Residivis Terlibat Lagi, Polresta Jambi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mencatat prestasi penting dalam pemberantasan narkotika.

Pada Sabtu dini hari (4/4/2026), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Langkah ini adalah bentuk nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di Kota Jambi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melewati Kota Jambi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Tersangka yang diamankan berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari penggeledahan ditemukan tas hitam berisi dua paket sabu seberat 2 kg dan 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Dari hasil pemeriksaan, RL berperan sebagai kurir utama yang diperintahkan oleh seorang berinisial S (masih dalam penyelidikan), sementara RT membantu pengantaran dan sudah dua kali terlibat dalam kegiatan serupa.

SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika karena diajak bekerja dengan alasan pekerjaan tower di Palembang.

Satresnarkoba Polresta Jambi juga mencatat bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai 5 kilogram, namun 3 kilogram telah diserahkan sebelumnya kepada pihak lain di Kota Jambi.

RL sendiri merupakan residivis narkotika, kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap ini.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pengendali di atas mereka,” ujar Kasat Narkoba, AKP Tito Alhafest.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP serta Undang-Undang terbaru terkait penyesuaian pidana.

Dengan barang bukti yang disita, diperkirakan Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menyelamatkan 25.000–45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan terus memburu bandar serta jaringan di atas para kurir.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(*)




Ladang Ganja Pelajar di Dusun Baru Digerebek Polres Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Belum dua pekan menjabat sebagai Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil langsung menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan narkoba.

Satresnarkoba Polres Kerinci membongkar ladang ganja rumahan yang dikelola oleh seorang pelajar.

Dalam operasi yang digelar di Kelurahan Dusun Baru, tim mengamankan AM alias Mamok beserta 15 batang tanaman ganja yang ditanam di polybag di area kolam ikan.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menjelaskan bahwa pelaku menanam ganja selama 4 bulan dan rencananya akan dikonsumsi maupun diedarkan.

“Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak dan menemukan ladang ganja di polybag. Pelaku mengakui tanaman itu miliknya,” kata AKBP Ramadhanil, Kamis (15/1/2026).

Pelaku kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, Satresnarkoba juga menyergap dua pelajar berinisial JY dan KS di Desa Sanggaran Agung.

Dari tangan mereka, polisi menyita 28 paket ganja kering seberat 105,8 gram yang siap diedarkan secara COD.

Alumni Akpol 2006 itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi barang haram di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Komitmen kami jelas, menjaga Kerinci-Sungai Penuh bebas dari bahaya narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Ramadhanil.(*)