Heboh Kebakaran Besar di Belakang Gedung BPK Jambi, Gudang Diduga Penimbunan BBM Terbakar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran hebat menggemparkan warga Kota Jambi pada Jumat malam, 15 Mei 2026.

Sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaporkan terbakar hebat sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan belakang Gedung BPK Jambi, Kecamatan Kota Baru.

Kobaran api dengan cepat membesar dan memicu kepanikan warga sekitar.

Asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi hingga dapat disaksikan dari jarak cukup jauh.

Peristiwa tersebut langsung menarik perhatian masyarakat yang berdatangan ke sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun di lapangan, bangunan yang terbakar diduga selama ini digunakan sebagai gudang penyimpanan minyak.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas yang sebenarnya berlangsung di lokasi tersebut.

“Saat api mulai membesar, warga langsung keluar rumah karena takut api merembet,” ujar salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Sejumlah unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk melakukan proses pemadaman.

Petugas tampak berjibaku melawan kobaran api agar tidak semakin meluas ke area sekitar bangunan yang dipagari seng tersebut.

Warga terlihat memadati area sekitar sambil menyaksikan proses pemadaman berlangsung.

Hingga malam hari, petugas masih melakukan pendinginan dan pengamanan lokasi kebakaran.

Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran maupun kemungkinan adanya korban jiwa dalam insiden tersebut.

Aparat terkait juga masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM di lokasi kebakaran.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemadaman masih berlangsung dan pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut.(*)




Sindikat BBM Subsidi di Kerinci Dibongkar, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Solar dan Pertalite

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (09/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RP (34).

“Pelaku RP kami amankan saat mengangkut lima jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke sebuah lokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kios yang sekaligus dijadikan gudang penyimpanan BBM.

Dari hasil penggeledahan, diamankan 14 jerigen Solar, 4 jerigen Pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.

Kios tersebut diketahui milik pelaku lain berinisial S alias Pak Indah (53).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendapatkan BBM dari SPBU setempat dengan modus pembelian berulang menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan barcode UMKM untuk Solar.

BBM bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter dalam kemasan jerigen 30 liter.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi,” tegasnya.

Polres Kerinci juga akan berkoordinasi dengan pihak BPH Migas untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)




Aktivitas Gudang Minyak Ilegal Marak, DPRD Kota Jambi Minta Aparat Tak Tutup Mata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keberadaan sejumlah gudang minyak ilegal di Kota Jambi kembali memicu kekhawatiran masyarakat.

Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD Kota Jambi, hingga kini belum ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan menegaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan perizinan.

Namun karena aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM ilegal termasuk tindak pidana migas, Rio meminta agar Pemkot Jambi, Satpol PP, dan kepolisian tidak saling melempar tanggung jawab.

“Kalau gudang tidak berizin, Satpol PP harus berani menindak. Tapi untuk urusan BBM ilegal, itu ranah kepolisian. Harus ada sinergi, jangan saling tunggu,” ujar Rio, Sabtu (1/11/2025).

Sidak DPRD sebelumnya di sebuah gudang minyak di RT 42 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, tidak menemukan pemilik lokasi.

Kondisi bangunan yang tidak permanen juga membuat proses penyegelan sulit dilakukan.

Rio menyebut, laporan masyarakat terus berdatangan. Diduga masih banyak gudang minyak ilegal lain yang beroperasi secara tertutup di beberapa kecamatan di Kota Jambi.

“Kami sudah menerima banyak aduan. Kalau jumlahnya banyak dan tidak ada tindakan, artinya ada yang tidak berjalan dalam pengawasan,” tegasnya.

DPRD mendorong Pemkot Jambi segera membentuk Satgas Gabungan yang melibatkan Pemkot, Satpol PP, Pertamina, kepolisian, dan TNI untuk menangani masalah tersebut secara terpadu.

“Satgas harus segera dibentuk. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus terulang,” tambah Rio.

Keberadaan gudang BBM ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga diduga menjadi penyebab kelangkaan solar bersubsidi di SPBU karena praktik penimbunan dan pelangsiran.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan bahwa penindakan terhadap aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Kalau pelanggaran izin bangunan, itu wewenang Satpol PP. Tapi kalau menyangkut distribusi BBM ilegal, ranahnya kepolisian karena termasuk pelanggaran Undang-Undang Migas,” jelas Maulana.

Ia menambahkan, kasus gudang minyak ilegal di Jambi bukan hal baru. Sebelumnya juga pernah ditindak, namun kini kembali muncul.

“Ini pelanggaran berulang. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk langkah penanganan berikutnya,” pungkasnya.(*)