Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Buka Ruang Kritik untuk 3 Ranperda Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menegaskan lembaga legislatif akan membedah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Jambi.

Tiga Ranperda tersebut menyangkut hal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga, mulai dari aturan Rukun Tetangga (RT), arah pembangunan industri hingga 2045, sampai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Kemas Faried mengatakan, DPRD akan memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.

“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Kemas Faried dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menjadi penanda dimulainya proses pembahasan tiga regulasi yang diajukan Pemkot Jambi.

Bagi DPRD, tahapan pandangan umum fraksi akan menjadi ruang awal untuk menguji substansi setiap Ranperda sebelum pembahasan lebih mendalam dilakukan.

Salah satu Ranperda yang berpotensi paling dekat dengan kehidupan warga berkaitan dengan aturan Rukun Tetangga.

Pemkot Jambi mengusulkan pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002 tentang ketentuan RT.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah perubahan, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan dan persyaratan pengurus RT.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha mengatakan, perubahan tersebut diperlukan agar regulasi RT dapat menyesuaikan perkembangan pemerintahan dan kondisi masyarakat saat ini.

“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.

Usulan perubahan ini membuat pembahasan di DPRD menjadi penting karena RT merupakan struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Ketentuan mengenai masa jabatan, persyaratan, hingga tata kelola RT nantinya akan menentukan bagaimana organisasi lingkungan tersebut menjalankan perannya di tengah masyarakat.

Ranperda kedua berkaitan dengan Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045.

Pemkot Jambi ingin memiliki arah pembangunan industri yang lebih jelas untuk dua dekade mendatang.

Pemerintah memasukkan aspek modernisasi dan keberlanjutan lingkungan dalam rancangan tersebut.

Diza mengatakan, kebijakan industri tidak hanya perlu melihat kebutuhan saat ini, tetapi juga harus menyiapkan Kota Jambi menghadapi perkembangan ekonomi dalam jangka panjang.

“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.

Ranperda ini nantinya menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengarahkan pengembangan industri, investasi, serta peningkatan produk lokal.

Sementara itu, Ranperda ketiga menyasar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Pemkot Jambi mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pembangunan perumahan yang membutuhkan pembenahan, termasuk ketersediaan infrastruktur pendukung.

“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” kata Diza.

Pemerintah ingin regulasi tersebut memperkuat ketentuan bagi pengembang agar pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan unit rumah.

Aspek lingkungan dan infrastruktur kawasan seperti jalan serta drainase juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kota Jambi. Sementara 17 anggota lainnya tercatat tidak hadir.

Setelah penyampaian dari pemerintah daerah, DPRD akan memasuki tahapan pandangan umum fraksi.

Kemas Faried menegaskan, pandangan fraksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap tiga rancangan regulasi tersebut.

Dengan demikian, tiga Ranperda yang kini berada di meja DPRD bukan hanya menyangkut perubahan aturan administratif.

Regulasi tersebut juga berpotensi memengaruhi tata kelola lingkungan melalui aturan RT, arah ekonomi Kota Jambi hingga 2045, serta kualitas kawasan perumahan yang berkembang di tengah pertumbuhan kota.(*)




Diza Hazra Ungkap Alasan Pemkot Jambi Ubah Aturan RT dan Benahi Perumahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha mengungkap tiga rancangan regulasi yang sedang didorong Pemerintah Kota Jambi untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan kota saat ini.

Salah satu yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat adalah perubahan aturan mengenai Rukun Tetangga (RT).

Pemkot Jambi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Masyarakat.

Selain aturan RT, Pemkot Jambi juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045 serta Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketiga Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Diza mengatakan perubahan aturan RT tidak sekadar mencabut regulasi lama.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah penyesuaian, termasuk masa jabatan RT dan persyaratan pengurus RT.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu mengikuti perkembangan kondisi masyarakat dan kebutuhan pemerintahan di tingkat lingkungan.

“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya perubahan terhadap mekanisme pengelolaan RT di Kota Jambi setelah Ranperda tersebut selesai dibahas dan disahkan.

Bagi masyarakat, perubahan ini menjadi salah satu bagian paling penting untuk dicermati karena RT merupakan struktur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga.

Diza juga menjelaskan, alasan Pemkot Jambi mengusulkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan arah pembangunan industri yang jelas untuk jangka panjang.

Namun, pembangunan industri tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Pemkot Jambi juga ingin memasukkan unsur modernisasi dan keberlanjutan lingkungan.

“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.

Diza menilai regulasi yang jelas dapat memberikan kepastian bagi pengembangan industri dan investasi sekaligus mendorong produk lokal Kota Jambi agar semakin berkembang.

Dengan horizon hingga 2045, Ranperda tersebut akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menentukan arah sektor industri Kota Jambi dalam jangka panjang.

Agenda ketiga yang dibawa Pemkot Jambi berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Diza secara terbuka mengakui masih terdapat persoalan dalam pembangunan perumahan di Kota Jambi.

“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah ingin memperkuat aturan yang mengikat para pengembang.

Pembangunan perumahan nantinya diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga memperhatikan aspek teknis, lingkungan, serta infrastruktur pendukung.

Jalan dan drainase menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam penataan kawasan permukiman.

Ketiga usulan tersebut kini berada di DPRD Kota Jambi untuk melalui tahapan pembahasan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, setelah penyampaian pemerintah daerah, fraksi-fraksi DPRD akan memberikan pandangan umum.

“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Ekmas.

Rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kota Jambi. Sebanyak 17 anggota lainnya tidak hadir.

Pembahasan di DPRD akan menentukan substansi akhir dari ketiga rancangan tersebut sebelum pemerintah dan DPRD mengambil keputusan untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.

Bagi Diza, tiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi Kota Jambi dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Mulai dari aturan RT yang bersentuhan langsung dengan warga, arah pembangunan industri hingga 2045, sampai penataan perumahan dan kawasan permukiman yang terus berkembang.(*)




3 Ranperda Masuk DPRD Kota Jambi, Aturan RT, Industri 2045 dan Perumahan Jadi Bahasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aturan mengenai Rukun Tetangga (RT) di Kota Jambi berpotensi berubah.

Pemerintah Kota Jambi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 46 Tahun 2002 sekaligus menyiapkan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan RT.

Usulan tersebut menjadi salah satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Selain aturan RT, Pemkot Jambi juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045 serta Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketiga regulasi tersebut kini masuk tahapan pembahasan DPRD Kota Jambi.

Masa Jabatan RT Jadi Salah Satu Poin Perubahan

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha mengatakan, perubahan aturan RT diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pemerintahan dan masyarakat saat ini.

Pemkot Jambi tidak hanya mengusulkan pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002.

Pemerintah juga memasukkan sejumlah ketentuan baru, termasuk mengenai masa jabatan RT dan persyaratan bagi pengurus RT.

“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.

Perubahan tersebut membuat pembahasan Ranperda RT berpotensi menjadi salah satu agenda yang menarik perhatian masyarakat.

Pasalnya, RT merupakan struktur pemerintahan paling dekat dengan warga dan bersentuhan langsung dengan berbagai urusan lingkungan.

Industri Kota Jambi Diproyeksikan hingga 2045

Ranperda kedua membawa agenda yang lebih panjang. Pemerintah Kota Jambi menyiapkan Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi hingga 2045.

Regulasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah pengembangan industri Kota Jambi dalam dua dekade mendatang.

Diza mengatakan

pemerintah perlu memasukkan aspek modernisasi sekaligus keberlanjutan lingkungan dalam arah pembangunan industri.

“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.

Menurutnya, arah pembangunan industri yang lebih jelas dapat memberikan kepastian bagi pengembangan usaha, membuka peluang investasi, sekaligus mendorong peningkatan produk lokal.

Dengan demikian, pembahasan Ranperda ini tidak hanya berkaitan dengan industri yang ada saat ini, tetapi juga bagaimana Kota Jambi menyiapkan sektor industri menghadapi kebutuhan ekonomi hingga 2045.

Perumahan dan Permukiman Juga Jadi Sorotan

Ranperda ketiga menyasar persoalan yang langsung terlihat di tengah pertumbuhan Kota Jambi, yakni perumahan dan kawasan permukiman.

Pemkot Jambi mengakui masih terdapat berbagai persoalan dalam penyelenggaraan perumahan yang perlu dibenahi.

“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” ujar Diza.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah ingin memperkuat ketentuan bagi pengembang agar pembangunan perumahan memenuhi ketentuan teknis, memperhatikan lingkungan, serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Pengaturan juga mencakup infrastruktur pendukung kawasan, termasuk jalan dan drainase.

Persoalan ini menjadi penting seiring pertumbuhan kawasan permukiman di Kota Jambi.

Pemerintah ingin pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan rumah, tetapi juga memastikan kawasan tersebut memiliki infrastruktur pendukung yang memadai.

DPRD Siapkan Pandangan Fraksi

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti tiga Ranperda tersebut melalui tahapan pembahasan.

Setelah pemerintah menyampaikan rancangan regulasi, masing-masing fraksi akan memberikan pandangan umum.

“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Ekmas.

Pandangan fraksi akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap masing-masing rancangan regulasi.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kota Jambi, sedangkan 17 anggota lainnya tidak hadir.

Jika pembahasan berjalan sesuai tahapan, tiga Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi Perda yang menjadi dasar pemerintah dalam mengatur kehidupan masyarakat, arah pembangunan industri, serta penataan perumahan dan permukiman di Kota Jambi.

Bagi warga, salah satu perubahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah aturan RT.

Sementara dalam jangka panjang, arah pembangunan industri hingga 2045 dan penataan kawasan permukiman akan ikut menentukan wajah Kota Jambi ke depan.(*)