OJK Ungkap Kerugian Scam di Indonesia Tembus Rp9,1 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penipuan digital atau scam di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat kejahatan ini telah mencapai angka triliunan rupiah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp9,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil melakukan pemblokiran dan penyelamatan dana sekitar Rp432 miliar.

“Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam ini. Sebagian dana berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).

Friderica menjelaskan bahwa tingginya angka kerugian tersebut sejalan dengan masifnya laporan masyarakat yang masuk setiap hari.

OJK mencatat rata-rata sekitar 1.000 laporan pengaduan terkait penipuan digital diterima setiap harinya.

Modus kejahatan yang digunakan pelaku juga semakin beragam, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok pinjaman online, hingga social engineering yang menyasar data pribadi korban.

Untuk menekan angka kejahatan tersebut, OJK bersama IASC terus memperkuat upaya pencegahan, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.

Namun demikian, upaya tersebut dinilai belum cukup tanpa peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Menurutnya, peningkatan literasi keuangan menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat dari jebakan penipuan digital yang semakin kompleks.

Fenomena maraknya scam ini menunjukkan bahwa kejahatan siber telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan dan keamanan masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan.(*)




OJK Wanti-wanti Penipuan Keuangan Berbasis AI, Modus Rekayasa Suara Makin Marak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang semakin canggih.

Khususnya yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Peringatan ini disampaikan oleh OJK Kalimantan Tengah seiring maraknya penipuan digital yang kini kian sulit dikenali.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan penipuan.

Menurutnya, pelaku tidak lagi mengandalkan metode konvensional, melainkan memanfaatkan teknologi AI untuk merekayasa suara seseorang sebagai sarana mengelabui korban melalui panggilan telepon maupun pesan suara.

Primandanu menjelaskan, dengan teknologi yang ada saat ini, suara seseorang dapat direkam, ditiru, dan digunakan kembali secara meyakinkan.

Modus ini membuat korban sulit membedakan antara suara asli dan suara hasil rekayasa, terutama jika penipu meniru suara orang yang dikenal dekat oleh korban.

“Dengan teknologi sekarang, suara pun bisa direkayasa. Suara seseorang bisa direkam dan digunakan kembali untuk menipu korban,” kata Primandanu saat menghadiri Sharing Session OJK Kalimantan Tengah bersama insan pers.

OJK mengungkapkan bahwa penipuan berbasis AI ini umumnya menyasar korban dengan meniru suara anggota keluarga, atasan, atau rekan kerja.

Pelaku kemudian menciptakan situasi mendesak, seperti alasan darurat atau kebutuhan mendadak, agar korban segera mentransfer dana tanpa sempat melakukan verifikasi.

Teknologi kecerdasan buatan memungkinkan pelaku menyesuaikan intonasi, tempo bicara, hingga gaya komunikasi sehingga suara terdengar sangat alami dan meyakinkan.

Kondisi tersebut sering membuat korban lengah dan percaya bahwa permintaan tersebut benar-benar berasal dari pihak yang mereka kenal.

Selain rekayasa suara, OJK juga mencatat pelaku penipuan semakin lihai memanfaatkan kebocoran data pribadi.

Informasi seperti nama lengkap, hubungan keluarga, hingga latar belakang pekerjaan korban digunakan untuk menyusun skenario penipuan yang tampak autentik dan sulit dicurigai.

Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai permintaan uang atau data pribadi, meskipun disampaikan melalui suara yang terdengar familiar.

Masyarakat disarankan melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi lain serta tidak membagikan kode OTP, PIN, maupun data perbankan kepada siapa pun.

Peringatan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam melindungi konsumen jasa keuangan sekaligus meningkatkan literasi keuangan digital.

Seiring meningkatnya risiko kejahatan siber di tengah pesatnya transformasi teknologi di sektor keuangan.(*)