Dalih Gaji Tak Dibayar, Pria di Jambi Diduga Gadaikan 35 Motor Milik Perusahaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor milik perusahaan terbongkar di Kota Jambi.
Tim Sidik 1 bersama Unit Opsnal Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengamankan seorang pria berinisial D.I. (39) yang diduga menggadaikan 35 unit sepeda motor tanpa hak.
Polisi menangkap D.I. di rumahnya di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah menggadaikan 35 sepeda motor berbagai merek.
Dari jumlah itu, polisi baru berhasil mengumpulkan 12 unit kendaraan, sedangkan 23 unit lainnya masih dalam pencarian.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra mengatakan, tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.
“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujar Riko.
Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan menghubungi D.I. dan menyampaikan bahwa unit kendaraan telah diambil alih oleh perusahaan.
Pelapor kemudian meminta D.I. mengumpulkan kendaraan yang berada di gudang Jambi dan Tebo ke satu lokasi penyimpanan.
Keduanya sempat membicarakan biaya operasional pengumpulan kendaraan. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan menyetujui biaya sebesar Rp10 juta dan mentransfer uang itu kepada D.I.
Setelah menerima dana operasional, D.I. berhasil mengumpulkan 80 unit sepeda motor.
Seluruh kendaraan tersebut awalnya tersimpan di sebuah gudang kawasan Talang Bakung selama sekitar tiga bulan.
Namun, karena persoalan biaya sewa gudang, D.I. kemudian memindahkan seluruh kendaraan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Di lokasi penyimpanan kedua inilah, menurut hasil penyelidikan polisi, muncul dugaan penggelapan.
Setelah seluruh kendaraan berpindah gudang, D.I. diduga mulai menggadaikan sepeda motor milik perusahaan kepada sejumlah orang.
Berdasarkan keterangan dalam penyelidikan, tindakan tersebut berlangsung selama sekitar dua bulan. D.I. disebut berdalih bahwa perusahaan belum membayar gajinya.
Dari total 80 kendaraan yang semula terkumpul, sebanyak 35 unit diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan perusahaan.
Pihak perusahaan mengetahui adanya persoalan setelah mendapati sejumlah kendaraan di gudang tidak lagi berada di tempat.
Pelapor kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Kota Baru.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni:
- 35 BPKB berbagai merek sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan yang digadaikan.
- 11 unit sepeda motor Honda Beat.
- 1 unit sepeda motor Honda Verza.
Dengan demikian, polisi telah mengamankan sementara 12 unit sepeda motor roda dua di Polsek Kota Baru.
Sementara itu, keberadaan 23 kendaraan lainnya masih menjadi fokus pengembangan penyidikan.
Polisi menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai maupun lokasi penyimpanan kendaraan tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengapresiasi jajaran Polsek Kota Baru yang mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli atau menerima kendaraan yang berasal dari transaksi gadai dengan asal-usul tidak jelas.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan,” ujar Ananto.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap D.I. di Polsek Kota Baru.
Polisi juga berupaya melengkapi administrasi penyidikan, mencari sisa barang bukti, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.
Pengungkapan ini masih menyisakan pekerjaan bagi penyidik, terutama menemukan 23 sepeda motor yang belum berhasil dikumpulkan dan menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.(*)


