Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Berlangsung 2025–2026, Nomor Telepon Disusupkan ke Server LIMS

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke server sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026.
Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa mengikuti prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Nomor Telepon Diduga Dimasukkan ke Server LIMS
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara ini adalah mekanisme memasukkan nomor telepon ke dalam sistem penyadapan.
Asep mengungkapkan, sejumlah nomor diduga masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi.
Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan aktivitas penyadapan yang memiliki prosedur dan ketentuan tersendiri.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” ungkapnya.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan bagaimana nomor telepon seseorang dapat masuk ke dalam sistem pemantauan komunikasi.
Bareskrim juga menduga aktivitas penyadapan tersebut tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Berlangsung 2025 hingga 2026, Siapa Saja Sasarannya?
Rentang waktu 2025–2026 menunjukkan bahwa penyidik menduga aktivitas tersebut tidak hanya terjadi dalam satu periode singkat.
Sasaran penyadapan juga disebut mencakup berbagai kalangan.
Selain Presiden Prabowo, nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga pengusaha diduga masuk dalam daftar target.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Meski demikian, Bareskrim belum memerinci tanggal dimulainya penyadapan, berapa lama setiap nomor masuk dalam pemantauan, serta berapa banyak nomor yang diduga menjadi sasaran.
Penyidik juga belum menjelaskan secara terperinci siapa yang memasukkan masing-masing nomor ke server LIMS dan bagaimana pembagian peran ketiga tersangka dalam aktivitas tersebut.
Bareskrim Sita 11 Ponsel dan Perangkat Elektronik
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal dalam perkara tersebut.
Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan meminta keterangan tiga ahli.
Penyidik turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu iPad, kemudian flashdisk empat buah,” kata Asep.
Perangkat tersebut dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi, aktivitas digital, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan penggunaan sistem penyadapan.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik itu belum menjelaskan secara terbuka kapan masing-masing penyadapan berlangsung dan siapa yang secara langsung mengoperasikan sistem.
Kronologi dan Peran Masing-Masing Tersangka Masih Didalami
Hingga pengumuman penetapan tersangka pada Selasa 3 November 2026, Bareskrim belum membeberkan kronologi terperinci aktivitas penyadapan selama 2025–2026.
Publik juga masih menunggu penjelasan mengenai motif, dasar pemasukan nomor telepon ke server LIMS, durasi pemantauan, serta dugaan penghapusan jejak elektronik.
Penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka dan tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam perkara juga diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kasus ini.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Pembuktian tetap harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
