OJK Terapkan Aturan Baru untuk Cegah Penipuan di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan Bursa Efek dan sejumlah lembaga penunjang pasar modal untuk menerapkan strategi pencegahan penipuan (anti-fraud) dan anti-penyuapan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025, diumumkan pada Selasa (13/1/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola di ekosistem pasar keuangan.

Aturan ini menargetkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang berstatus Self-Regulatory Organizations (SRO).

Lembaga-lembaga tersebut wajib menyusun kebijakan, sistem, dan mekanisme pengendalian internal yang sesuai dengan prinsip anti-fraud dan anti-penyuapan.

OJK menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola SRO sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan regulator terhadap lembaga-lembaga tersebut.

“Penguatan tata kelola SRO dibutuhkan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun pasar keuangan secara umum,” tulis OJK dalam keterangannya.

Dalam implementasinya, SRO harus memiliki:

  • Kebijakan anti-fraud dan pencegahan penyuapan

  • Sistem manajemen risiko

  • Mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system)

  • Audit internal secara berkelanjutan

Langkah ini diharapkan meminimalkan praktik manipulatif, konflik kepentingan, dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan investor serta menurunkan kepercayaan pasar.

OJK menilai penguatan tata kelola semakin penting dengan berkembangnya instrumen pasar, termasuk pasar derivatif dan bursa karbon, yang menuntut standar kepatuhan lebih tinggi.

Sebagai transisi, OJK memberikan masa penyesuaian enam bulan sejak aturan diundangkan, agar SRO menyiapkan sistem dan prosedur yang diperlukan.

Setelah berlakunya POJK 31/2025, ketentuan lama terkait tata kelola SRO tidak berlaku lagi.

Dengan aturan ini, OJK berharap integritas pasar modal semakin terjaga, praktik curang ditekan, dan pengawasan terhadap infrastruktur pasar keuangan lebih efektif.(*)




DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus peraturan penagihan utang oleh pihak ketiga.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah kasus penagihan utang berujung tindak pidana dan menelan korban jiwa, salah satunya di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12/2025).

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak efektif dan berpotensi disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat langsung bagi pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang, melainkan hanya kepada kreditur.

Politikus yang akrab disapa Abduh menegaskan bahwa OJK harus bertanggung jawab penuh.

Tidak cukup hanya membuat regulasi, OJK perlu melakukan pengawasan ketat dan mitigasi risiko agar penagihan utang tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Abdullah mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga

Ia juga menyinggung kasus penagihan utang dengan ancaman dan kekerasan di Jalan Juanda, Depok pada Sabtu (13/12/2025).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan fokus pada perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha, serta minim celah tindak pidana,” tegas Abdullah.

Selain itu, Abdullah meminta OJK bersama kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan utang secara melanggar hukum, dengan sanksi baik etik maupun pidana.(*)