Dalih Gaji Tak Dibayar, Pria di Jambi Diduga Gadaikan 35 Motor Milik Perusahaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor milik perusahaan terbongkar di Kota Jambi.

Tim Sidik 1 bersama Unit Opsnal Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengamankan seorang pria berinisial D.I. (39) yang diduga menggadaikan 35 unit sepeda motor tanpa hak.

Polisi menangkap D.I. di rumahnya di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah menggadaikan 35 sepeda motor berbagai merek.

Dari jumlah itu, polisi baru berhasil mengumpulkan 12 unit kendaraan, sedangkan 23 unit lainnya masih dalam pencarian.

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra mengatakan, tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.

“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujar Riko.

Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan menghubungi D.I. dan menyampaikan bahwa unit kendaraan telah diambil alih oleh perusahaan.

Pelapor kemudian meminta D.I. mengumpulkan kendaraan yang berada di gudang Jambi dan Tebo ke satu lokasi penyimpanan.

Keduanya sempat membicarakan biaya operasional pengumpulan kendaraan. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan menyetujui biaya sebesar Rp10 juta dan mentransfer uang itu kepada D.I.

Setelah menerima dana operasional, D.I. berhasil mengumpulkan 80 unit sepeda motor.

Seluruh kendaraan tersebut awalnya tersimpan di sebuah gudang kawasan Talang Bakung selama sekitar tiga bulan.

Namun, karena persoalan biaya sewa gudang, D.I. kemudian memindahkan seluruh kendaraan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Di lokasi penyimpanan kedua inilah, menurut hasil penyelidikan polisi, muncul dugaan penggelapan.

Setelah seluruh kendaraan berpindah gudang, D.I. diduga mulai menggadaikan sepeda motor milik perusahaan kepada sejumlah orang.

Berdasarkan keterangan dalam penyelidikan, tindakan tersebut berlangsung selama sekitar dua bulan. D.I. disebut berdalih bahwa perusahaan belum membayar gajinya.

Dari total 80 kendaraan yang semula terkumpul, sebanyak 35 unit diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan perusahaan.

Pihak perusahaan mengetahui adanya persoalan setelah mendapati sejumlah kendaraan di gudang tidak lagi berada di tempat.

Pelapor kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Kota Baru.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni:

  • 35 BPKB berbagai merek sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan yang digadaikan.
  • 11 unit sepeda motor Honda Beat.
  • 1 unit sepeda motor Honda Verza.

Dengan demikian, polisi telah mengamankan sementara 12 unit sepeda motor roda dua di Polsek Kota Baru.

Sementara itu, keberadaan 23 kendaraan lainnya masih menjadi fokus pengembangan penyidikan.

Polisi menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai maupun lokasi penyimpanan kendaraan tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengapresiasi jajaran Polsek Kota Baru yang mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli atau menerima kendaraan yang berasal dari transaksi gadai dengan asal-usul tidak jelas.

“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan,” ujar Ananto.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap D.I. di Polsek Kota Baru.

Polisi juga berupaya melengkapi administrasi penyidikan, mencari sisa barang bukti, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.

Pengungkapan ini masih menyisakan pekerjaan bagi penyidik, terutama menemukan 23 sepeda motor yang belum berhasil dikumpulkan dan menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.(*)




Minjam Motor Ayang Beb untuk Ambil Uang, Eh Malah Digadai!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepercayaan kepada kekasih justru berujung kehilangan kendaraan.

Seorang perempuan di Kota Jambi kehilangan sepeda motor Honda Stylo setelah kendaraan tersebut dipinjam pacarnya dengan alasan untuk mengambil uang setoran.

Motor berwarna putih dengan nomor polisi BH 6913 MD itu diduga tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada orang lain senilai Rp5 juta.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. Pria berinisial MUS (32), Muhammad Umar Syafei, telah diamankan polisi.

Pinjam Motor di Parkiran Kantor Wali Kota

Peristiwa tersebut terjadi Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, MUS menemui kekasihnya, GKW (Grecia Kames Wara), di area parkir Kantor Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat.

Menurut kronologi kepolisian, MUS kemudian meminta meminjam Honda Stylo milik korban.

Alasannya, motor tersebut akan digunakan untuk mengambil uang setoran melalui ATM.

Korban yang percaya kepada kekasihnya kemudian menyerahkan kendaraan beserta kuncinya. Kesepakatannya, motor akan dikembalikan setelah keperluan tersebut selesai.

Namun, kendaraan tersebut justru dibawa ke arah lain.

Motor Dibawa ke Kenali Besar dan Digadaikan

Setelah mengambil uang di ATM kawasan Sipin, MUS diduga berubah pikiran.

Menurut keterangan dalam perkara, motor korban kemudian dibawa ke Jalan Patimura, Gang Mawar Putih RT 26, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, motor Honda Stylo diduga digadaikan kepada pria berinisial AP alias Angga Permata.

Nilai gadai kendaraan tersebut mencapai Rp5 juta.

Motor yang semula dipinjam dengan alasan mengambil uang setoran itu pun tidak kembali kepada pemiliknya.

Korban Lapor Polisi

Setelah mengetahui kendaraannya tidak dikembalikan, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi pada Rabu 30 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-176/IX/2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus menelusuri kendaraan yang dilaporkan hilang.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan MUS dan mengamankannya.

Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum.

Dijerat Pasal Penggelapan

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra melalui keterangan resminya menyebut MUS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Stylo putih bernomor polisi BH 6913 MD, STNK atas nama Grecia Kames Wara, satu buah kunci motor, serta surat keterangan BPKB dari PT Adira.

Kasus tersebut masih diproses oleh penyidik Polsek Kota Baru.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk tetap berhati-hati ketika memberikan kendaraan kepada orang lain, termasuk orang yang memiliki hubungan dekat, dengan memastikan keperluan peminjaman dan keberadaan kendaraan tetap dapat dipertanggungjawabkan.(*)




Pinjam Motor Alasan Beli Rokok, Pemuda di Jambi Malah Bawa Kabur dan Jual Rp1,8 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alasan membeli rokok menjadi modus yang diduga digunakan seorang pemuda untuk membawa kabur sepeda motor milik warga Kota Jambi.

Bukannya kembali ke warung setelah meminjam kendaraan, pria berinisial MAA (26) itu diduga membawa motor Honda Revo Fit bernomor polisi BH 2675 GP dan kemudian menjualnya di kawasan Sungai Duren seharga Rp1,8 juta.

Kasus dugaan penggelapan tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. MAA telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pinjam Motor Setelah Sarapan

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, MAA sebelumnya datang ke rumah korban untuk menagih pembayaran rak box baju senilai Rp50.000 kepada ibu korban.

Setelah menerima uang tersebut, MAA kemudian meminta bantuan Fajar, adik korban, untuk mengantarnya pulang.

Keduanya sempat berhenti di sebuah warung sarapan di Jalan Thaib Fachrudin, Kelurahan Kenali Besar.

Di lokasi itulah MAA kemudian meminjam sepeda motor milik korban.

Alasannya sederhana: membeli rokok.

Fajar kemudian menyerahkan kunci Honda Revo Fit tersebut kepada MAA.

Namun, motor tidak kembali ke warung.

MAA justru diduga membawa kendaraan tersebut pergi.

Motor Sempat Dicari untuk Digadaikan

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, setelah membawa motor korban, MAA sempat mencari tempat untuk menggadaikan kendaraan tersebut.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

MAA kemudian diduga membawa motor ke kawasan Sungai Duren.

Di sana, ia bertemu seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bujang di pinggir jalan.

Motor Honda Revo Fit tersebut kemudian ditawarkan dan disebut terjual seharga Rp1,8 juta.

Kepolisian menyebut dugaan motif pelaku berkaitan dengan kebutuhan memperoleh uang.

Dalam keterangan perkara, polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk narkotika dan judi daring.

Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang didampingi Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra dan Kanit Reskrim, Ipda Bambang mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MAA.

“Setelah mengetahui lokasi pelaku, anggota langsung menangkap dan mengamankan tersangka MAA untuk dibawa ke Polsek Kota Baru Jambi guna proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang, Rabu 1 Oktober 2026.

MAA diketahui merupakan warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dijerat Pasal Penggelapan

Dalam perkara ini, polisi menyebut MAA dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Polisi mengamankan satu lembar surat keterangan BPKB dari PT Summit Oto Finance sebagai barang bukti.

Sementara sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BH 2675 GP masih masuk dalam daftar pencarian barang.

Polisi Ingatkan Warga

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak sembarangan memberikan akses kendaraan kepada orang lain, meskipun permintaan peminjaman disampaikan dengan alasan yang terlihat sederhana.

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meminjamkan kendaraan.

“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan, terutama motor, kepada orang lain meskipun dengan alasan yang terdengar sepele seperti membeli rokok. Pastikan orang yang meminjam adalah orang yang benar-benar dipercaya,” imbau Riko.

Polsek Kota Baru menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.(*)




Montir di Jambi Gelapkan Motor Konsumen, Ditangkap Saat Sedang Bekerja di Bengkel

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rizki Syaifa Zulfikar Amirin (27) ditangkap tim buser Polsek Jambi Selatan setelah dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik konsumen yang hendak diservis.

Pria yang berprofesi sebagai montir di bengkel ini, diamankan saat tengah bekerja di sebuah bengkel di kawasan Bagan Pete, pada Jumat malam (2/5/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Ericsan Petrus Sitanggang, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy putih setelah mempercayakan servis kendaraan di bengkel Moel Motor, Simpang Persijam, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, pada 23 Maret 2025.

“Pelaku mengatakan motor tidak bisa selesai diperbaiki dalam sehari. Namun saat korban hendak mengambil kembali, pelaku menghilang bersama sepeda motor,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku yang tinggal di Perumahan Telaga Beliung Regency, Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.

Saat rumahnya didatangi, pelaku tidak berada di tempat. Informasi dari ibu kandung pelaku mengarah pada lokasi tempatnya bekerja di Bengkel Habib Motor, Jalan Lingkar Barat II, lorong penerangan.

Tim buser kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 20.45 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BH 4761 OT. STNK motor tersebut tercatat atas nama AIDA, dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta.

“Pelaku kini diamankan di Polsek Jambi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Ipda Deddy.(*)