Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.
“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.
Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.
Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.
Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.
Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)