Kembali Beroperasi, Ini Status Legal Helen’s Play Mart di Mata Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sempat disegel dan direkomendasikan untuk ditutup secara permanen, tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berlokasi di kawasan WTC Kota Jambi kini resmi kembali beroperasi. Pengelola disebut telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Feriadi, membenarkan bahwa Helen’s telah memenuhi seluruh persyaratan legal untuk kembali menjalankan aktivitas usahanya.

“Izin golongan A atau SKPL telah terbit pada pertengahan April lalu. Sementara izin golongan B dan C diterbitkan pada Senin, 28 April 2025,” kata Feriadi, baru-baru ini.

Menurut Feriadi, izin penjualan minuman beralkohol golongan A dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sementara izin golongan B dan C berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

“Setelah semua izin dinyatakan lengkap, segel yang kami pasang telah dibuka. Saat ini Helen’s Play Mart secara hukum sah untuk kembali beroperasi,” tegasnya.

Namun demikian, Feriadi menambahkan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah tempat tersebut benar-benar sudah mulai buka kembali atau belum.

Untuk diketahui, pada Februari 2025 lalu, Helen’s Play Mart disegel oleh pihak berwenang karena tidak memiliki izin operasional secara lengkap.

Bahkan, DPRD Kota Jambi sempat merekomendasikan agar tempat hiburan tersebut ditutup secara permanen.

Dengan telah dikantonginya seluruh perizinan resmi, Helen’s kini dinyatakan memenuhi syarat hukum untuk melanjutkan operasional di Kota Jambi.(*)




LAM Kota Jambi Soroti Pembukaan Kembali Helen’s, Ingatkan Soal Perda Minol

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sempat ditutup, Helen’s Play Mart Jambi kini resmi kembali beroperasi. Pembukaan kembali tempat hiburan malam tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait keberadaan Helen’s.

“LAM bukan LSM atau ormas yang harus turun ke jalan melakukan aksi. Kami menyampaikan sikap melalui jalur resmi, memberikan pendapat dan masukan langsung kepada pemerintah,” tegas Aswan saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Aswan menyampaikan bahwa sejak munculnya upaya pemblokiran Helen’s Play Mart beberapa waktu lalu, LAM Kota Jambi telah aktif memberikan perhatian dan masukan secara kelembagaan.

“Hal itu juga telah kami sampaikan dalam konferensi pers di Aula Balai Adat Melayu Kota Jambi belum lama ini,” tambahnya.

LAM Kota Jambi Tekankan Kepatuhan Terhadap Perda

Dalam keterangannya, Aswan menegaskan bahwa LAM meminta seluruh pihak, khususnya pengelola tempat hiburan malam seperti Helen’s, untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

“LAM meminta agar operasional Helen’s mengikuti aturan sesuai ketentuan dan Perda yang berlaku. Itu menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” ujar Aswan.

Menurutnya, sekarang tanggung jawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait, untuk memastikan aturan ditegakkan.

“Kami sudah menjalankan peran kami. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari pemerintah daerah dan OPD terkait dalam menegakkan regulasi,” pungkasnya.(*)