Lima Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Brigadir EWS, Polda Jambi Ungkap Mereka Miliki Peran Berbeda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peran lima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Eko Winarno (EWS) mulai didalami penyidik Polda Jambi.

Kelima anggota Polri tersebut menjadi bagian dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Satu tersangka lainnya diketahui merupakan warga sipil.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Erlan, keenam tersangka tidak memiliki peran yang sama.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan setiap tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan saat memberikan keterangan pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses pengungkapan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.

Penyidik kemudian menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta ketentuan terkait turut serta dalam tindak pidana, dengan penerapan pasal yang akan disesuaikan berdasarkan peran masing-masing tersangka.

“Pasal yang diterapkan disesuaikan dengan fakta-fakta penyidikan dan keterlibatan masing-masing tersangka,” jelas Erlan.

Terkait adanya lima anggota Polri yang terseret dalam perkara ini, Polda Jambi memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional.

Pengawasan internal juga dilakukan dengan melibatkan Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Bareskrim Polri.

Menurut Erlan, keterlibatan sejumlah unsur pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen agar proses penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri untuk memastikan proses penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menegaskan seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Propam Polda Jambi hingga kini masih mendalami perkara tersebut.

Termasuk memperjelas peran setiap tersangka dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan meninggalnya Brigadir EWS.

Polda Jambi memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.(*)




Kasus Pengeroyokan Kader HMI: Polda Jambi Minta Mahasiswa Percayai Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar ratusan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan Mapolda Jambi, Senin (1/9/2025), pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap kader HMI UIN STS Jambi tetap berjalan sesuai prosedur.

Wakil Kepala Polda Jambi, Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi mahasiswa dan meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami menerima aspirasi adik-adik mahasiswa secara tertib dan damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, namun tentu membutuhkan waktu untuk menjalani tahapan penyidikan,” ujar Brigjen Mustaqim.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Cristian Samma, S.I.K., menjelaskan bahwa laporan resmi dari pihak pelapor baru diterima pada 27 Agustus 2025, dan penyidik masih melakukan klarifikasi dari berbagai pihak.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung. Jika ada dokumentasi berupa video atau saksi tambahan dari mahasiswa, silakan diserahkan. Itu akan sangat membantu,” jelas Kombes Jimmy.

Ia juga menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Turut hadir dalam pengamanan aksi, Waka Polresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., yang mengapresiasi sikap mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai.

“Kami ucapkan terima kasih atas aksi damai yang berlangsung tertib. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 150 mahasiswa HMI ini berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.(*)