Nama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Dicatut untuk Penipuan, Muhammad Yasir Tegaskan Tak Terlibat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Munculnya dugaan penipuan yang mencatut nama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Yasir, menjadi perhatian serius.

Sejumlah laporan menyebutkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas pejabat tersebut untuk melakukan aksi yang merugikan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Yasir dengan tegas membantah keterlibatannya dalam praktik tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan namanya dalam bentuk aktivitas yang berkaitan dengan permintaan bantuan, proyek, maupun kepentingan pribadi.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pencatutan nama pejabat publik untuk kepentingan penipuan merupakan hal yang merugikan masyarakat luas dan dapat menimbulkan keresahan.

Yasir mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai dirinya atau membawa nama dirinya dalam berbagai urusan.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan saya. Meskipun sudah ada yang tertipu,” kata dia.

“Jika ada pihak yang mengaku dari saya, mohon tidak langsung percaya dan segera lakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi atau langsung menghubungi pihak terkait apabila menerima informasi yang mencurigakan.

Menurutnya, kehati-hatian masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak penipuan yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial.

Ia juga berharap aparat terkait dapat menindak tegas pelaku yang memanfaatkan nama pejabat untuk kepentingan ilegal.(*)




Modus Seragam Sekolah dan Butik! Oknum Honorer di Jambi Tipu WN Malaysia, Segini Kerugiannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang tenaga honorer berinisial S di Jambi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dua dugaan kasus berbeda yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

Total kerugian dari kedua kasus tersebut mencapai sekitar Rp310 juta.

Laporan pertama datang dari Tari (26), warga Kabupaten Merangin, terkait dugaan penipuan bermodus pembuatan seragam sekolah yang diduga tidak pernah direalisasikan.

Kasus tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2025 dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta.

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Yogi, menyebut tidak ditemukan bukti aktivitas produksi sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor.

“Klien kami sudah meminta kejelasan, namun tidak ada bukti produksi maupun lokasi usaha yang dapat ditunjukkan. Ini memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut fiktif,” ujarnya.

Laporan tersebut telah resmi disampaikan ke Kepolisian Daerah Jambi pada Desember 2025.

Kasus kedua melibatkan warga negara Malaysia bernama Ros (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp210 juta dalam kerja sama usaha butik dengan terlapor yang sama.

Menurut kuasa hukum, kerja sama tersebut dijalankan dengan sistem bagi hasil 50:50 sejak Agustus 2025.

Namun hingga kini, tidak ada keuntungan yang diterima oleh pihak korban.

“Dalam perjanjian jelas ada sistem bagi hasil, tetapi tidak pernah terealisasi. Kami menduga usaha butik tersebut hanya kedok,” kata Yogi.

Situasi semakin mencurigakan ketika korban mendatangi lokasi usaha untuk meminta pertanggungjawaban. Terlapor diduga menghindar dan tidak bersedia menemui pihak korban.

“Bahkan saat didatangi, terlapor disebut menghindar dan tidak mau bertemu. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tambahnya.

Dengan adanya dua laporan tersebut, pihak pelapor menilai dugaan perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat ini, kedua pelapor telah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi. Sementara terlapor juga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Para korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga tuntas.(*)