Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Awasi Ketat Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun dalam status pengawasan khusus.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan industri keuangan non-bank dan memastikan perusahaan mampu memperbaiki kondisi keuangannya, sekaligus melindungi kepentingan nasabah.
Pengawasan khusus adalah mekanisme OJK untuk memantau entitas yang menghadapi tekanan keuangan atau persoalan tata kelola.
Dalam status ini, perusahaan diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana penyehatan, yang dipantau secara langsung oleh regulator.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, yang bertanggung jawab mengawasi seluruh industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia.
“Sampai dengan 31 Desember 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Tujuannya agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun,” jelas Ogi, Senin (9/2/2026).
OJK menekankan bahwa pengawasan khusus bukan berarti perusahaan akan ditutup.
Sebaliknya, langkah ini memberi ruang bagi entitas untuk melakukan penguatan modal, restrukturisasi operasional, dan peningkatan tata kelola agar kembali sehat.
Selama proses pengawasan, hak pemegang polis dan peserta dana pensiun tetap menjadi prioritas utama.
Evaluasi dilakukan secara berkala, dan OJK siap mengambil langkah tambahan bila diperlukan demi menjaga stabilitas industri.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang OJK untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi dan dana pensiun.
Dengan pengawasan lebih intensif, risiko sistemik di industri dapat ditekan, sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap optimal.(*)