Anggota Satpol PP Kota Jambi Ditangkap BNNP, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 27–28 Juli 2026, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Oknum Satpol PP tersebut berinisial RIF (39). Ia ditangkap saat tim BNNP Jambi bersama Bea Cukai melakukan pengembangan kasus di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saefuddin, mengatakan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat,” ujar Asep, Rabu 29 Juli 2026.

Pada pengungkapan pertama, petugas menangkap tiga tersangka, yakni R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35).

Dari ketiganya, petugas menyita 11,54 gram sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan untuk mengemas barang haram tersebut.

Berbekal hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke kawasan Kenali Besar.

Di lokasi kedua tersebut, petugas menangkap RIF bersama seorang tersangka lain berinisial I (40).

Dari keduanya, BNNP Jambi menyita 89,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp420 ribu, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kembali berkembang setelah penyidik menemukan adanya komunikasi dengan seseorang yang diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Informasi tersebut membawa tim menuju lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi.

Di sana, empat tersangka lainnya, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21) berhasil diamankan.

Petugas menemukan 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis serta 45,59 gram sabu, berikut timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon genggam, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa 146,59 gram diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Kantor BNNP Jambi.

Brigjen Pol Asep menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

BNNP Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat.(*)




Gagalkan Transaksi Sabu di Kecamatan Bathin III, Dua Pria Dibui

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dua pria berinisial WAP (26) dan AS (27) diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Irigasi RT 008 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III.

Penangkapan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata.

Aksi itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka di tempat kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 11 plastik klip sabu dalam dompet hitam kecil
  • 1 sendok sabu dari pipet plastik
  • Uang tunai Rp200 ribu
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi
  • 2 unit telepon seluler

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,11 gram.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda,” Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi, melalui KBO Sat Narkoba IPTU Feri Irawan.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba.

Polres Bungo menegaskan komitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)




Tim Rajawali Tangkap Bandar Sabu di Pulau Aro Sarolangun

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AND Bin JP, 22 tahun, diamankan karena diduga menjadi bandar sabu.

Kasatresnarkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P Sitanggang, SH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba yang meresahkan warga di Desa Pulau Aro.

“Tim langsung menindaklanjuti informasi ini dan mendatangi TKP. Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ungkapnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu ball plastik klip kosong, dua pipet runcing, dua kaca pirek dan satu korek api biru.

Kemudian satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang terkait aktivitas peredaran narkoba.

“Dari pengakuan awal, pelaku memperoleh sabu dari seorang pria yang belum dikenal di Kabupaten Muratara. Identitas pemasok masih kami dalami,” tambah AKP Ojak.

Saat ini, AND beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Sarolangun memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.(*)




Keren! Operasi Kapal KP Anis Macan Gagalkan Peredaran Narkoba di Kuala Tungkal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditpolairud Polda Jambi kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perairan.

Dalam dua operasi terpisah, aparat berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan  sabu di Kabupaten Tanjab Barat dan Kuala Tungkal.

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Sungai Pengabuan, Pelabuhan Marina Tanjab Barat, Selasa (22/4/2025).

im Subdit Gakkum Ditpolairud yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik dua pemuda berinisial W (22) dan AS (19) yang sedang mengendarai sepeda motor.

aat digeledah, ditemukan empat paket sabu dalam penguasaan keduanya.

“Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan bagian dari program 100 Hari Kapolda Jambi dalam pemberantasan narkoba,” ungkap Kasubdit Gakkum, AKBP Ade Chandra, Rabu (23/4/2025).

Kasus kedua terjadi Sabtu (19/4/2025), di mana KP Anis Macan-4002 menerima informasi terkait transaksi narkoba di sekitar Jembatan Parit 1, Kuala Tungkal.

eorang pelaku berinisial Dana Warsa alias Bogel (43), buruh harian lepas, ditangkap setelah ditemukan dua paket sabu dari hasil penggeledahan.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar patroli serta edukasi pencegahan di wilayah perairan.

Para pelaku kini ditahan di Mako Ditpolairud untuk pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)