Pemkab Muaro Jambi Terbitkan Surat Penutupan Stockpile Pasir, Ini Dasar Keputusannya

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi memutuskan penutupan kegiatan usaha stockpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera di Desa Penyengat Olak.

Keputusan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 600/210/Bakesbangpol/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, setelah Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial menggelar rapat pada Senin sore.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyebut perizinan berusaha berbasis risiko milik perusahaan belum terverifikasi. Tim menjadikan kondisi tersebut sebagai dasar untuk menyatakan kegiatan usaha tidak dapat dilaksanakan.

“Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi, Dinas PMPTSP Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi sepakat menyatakan CV Lintas Makmur Sejahtera memiliki perizinan berusaha berbasis risiko yang belum terverifikasi sehingga kegiatan usaha tidak bisa dilaksanakan,” demikian bunyi poin pertama surat tersebut.

Surat itu sekaligus memperjelas dasar administratif keputusan yang sebelumnya disampaikan Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno.

Pemerintah daerah kini menempatkan status verifikasi perizinan sebagai persoalan utama dalam penghentian kegiatan stockpile pasir di Penyengat Olak.

Keputusan tersebut lahir dari pembahasan lintas instansi yang melibatkan unsur pemerintah kabupaten dan provinsi.

Selain Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi, pembahasan juga melibatkan Dinas PMPTSP Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Dinas ESDM Provinsi Jambi, serta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi.

Kesepakatan itu menunjukkan bahwa penanganan kegiatan stockpile tidak hanya menyangkut keputusan pemerintah kabupaten, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan instansi yang menangani perizinan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, serta pengelolaan wilayah sungai.

Meski demikian, dokumen yang dikutip dalam pemberitaan ini belum merinci tahapan verifikasi yang telah ditempuh perusahaan, jenis dokumen yang masih perlu diverifikasi, maupun kemungkinan tindak lanjut administratif setelah penutupan.

Informasi tersebut penting untuk menjelaskan ruang lingkup persoalan perizinan dan langkah yang dapat ditempuh pihak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum surat pemberitahuan itu menjadi dasar administratif penutupan, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno telah menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk regulasi, perizinan, dan aspirasi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan BBS seusai rapat bersama Tim Terpadu yang juga melibatkan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Polres Muaro Jambi, Kodim 0415/Jambi, serta unsur terkait lainnya.

“Sudah melihat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi aspirasi, intinya saat ini ada beberapa poin yang menurut kami kurang pas, baik itu regulasi, perizinan, dan lain sebagainya. Maka, hari ini kita sudah sepakat bahwa kegiatan stockpile di Penyengat Olak kita tutup,” tegas Bambang.

Pernyataan bupati dan isi surat pemberitahuan sama-sama mengarah pada persoalan regulasi serta perizinan.

Namun, surat tersebut secara khusus menyebut status perizinan berusaha berbasis risiko yang belum terverifikasi sebagai dasar kegiatan usaha tidak dapat dilaksanakan.

Status perizinan menjadi aspek penting dalam membaca keputusan ini secara tepat.

Keterangan bahwa izin belum terverifikasi tidak serta-merta sama dengan kesimpulan bahwa perusahaan sama sekali tidak memiliki izin.

Karena itu, penjelasan mengenai dokumen yang telah diajukan, proses verifikasi, dan persyaratan yang masih perlu dipenuhi akan membantu memperjelas duduk persoalan.

Hingga berita ini disusun, pihak CV Lintas Makmur Sejahtera belum memberikan keterangan mengenai keputusan penutupan tersebut.

Konfirmasi perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan tentang status perizinan, proses administrasi yang telah ditempuh, serta tanggapan terhadap keputusan Tim Terpadu.

Keterangan dari perusahaan juga penting agar pemberitaan memuat penjelasan kedua pihak, tanpa mendahului kesimpulan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

Setelah surat pemberitahuan diterbitkan, pelaksanaan penutupan di lapangan menjadi hal yang perlu dipantau.

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memastikan tindak lanjut berjalan sesuai keputusan serta memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup penghentian kegiatan.

Publik juga perlu memperoleh informasi mengenai mekanisme pengawasan, status verifikasi perizinan, dan tindak lanjut yang dapat ditempuh perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan terbitnya surat Nomor 600/210/Bakesbangpol/2026, Pemkab Muaro Jambi telah menyampaikan keputusan penutupan stockpile pasir kepada pihak perusahaan.

Perkembangan pelaksanaan keputusan dan penjelasan lebih rinci mengenai status perizinan akan menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan secara transparan dan akuntabel.(*)




Bupati Muaro Jambi Tutup Stockpile Pasir di Penyengat Olak, Perizinan Jadi Sorotan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memutuskan menutup kegiatan stockpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera di Desa Penyengat Olak.

Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menggelar rapat bersama Tim Terpadu yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, dan instansi terkait.

Bupati yang akrab disapa BBS itu menyebut pemerintah daerah telah mempertimbangkan aspek regulasi, perizinan, serta aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Namun, pemerintah belum merinci jenis perizinan yang menjadi persoalan maupun ketentuan spesifik yang mendasari penutupan kegiatan tersebut.

“Sudah melihat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi aspirasi, intinya saat ini ada beberapa poin yang menurut kami kurang pas, baik itu regulasi, perizinan, dan lain sebagainya. Maka, hari ini kita sudah sepakat bahwa kegiatan stockpile di Penyengat Olak kita tutup,” kata Bambang kepada awak media seusai rapat.

Keputusan penutupan itu muncul setelah Tim Terpadu membahas sejumlah aspek terkait operasional stockpile pasir di Desa Penyengat Olak.

Rapat tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Polres Muaro Jambi, Kodim 0415/Jambi, serta unsur instansi terkait lainnya.

Keterlibatan sejumlah lembaga itu menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan kegiatan usaha tersebut.

Bambang menyatakan aspek regulasi dan perizinan menjadi pertimbangan pemerintah.

Meski demikian, keterangan yang disampaikan seusai rapat belum menguraikan izin apa yang perlu diperiksa, apakah terdapat dokumen yang belum terpenuhi, atau bagaimana hasil evaluasi administratif terhadap perusahaan.

Kejelasan mengenai dasar keputusan tersebut penting agar publik dapat memahami persoalan yang melatarbelakangi penutupan sekaligus mengetahui mekanisme yang harus ditempuh dalam pelaksanaannya.

Setelah keputusan diumumkan, pelaksanaan penutupan di lapangan menjadi tahap penting yang perlu mendapat perhatian.

Pemerintah daerah perlu memastikan tindak lanjutnya berjalan sesuai keputusan dan ketentuan yang berlaku.

Kejelasan mengenai ruang lingkup penutupan, status operasional perusahaan, serta tindak lanjut administratif juga diperlukan untuk menghindari perbedaan pemahaman antara pemerintah dan pengelola usaha.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Namun, rincian aspirasi tersebut belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Informasi mengenai persoalan yang disampaikan warga dan langkah pemerintah untuk menanganinya dapat membantu publik memahami konteks keputusan secara lebih utuh.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari CV Lintas Makmur Sejahtera mengenai keputusan penutupan stockpile pasir tersebut.

Tanggapan perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, operasional kegiatan, serta respons pengelola terhadap keputusan Pemkab Muaro Jambi.

Pemberitaan juga perlu membedakan antara keputusan penutupan yang telah diumumkan pemerintah dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perizinan.

Penilaian tersebut membutuhkan kejelasan dokumen, dasar hukum, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Keputusan Bupati Muaro Jambi kini menempatkan transparansi dasar administratif dan pelaksanaan penutupan sebagai dua hal penting yang perlu dipantau.

Penjelasan lebih rinci dari pemerintah dan tanggapan perusahaan akan membantu masyarakat memahami alasan kebijakan sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai peraturan yang berlaku.(*)