tidak akan dilegalkan, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.(*)