Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Berlangsung 2025–2026, Nomor Telepon Disusupkan ke Server LIMS

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke server sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026.

Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa mengikuti prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

Nomor Telepon Diduga Dimasukkan ke Server LIMS

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara ini adalah mekanisme memasukkan nomor telepon ke dalam sistem penyadapan.

Asep mengungkapkan, sejumlah nomor diduga masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi.

Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan aktivitas penyadapan yang memiliki prosedur dan ketentuan tersendiri.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” ungkapnya.

Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan bagaimana nomor telepon seseorang dapat masuk ke dalam sistem pemantauan komunikasi.

Bareskrim juga menduga aktivitas penyadapan tersebut tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Berlangsung 2025 hingga 2026, Siapa Saja Sasarannya?

Rentang waktu 2025–2026 menunjukkan bahwa penyidik menduga aktivitas tersebut tidak hanya terjadi dalam satu periode singkat.

Sasaran penyadapan juga disebut mencakup berbagai kalangan.

Selain Presiden Prabowo, nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga pengusaha diduga masuk dalam daftar target.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Meski demikian, Bareskrim belum memerinci tanggal dimulainya penyadapan, berapa lama setiap nomor masuk dalam pemantauan, serta berapa banyak nomor yang diduga menjadi sasaran.

Penyidik juga belum menjelaskan secara terperinci siapa yang memasukkan masing-masing nomor ke server LIMS dan bagaimana pembagian peran ketiga tersangka dalam aktivitas tersebut.

Bareskrim Sita 11 Ponsel dan Perangkat Elektronik

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal dalam perkara tersebut.

Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan meminta keterangan tiga ahli.

Penyidik turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu iPad, kemudian flashdisk empat buah,” kata Asep.

Perangkat tersebut dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi, aktivitas digital, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan penggunaan sistem penyadapan.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik itu belum menjelaskan secara terbuka kapan masing-masing penyadapan berlangsung dan siapa yang secara langsung mengoperasikan sistem.

Kronologi dan Peran Masing-Masing Tersangka Masih Didalami

Hingga pengumuman penetapan tersangka pada Selasa 3 November 2026, Bareskrim belum membeberkan kronologi terperinci aktivitas penyadapan selama 2025–2026.

Publik juga masih menunggu penjelasan mengenai motif, dasar pemasukan nomor telepon ke server LIMS, durasi pemantauan, serta dugaan penghapusan jejak elektronik.

Penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka dan tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam perkara juga diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kasus ini.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Pembuktian tetap harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)




Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri Listyo Sigit

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka berinisial LSP, yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Persoalan utamanya bukan sekadar aktivitas pemantauan komunikasi, melainkan dugaan penggunaan mekanisme penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Asep, penyadapan seharusnya memiliki dasar dan keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Namun, penyidik menduga sejumlah nomor telepon masuk ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain Presiden, dugaan penyadapan juga menyasar berbagai kalangan yang memiliki posisi strategis di pemerintahan maupun ruang publik.

Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Asep menyebut, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan log atau rekaman aktivitas dalam sistem.

Dugaan penghilangan jejak digital ini menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani penyidik.

Penyidik turut mengumpulkan barang bukti elektronik untuk menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan sejumlah media, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Barang bukti tersebut diharapkan membantu penyidik mengurai mekanisme penyadapan, pihak yang terlibat, serta dugaan penghapusan data elektronik.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Penyadapan merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Namun, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden dan sejumlah tokoh nasional membuat proses pengungkapan perkara ini menjadi perhatian publik.

Penyidik kini memiliki tugas untuk mengungkap secara terang bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem pemantauan digunakan, serta apakah penghapusan data benar-benar dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan kesalahan para pihak.

Pembuktian tetap harus berlangsung melalui mekanisme peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan Bareskrim, termasuk pengungkapan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.(*)