Modus Seragam Sekolah dan Butik! Oknum Honorer di Jambi Tipu WN Malaysia, Segini Kerugiannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang tenaga honorer berinisial S di Jambi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dua dugaan kasus berbeda yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

Total kerugian dari kedua kasus tersebut mencapai sekitar Rp310 juta.

Laporan pertama datang dari Tari (26), warga Kabupaten Merangin, terkait dugaan penipuan bermodus pembuatan seragam sekolah yang diduga tidak pernah direalisasikan.

Kasus tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2025 dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta.

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Yogi, menyebut tidak ditemukan bukti aktivitas produksi sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor.

“Klien kami sudah meminta kejelasan, namun tidak ada bukti produksi maupun lokasi usaha yang dapat ditunjukkan. Ini memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut fiktif,” ujarnya.

Laporan tersebut telah resmi disampaikan ke Kepolisian Daerah Jambi pada Desember 2025.

Kasus kedua melibatkan warga negara Malaysia bernama Ros (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp210 juta dalam kerja sama usaha butik dengan terlapor yang sama.

Menurut kuasa hukum, kerja sama tersebut dijalankan dengan sistem bagi hasil 50:50 sejak Agustus 2025.

Namun hingga kini, tidak ada keuntungan yang diterima oleh pihak korban.

“Dalam perjanjian jelas ada sistem bagi hasil, tetapi tidak pernah terealisasi. Kami menduga usaha butik tersebut hanya kedok,” kata Yogi.

Situasi semakin mencurigakan ketika korban mendatangi lokasi usaha untuk meminta pertanggungjawaban. Terlapor diduga menghindar dan tidak bersedia menemui pihak korban.

“Bahkan saat didatangi, terlapor disebut menghindar dan tidak mau bertemu. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tambahnya.

Dengan adanya dua laporan tersebut, pihak pelapor menilai dugaan perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat ini, kedua pelapor telah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi. Sementara terlapor juga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Para korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga tuntas.(*)




7 Kasir AC Andoenk Gelapkan Uang Puluhan Juta, Digunakan untuk Liburan dan Belanja Mewah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tujuh orang kasir Rumah Makan AC Andoenk di Kota Jambi diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung setelah terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan untuk foya-foya dan liburan mewah, termasuk perjalanan ke Bali.

Aksi penggelapan ini dilakukan di dua lokasi rumah makan milik AC Andoenk, yakni di kawasan Cempaka Putih dan Simpang Rimbo.

Para tersangka beraksi secara terorganisir, dengan membagi peran antara menghitung pesanan dan menerima pembayaran.

“Mereka sepakat untuk menghapus sejumlah item dari nota pembelian. Uang hasil penghapusan itu kemudian dibagi rata,” ujar Kapolsek Jelutung, Iptu Choirul Umam, Senin (21/4/2025).

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa dalam satu hari para tersangka bisa menggelapkan hingga Rp 3 juta, dan kejahatan ini telah berlangsung sejak 2022.

Beberapa pelaku bahkan baru bekerja selama dua bulan.

“Uang hasil penggelapan digunakan bukan hanya untuk kebutuhan pribadi, tapi juga untuk berlibur ke Bali dan membeli barang-barang mewah,” tambah Iptu Choirul.

Aksi mereka terbongkar setelah pemilik rumah makan mencurigai perubahan gaya hidup para karyawan.

Seperti sering liburan, mengenakan perhiasan mencolok, dan penampilan yang berubah drastis.

Setelah melakukan audit internal, pihak perusahaan menemukan manipulasi nota dan bukti rekaman CCTV yang menguatkan dugaan penggelapan.

Barang bukti yang diamankan polisi termasuk Uang tunai Rp 50 juta, Perhiasan emas, Sepatu bermerek, Tas dan aksesoris, Televisi dan kulkas, Handphone dan Sepeda motor.

Adapun identitas para tersangka yang kini ditahan adalah Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24) dan Octa (24).

Seluruh pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.(*)