Kejati Jambi Segel Aset Pabrik Sawit PT PAL, Aktivitas Dihentikan Total

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menghentikan aktivitas sekaligus mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari, Kamis (23/4/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, dengan pemasangan garis penyidikan (line pidsus) sebagai tanda penghentian operasional.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah resmi pimpinan Kejati Jambi.

Penghentian aktivitas tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 23 April 2026, serta didukung oleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Aset yang dikosongkan tidak hanya berupa pabrik kelapa sawit, tetapi juga mencakup enam bidang tanah dengan luas total lebih dari 163 ribu meter persegi.

Selain itu, sejumlah bangunan pendukung seperti kantor, mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS) turut masuk dalam daftar penyitaan.

Proses penghentian dan pengosongan aset berlangsung dengan pengawalan ketat dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat internal Kejati Jambi, tim jaksa, hingga perwakilan Bank BNI dan pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Penandatanganan dokumen dilakukan sebagai bentuk legalitas atas proses yang berlangsung.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jambi telah menetapkan lima orang dalam perkara ini.

Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara.

Kejati Jambi menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah.(*)




Sidang TPPU Helen, Aset Hasil Narkoba Disita di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangani kasus ini di Subdit III.

Saksi mengungkap bahwa sejumlah aset yang disita berasal dari keuntungan penjualan narkotika, yang sebagian tercatat atas nama keluarga terdakwa, termasuk suami dan anaknya.

“Ada nama anak dan suami terdakwa,” jelas saksi.

Uang hasil TPPU dikumpulkan di rekening dan digunakan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.

Total aset yang disita sebanyak 19 unit, namun pihak kepolisian baru melakukan pengecekan langsung terhadap 12 lokasi.

Helen mengakui bahwa hanya 6 aset yang tercatat atas namanya, sementara kuasa hukumnya, Budi Asmara, menyayangkan penyitaan aset yang sebagian besar bukan atas nama kliennya.

Ia juga menyoroti keberatan terhadap penyitaan aset yang diperoleh sebelum 2024, karena terdakwa mengaku memulai aktivitas ilegal pada awal 2024.

Helen saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi terkait kasus narkoba, di mana ia diduga berperan sebagai pengatur peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)




PPATK Ungkap Perputaran Dana Rp 992 Triliun Diduga dari Tambang Emas Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran dana fantastis senilai Rp 992 triliun yang diduga terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Temuan ini langsung menarik perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menyatakan siap menindaklanjuti secara menyeluruh.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi mandat utama satgas, terlepas dari laporan PPATK.

“Ini kewajiban Satgas melakukan penertiban. Kami sudah memetakan aktivitas bisnis semua korporasi di kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Satgas kini mendalami apakah aktivitas tambang yang terdeteksi melanggar hukum, melalui investigasi berlapis, audit lapangan, dan pengumpulan data menyeluruh.

“Jika ada indikasi kuat tindak pidana, data akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum dalam Satgas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Barita.

PPATK menyebut nilai Rp 992 triliun tersebut berasal dari analisis transaksi yang diduga terkait praktik penambangan tanpa izin (illegal mining).

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.

Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan finansial di sektor sumber daya alam, di mana aliran dana ilegal sering terhubung dengan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Pemerintah kini didorong memperkuat koordinasi antar-lembaga agar temuan PPATK dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Publik menantikan hasil investigasi lapangan Satgas PKH, yang akan menentukan langkah selanjutnya: penindakan administratif, penyitaan aset, atau proses pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.(*)