THR Karyawan Swasta Dikenakan Pajak, ASN Terima Penuh Tanpa Potongan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait perbedaan perlakuan pajak pada tunjangan hari raya (THR) antara pekerja sektor swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini menyusul pertanyaan publik mengenai alasan THR swasta dikenakan pajak, sementara THR ASN diterima penuh tanpa potongan langsung.

Purbaya menegaskan bahwa perbedaan perlakuan pajak ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional.

Pemerintah tetap berupaya menjaga prinsip keadilan pajak bagi seluruh wajib pajak.

“Pemerintah akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya dikutip Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, THR termasuk bagian dari penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak.

Oleh karena itu, bagi pekerja swasta, THR menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dipotong dari tunjangan yang diterima.

Sementara itu, THR ASN sebenarnya juga dikenakan pajak penghasilan. Namun, pajak ditanggung pemerintah melalui APBN.

Sehingga ASN menerima THR secara penuh. Perbedaan ini terjadi karena pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja bagi ASN.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, perubahan aturan pajak tidak bisa dilakukan secara parsial untuk memenuhi kepentingan satu kelompok saja.

Semua kebijakan harus mempertimbangkan dampak terhadap sistem perpajakan nasional.

Perusahaan swasta memiliki opsi untuk menanggung pajak THR agar karyawan menerima tunjangan penuh. Beberapa perusahaan sudah menerapkan skema ini sebagai bentuk tambahan kesejahteraan.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan masing-masing.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, THR termasuk penghasilan tidak teratur, sehingga tetap menjadi objek PPh karyawan.

Perhitungan pajak THR mengikuti sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan pajak.

Meski wacana pembebasan pajak THR bagi pekerja swasta kerap muncul menjelang hari raya, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme perpajakan THR tetap mengacu pada aturan nasional yang berlaku.(*)