Ramai Diperbincangkan, Status Tersangka Guru Honorer di Muaro Jambi Akhirnya Dicabut

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.

Ini setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak melalui restorative justice.

Proses penyelesaian dilakukan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus sempat menjadi perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menerima permohonan maaf tersebut dan berharap masalah selesai.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan penyelesaian kasus ini tidak dipengaruhi opini publik, melainkan kesepakatan damai yang dirintis sebelum kasus ramai diperbincangkan.

Setelah proses restorative justice, perkara ini akan dihentikan melalui SP3.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menilai restorative justice sebagai pendekatan paling proporsional untuk kasus ini, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi dan menjadi pembelajaran bagi guru agar lebih bijak dalam mendidik.

“Ke depan guru harus mampu mengendalikan emosi dan mengedepankan pendekatan edukatif,” tandasnya.(*)




Damai Madas-Armuji: Contoh Penyelesaian Konflik Sosial di Surabaya

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Konflik antara organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji akhirnya mereda setelah kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan hukum yang sempat diajukan ke Polda Jawa Timur.

Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi yang digelar di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Mediasi berlangsung kondusif dan difasilitasi pihak Unitomo. Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, hadir bersama Armuji untuk menyelesaikan konflik yang sebelumnya mencuat akibat pernyataan pejabat pemerintah terkait kasus yang sempat viral.

Dalam pernyataan resminya, Madas menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas dinamika yang sempat terjadi di masyarakat.

“Kami meminta maaf jika pelaporan ke polisi membuat Surabaya tidak kondusif atau menimbulkan kegaduhan. Niat awal kami hanya meluruskan stigma negatif terhadap organisasi kami,” ujar Taufik.

Taufik menegaskan, Madas tidak terlibat secara kelembagaan dalam insiden yang viral, yakni pengusiran dan perobohan rumah seorang nenek pada Agustus 2025.

Menurutnya, individu yang dikaitkan dengan ormas tersebut saat kejadian belum terdaftar sebagai anggota Madas.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang sempat menyinggung nama organisasi, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan sosial.

Kesepakatan damai ini mencakup pencabutan laporan Madas ke Polda Jawa Timur.

Kedua pihak sepakat kembali fokus pada upaya menjaga kondusivitas masyarakat Surabaya dan memperkuat dialog antar elemen masyarakat serta pemerintah daerah.

Mediasi lintas elemen ini menunjukkan peran penting perguruan tinggi dan tokoh masyarakat dalam meredam konflik.

Sekaligus menjadi contoh penyelesaian sengketa secara damai tanpa menimbulkan ketegangan lebih lanjut.(*)




Grab Indonesia Klarifikasi Insiden Mitra Pengemudi dan Konsumen di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terkait pertikaian yang terjadi antara Mitra Pengemudi GrabFood dengan Konsumen di Jambi pada 20 Juli 2025, kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan penanganan kejadian dapat diselesaikan sepenuhnya oleh Mitra Pengemudi dan Konsumen secara kekeluargaan.

Grab sangat mengapresiasi Konsumen dan Mitra Pengemudi yang memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif.

Pada 29 Juli 2025, Grab Indonesia mendampingi Konsumen dan Mitra Pengemudi selama proses mediasi berlangsung di Polresta Jambi yang difasilitasi secara langsung oleh pihak berwenang.

Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, Konsumen telah secara resmi mencabut laporan kepolisian tentang tindak penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada Mitra Pengemudi terkait.

Pada 26 Juli 2025, Grab Indonesia secara terpisah juga telah bertemu Mitra Pengemudi secara langsung untuk merespons aspirasi yang disampaikan sebelumnya, dan mengedukasi kembali konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan.

Mitra Pengemudi telah melakukan permohonan maaf secara langsung atas tindak pelanggaran hukum serta Kode Etik Mitra Grab yang berlaku.

Yang bersangkutan mengakui tindakan emosional tersebut dipicu oleh adanya keterlambatan konfirmasi pembayaran pasca-pemesanan GrabFood.

Ke depannya, Mitra terkait menyatakan ingin fokus pada aktivitas harian yang telah dijalankan sejak 2016 sebelum menjadi Mitra Pengemudi Grab, seperti melanjutkan usaha makanan yang dimiliki dan mengumpulkan barang bekas.

Sanksi tegas berupa pengakhiran hubungan kemitraan sebagai Mitra Pengemudi tetap diberlakukan.

Hal ini didasarkan pada tindakan pelanggaran yang bersangkutan lakukan, di antaranya secara sepihak menyambangi langsung lokasi kediaman Konsumen, hingga masuk ruangan pribadi tanpa izin, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik.

Seluruh tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tergolong pelanggaran berat Kode Etik Mitra Grab yang terdapat pada pasal berikut:

  • Pasal 1.1: melakukan/terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang menjalankan orderan Grab maupun sedang tidak menjalankan orderan Grab yang membahayakan Grab atau Konsumen atau Pihak Ketiga.

  • Pasal 1.5: bertikai/melakukan tindakan di luar norma kesopanan/berperilaku kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, tidak terkecuali tindakan mengancam/ mengintimidasi/menakut-nakuti/melecehkan secara SARA/ fisik/ seksual, dengan cara dan media apa pun kepada pihak manapun, baik kepada penumpang/karyawan Grab/sesama mitra Grab/restoran yang terdaftar dalam platform Grab/konsumen/pengguna jalan lainnya.

Namun, sebagai itikad baik perusahaan, Grab Indonesia menawarkan peluang kepada Mitra terkait untuk beralih menjadi Mitra Merchant Grab yang diharapkan dapat membantu pengembangan usaha makanan yang dimiliki terdaftar dalam layanan GrabFood, dengan tetap melewati standar proses pendaftaran dan verifikasi data yang berlaku.

Sebagai informasi, kejadian berawal dari keterlambatan bayar non-tunai sebesar Rp30.000,- oleh Konsumen kepada Mitra Pengemudi setelah pengantaran pesanan GrabFood diselesaikan.

Mitra Pengemudi mengakui sudah menunggu beberapa waktu namun tidak mendapat konfirmasi pembayaran non-tunai diterima.

Kemudian, yang bersangkutan mendatangi kembali lokasi kediaman pribadi Konsumen untuk menagih pembayaran hingga tersulut emosi dan terlibat dalam pertikaian fisik.

Setelah pertikaian terjadi, pihak keluarga Konsumen melakukan pembayaran tunai kepada Mitra Pengemudi terkait.

Grab senantiasa mengimbau seluruh Konsumen dan Mitra Pengemudi untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan bersama selama menggunakan layanan Grab.

Penting bagi Konsumen untuk memastikan pembayaran berhasil dilakukan tepat waktu kepada Mitra Pengemudi setelah pesanan/perjalanan selesai. Mitra Pengemudi juga memiliki komitmen utama dalam menjaga standar pelayanan Konsumen yang santun dan ramah.

Jika terjadi kendala saat perjalanan/pemesanan, baik Konsumen maupun Mitra Pengemudi dapat melaporkannya ke Pusat Bantuan Grab agar dapat ditindaklanjuti dan ditangani dengan tepat. (*)