OJK Terapkan Aturan Baru untuk Cegah Penipuan di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan Bursa Efek dan sejumlah lembaga penunjang pasar modal untuk menerapkan strategi pencegahan penipuan (anti-fraud) dan anti-penyuapan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025, diumumkan pada Selasa (13/1/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola di ekosistem pasar keuangan.
Aturan ini menargetkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang berstatus Self-Regulatory Organizations (SRO).
Lembaga-lembaga tersebut wajib menyusun kebijakan, sistem, dan mekanisme pengendalian internal yang sesuai dengan prinsip anti-fraud dan anti-penyuapan.
OJK menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola SRO sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan regulator terhadap lembaga-lembaga tersebut.
“Penguatan tata kelola SRO dibutuhkan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun pasar keuangan secara umum,” tulis OJK dalam keterangannya.
Dalam implementasinya, SRO harus memiliki:
-
Kebijakan anti-fraud dan pencegahan penyuapan
-
Sistem manajemen risiko
-
Mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system)
-
Audit internal secara berkelanjutan
Langkah ini diharapkan meminimalkan praktik manipulatif, konflik kepentingan, dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan investor serta menurunkan kepercayaan pasar.
OJK menilai penguatan tata kelola semakin penting dengan berkembangnya instrumen pasar, termasuk pasar derivatif dan bursa karbon, yang menuntut standar kepatuhan lebih tinggi.
Sebagai transisi, OJK memberikan masa penyesuaian enam bulan sejak aturan diundangkan, agar SRO menyiapkan sistem dan prosedur yang diperlukan.
Setelah berlakunya POJK 31/2025, ketentuan lama terkait tata kelola SRO tidak berlaku lagi.
Dengan aturan ini, OJK berharap integritas pasar modal semakin terjaga, praktik curang ditekan, dan pengawasan terhadap infrastruktur pasar keuangan lebih efektif.(*)
