Kasus Suap Impor Terbongkar, KPK Duga Aliran Dana Rutin di Lingkaran Bea Cukai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terhubung dengan aktivitas impor melalui perusahaan jasa PT Blueray Cargo.

Dalam konstruksi perkara sementara, KPK menduga adanya aliran dana rutin bernilai besar yang diberikan sebagai imbalan agar proses masuknya barang impor berjalan tanpa pengawasan ketat.

Praktik tersebut diduga memungkinkan sejumlah barang lolos dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai dana yang mengalir dalam skema tersebut tidak kecil.

Saat peristiwa OTT dilakukan, penyidik menemukan indikasi adanya jatah bulanan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 6 Februari 2026.

Dana tersebut diduga merupakan bagian dari kesepakatan antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang impor.

KPK menilai praktik ini membuka celah masuknya berbagai komoditas impor dengan kontrol yang longgar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jenis barang impor yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang mengalir dalam jaringan tersebut.

Dugaan sementara menunjukkan praktik suap dan gratifikasi ini berlangsung secara rutin dan terstruktur.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang diperoleh dari hasil OTT.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan integritas pengawasan impor, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap pasar domestik.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(*)




Jokowi Klarifikasi Isu Keterkaitan Dirinya dalam Penyidikan Kuota Haji

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait namanya yang kembali dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Isu tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Jokowi menyampaikan klarifikasinya saat ditemui awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026).

Ia menilai penyebutan nama presiden dalam berbagai perkara hukum yang melibatkan menteri merupakan hal yang kerap terjadi, mengingat seluruh kebijakan kementerian berada dalam kerangka kebijakan dan arahan presiden.

Menurut Jokowi, setiap program kerja menteri secara prinsip berasal dari keputusan dan kebijakan presiden.

Namun, ia menegaskan adanya perbedaan tegas antara kebijakan pemerintahan yang sah dengan praktik korupsi yang melanggar hukum.

“Di setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya. Karena apa pun program kerja menteri pasti dari kebijakan Presiden, dari arahan Presiden, dan dari perintah-perintah Presiden. Tetapi tidak ada yang namanya perintah atau arahan untuk korupsi. Enggak ada,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa selama menjabat sebagai presiden, ia tidak pernah memberikan instruksi, arahan, maupun perintah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Nama Jokowi sebelumnya disebut dalam sebuah siniar yang tayang di YouTube pada 15 Januari 2026.

Dalam tayangan tersebut, Gus Yaqut menyebut bahwa tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada 2024 diterima langsung oleh Jokowi bersama sejumlah menteri terkait.

Menanggapi hal itu, Jokowi menyatakan bahwa permintaan tambahan kuota tersebut memang merupakan kebijakan pemerintah saat itu, namun pengelolaan dan pelaksanaannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 tengah ditangani KPK.

Penyidik telah menetapkan Gus Yaqut dan mantan stafnya sebagai tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)




KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang awal 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan. “Benar, salah satu pihak yang diamankan di Pati adalah saudara SDW,” ujarnya di Jakarta.

Hingga kini, KPK belum merinci perkara yang menjerat Sudewo. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan barang bukti sebelum menentukan status hukum.

Usai OTT, Sudewo dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dini hari Selasa (20/1/2026) pukul 00.14 WIB dengan pengawalan ketat penyidik KPK.

Mengenakan masker, Sudewo langsung masuk kendaraan menuju Semarang.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah Sudewo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini menjadi titik krusial dalam perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik.

OTT terhadap Sudewo tidak sepenuhnya mengejutkan. Sebelumnya, namanya sempat disebut dalam penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pada akhir 2025, Sudewo pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

OTT ini juga terjadi di tengah gencarnya operasi KPK di berbagai daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pejabat daerah, menunjukkan strategi penindakan yang lebih agresif terhadap korupsi tingkat lokal.

Di Kabupaten Pati, kabar penangkapan Sudewo memicu reaksi beragam. Sebagian warga terkejut, sementara yang lain menilai langkah KPK sebagai sinyal bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

Pemerintah Kabupaten Pati belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepemimpinan daerah pasca-OTT.

Jika Sudewo ditetapkan tersangka dan ditahan, roda pemerintahan kemungkinan dijalankan oleh wakil bupati atau pejabat pelaksana tugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik kini menanti pengumuman resmi KPK dalam beberapa jam ke depan.

Apakah Sudewo berstatus tersangka atau tidak, kasus ini dipastikan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan citra pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)