TikTok Shop dan Shopee Kenakan Biaya Ongkir ke Seller, Kemendag Minta Transparansi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan sejumlah platform e-commerce yang mulai membebankan biaya layanan logistik atau ongkos kirim kepada para penjual.

Kebijakan tersebut memicu berbagai keluhan dari pelaku usaha online karena dinilai dapat mengurangi margin keuntungan, terutama bagi penjual produk lokal dan UMKM.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap penerapan biaya layanan di platform digital harus dilakukan secara adil dan transparan.

“Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya yang menjual produk lokal,” ujar Iqbal.

Ia juga meminta pengelola marketplace untuk membuka ruang dialog dengan para seller sebelum kebijakan baru diberlakukan secara luas agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha digital.

Menurut Kemendag, pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan seimbang.

Dalam aturan baru tersebut, platform e-commerce nantinya diwajibkan menjelaskan secara rinci seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada penjual, termasuk biaya logistik dan potongan layanan lainnya.

Langkah ini dilakukan agar tidak ada praktik sepihak yang berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil di tengah persaingan bisnis digital yang semakin ketat.

Kebijakan biaya layanan logistik mulai diterapkan beberapa marketplace besar sejak awal Mei 2026, termasuk TikTok Shop dan Shopee.

TikTok Shop diketahui mulai mengenakan biaya layanan logistik berdasarkan berat paket dan jarak pengiriman.

Biaya tersebut dipotong langsung dari pendapatan penjual dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat checkout.

Sementara itu, Shopee juga melakukan penyesuaian biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA dengan skema potongan yang berbeda tergantung kategori produk dan ukuran barang.

Kondisi tersebut membuat sebagian seller mulai mempertimbangkan untuk keluar dari marketplace dan beralih ke situs penjualan mandiri guna menjaga margin keuntungan usaha mereka.

Kemendag menegaskan akan terus memantau dinamika persaingan di pasar digital agar tetap kondusif bagi pertumbuhan produk dalam negeri serta keberlangsungan UMKM.

Pemerintah berharap adanya regulasi baru nantinya dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan para pelaku usaha online di Indonesia.(*)




Ramainya E-Commerce Dinilai Tekan UMKM, DPR Usul Regulasi Harga Produk Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dorongan agar pemerintah mengatur penjualan produk berharga sangat murah di platform e-commerce kembali mengemuka.

Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfikar Hamonangan, menilai tren tersebut berpotensi menekan keberlangsungan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada perdagangan konvensional.

Isu ini disampaikan Zulfikar dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta sejumlah lembaga yang membidangi perlindungan konsumen.

Ia menilai persaingan antara perdagangan daring dan pasar tradisional saat ini berlangsung tidak seimbang, terutama dari sisi harga.

Zulfikar menyoroti kondisi pusat perdagangan grosir seperti Pasar Tanah Abang yang kini dinilai mengalami penurunan aktivitas signifikan.

Menurutnya, perubahan tersebut bisa menjadi cerminan melemahnya daya tahan ekonomi rakyat.

“Dulu Tanah Abang ramai, pedagang dan pembeli datang dari berbagai daerah. Sekarang jauh lebih sepi. Kalau Tanah Abang sepi, itu tanda ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Ia menilai pergeseran pola belanja masyarakat ke platform digital dengan harga yang jauh lebih murah membuat pedagang tradisional kesulitan bertahan.

Banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan penurunan omzet karena tidak mampu menyaingi harga produk yang dijual secara daring.

Untuk itu, Zulfikar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan regulasi pembatasan penjualan produk murah di e-commerce.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memberi ruang usaha yang lebih adil bagi pedagang kecil.

“Tidak semua produk murah harus dijual secara online. Perlu keberpihakan. Bisa diatur, misalnya hanya produk di atas harga tertentu yang boleh dijual daring, supaya pedagang kecil tetap hidup,” tegasnya.

Selain persoalan harga, ia juga menyinggung maraknya barang impor murah dan pakaian bekas dari luar negeri yang dinilai semakin menekan pelaku usaha domestik.

Pemerintah diminta memperketat pengawasan agar pasar dalam negeri tidak dibanjiri produk yang merugikan industri lokal.

Zulfikar menegaskan bahwa usulan regulasi tersebut bukan bertujuan menghambat ekonomi digital.

Menurutnya, kebijakan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi perdagangan dan perlindungan ekonomi rakyat, agar pasar tradisional tidak semakin terpinggirkan.

Perdebatan ini menjadi bagian dari diskursus lebih luas mengenai transformasi ekonomi digital di Indonesia.

Di satu sisi, e-commerce membuka akses pasar yang luas, namun di sisi lain, perubahan cepat tersebut menuntut kebijakan yang mampu melindungi kelompok usaha yang paling rentan terdampak.(*)