Kasus Tewasnya Brigadir EWS, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, Lima Anggota Polri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir Brigadir Eko Winarno (EWS), di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Dari enam tersangka tersebut, lima merupakan anggota Polri dan satu lainnya warga sipil.

Perkembangan terbaru penanganan perkara itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Menurut Erlan, penyidikan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum akhirnya menetapkan para tersangka melalui gelar perkara.

“Pada hari Sabtu, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya anggota Polri dan satu orang merupakan warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Erlan, telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan hukum terhadap para tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.

Polda Jambi juga memastikan proses penanganan perkara mendapat pendampingan dan pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keterlibatan ketiga unsur tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Erlan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.

Selain proses pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Polda Jambi menegaskan akan menyampaikan setiap perkembangan penting kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berlangsung, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Dugaan Kasus di SLB Muaro Jambi Diselidiki Polisi, Saksi Mulai Diperiksa

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Polres Muaro Jambi tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pelecehan yang terjadi di lingkungan SLB Negeri Muaro Jambi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik.

“Ya, saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Menurut pihak kepolisian, laporan dugaan peristiwa tersebut masuk sekitar satu minggu yang lalu.

Sejak itu, penyidik mulai melakukan rangkaian pemeriksaan awal, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Namun, hingga saat ini kepolisian belum dapat menyampaikan secara detail kronologi kejadian maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Saat ini tengah meminta keterangan dari saksi-saksi,” kata Robby.

Polisi juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang diamankan dalam proses penyelidikan tersebut.

Fokus utama penyidik saat ini adalah pengumpulan alat bukti dan pendalaman informasi dari para saksi.

Polres Muaro Jambi menegaskan akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga objektivitas proses hukum serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.(*)