DPRD Minta Evaluasi, DLH Kota Jambi Ungkap Mekanisme Kerja Sama dengan PT Regen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik rencana pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo memasuki babak penjelasan dari Pemerintah Kota Jambi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan keterlibatan PT Regen dalam rencana tersebut bukan berasal dari proses tender yang digelar Pemkot Jambi.

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan kerja sama bermula dari permohonan yang diajukan PT Regen kepada Pemerintah Kota Jambi pada awal 2025.

Menurut Mahruzar, perusahaan tersebut terlebih dahulu menyampaikan minat untuk bekerja sama setelah melihat potensi pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo yang memiliki volume sampah cukup besar.

“Karena mereka meminta permohonan kerja sama, sehingga dibahas oleh tim kerja sama daerah. Dilakukan penyesuaian sampai kemudian dilakukan MoU,” ujar Mahruzar saat ditemui di Kantor DLH Kota Jambi, Senin 28 September 2026.

Pemkot Jambi kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Regen pada Mei 2025. Kesepakatan itu selanjutnya ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah adanya desakan anggota DPRD Kota Jambi agar rencana kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo dievaluasi.

Mahruzar menegaskan, proses masuknya PT Regen dalam rencana tersebut tidak dilakukan melalui tender ataupun mekanisme pemilihan penyedia.

“Bukan melalui tender atau hal lain, tapi karena mereka masuk melihat potensi dan melakukan MoU,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme kerja sama pengelolaan TPA kemudian ditindaklanjuti sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam tahap berikutnya, perjanjian pengelolaan dilakukan antara PT Regen dengan pihak pengelola TPA Talang Gulo.

“Kalau tidak salah, pada Februari dilakukan PKS oleh Kepala UPTD TPA Talang Gulo. Itu untuk kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo,” katanya.

Selain soal mekanisme kerja sama, terdapat aspek lain yang menjadi bagian dari rencana tersebut, yakni pemanfaatan lahan di kawasan TPA Talang Gulo.

Mahruzar mengatakan, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Jambi. Karena berstatus aset daerah, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Pemkot Jambi kemudian meminta penilaian terhadap aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penilaian itu dilakukan untuk menentukan nilai pemanfaatan lahan yang dibutuhkan dalam rencana kerja sama dengan PT Regen.

“Karena mereka membutuhkan lahan. Perlu diketahui bahwa lahan di TPA Talang Gulo merupakan aset pemerintah kota, sehingga dilakukan penilaian oleh KPKNL, kemudian keluarlah nilai tersebut,” jelas Mahruzar.

Setelah nilai aset ditetapkan, pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme sewa.

Mahruzar mengatakan, DLH Kota Jambi berstatus sebagai pengguna aset untuk kawasan tersebut.

Karena itu, proses sewa lahan dilakukan antara PT Regen dan DLH Kota Jambi sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.

“Karena dalam aturan Kemendagri untuk pengelolaan aset daerah, DLH itu pengguna aset, sehingga PT Regen melakukan sewa ke DLH Kota Jambi,” ujarnya.

Mahruzar kembali menegaskan bahwa, keterlibatan PT Regen berawal dari permohonan kerja sama yang diajukan perusahaan, bukan hasil proses tender.

“Keterlibatan PT Regen bermula dari permohonan kerja sama yang mereka sampaikan kepada pemerintah kota. Permohonan itu kemudian dibahas melalui tim kerja sama daerah hingga dilakukan MoU dan ditindaklanjuti dengan PKS. Jadi, prosesnya bukan melalui tender,” kata Mahruzar.

Ia menyebut penjelasan mengenai tahapan kerja sama dan pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan DLH kepada publik, terutama di tengah adanya dorongan evaluasi dari DPRD Kota Jambi.

Dengan demikian, terdapat dua aspek yang menjadi bagian dari penjelasan Pemkot Jambi, mekanisme masuknya PT Regen melalui pengajuan kerja sama serta mekanisme pemanfaatan lahan TPA Talang Gulo sebagai aset milik daerah.(*)




Setahun Lebih Setelah MoU, DPRD Jambi Soroti Minimnya Progres Kerja Sama PT Regen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi kembali memasuki titik krusial.

Di tengah timbulan sampah yang disebut mencapai sekitar 450 ton per hari, DPRD Kota Jambi mempertanyakan realisasi kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia di TPA Talang Gulo.

Sorotan itu muncul setelah Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan langsung ke TPA Talang Gulo pada 15 September 2026.

Dari kunjungan tersebut, DPRD mengaku belum melihat aktivitas pengerjaan yang menurut mereka menunjukkan progres proyek PT Regen.

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, mengatakan kondisi tersebut perlu segera mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

“Kami dari dewan kan tidak dilibatkan untuk kerja sama dengan pihak PT Regen tersebut,” kata Faruk.

Kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen sebelumnya dituangkan melalui MoU yang ditandatangani pada 28 Mei 2025.

Pemerintah kota ketika itu menyatakan kerja sama diarahkan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.

Namun, menurut Faruk, ketika DPRD melihat kondisi lapangan pada September 2026, aktivitas yang menunjukkan perkembangan proyek tersebut belum terlihat.

DPRD Pertanyakan Batas Waktu Kerja Sama

Faruk mengatakan DPRD kemudian meminta informasi dari organisasi perangkat daerah terkait mengenai status kerja sama tersebut.

Ia menyebut masa kerja sama yang diketahui DPRD berakhir pada September 2026. Karena itu, DPRD meminta adanya kepastian sebelum masa kerja sama berakhir.

“Kami tunggu itu. Tapi saat kami turun ke lapangan di TPA Talang Gulo, di sana tidak ada pengerjaan oleh pihak PT Regen. Sedangkan ini sudah bulan September,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena proyek yang direncanakan bukan sekadar pembangunan fasilitas baru, tetapi bagian dari upaya mengurangi beban TPA melalui pengolahan sampah yang lebih modern.

Pada Juni 2025, Pemkot Jambi menyampaikan bahwa kerja sama dengan PT Regen telah memasuki tahap persiapan pembangunan dan teknologi yang direncanakan ditargetkan mampu mengurangi beban sampah secara signifikan.

Saat itu, Pemkot menyebut volume sampah yang masuk TPA berada pada kisaran 300–400 ton per hari.

Ada Rencana Teknologi, tetapi DPRD Minta Bukti di Lapangan

Kerja sama tersebut juga sempat diproyeksikan sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah Talang Gulo.

Dalam informasi yang dipublikasikan pemerintah kota, pengembangan pengelolaan sampah bernilai ekonomis melalui kerja sama pihak ketiga disebut sebagai salah satu agenda ke depan.

Sementara itu, pihak Regen dalam publikasinya menyebut Pemkot Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menandatangani kerja sama dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada Januari 2026 untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis bioteknologi di Talang Gulo.

Perbedaan antara rencana, tahapan kerja sama dan kondisi yang terlihat DPRD di lapangan inilah yang kini menjadi persoalan.

Bagi DPRD, kesepakatan pengelolaan sampah harus berujung pada hasil yang dapat diukur, bukan berhenti pada dokumen kerja sama.

Umar Dorong Evaluasi Jika Tak Ada Progres

Faruk mendorong Pemkot Jambi mengevaluasi kerja sama tersebut apabila sampai masa berakhirnya kontrak tidak terdapat perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap kontrak kerja sama dengan pihak PT Regen ini diputus karena tidak ada progres juga,” tegasnya.

Namun, Faruk juga membuka kemungkinan kerja sama tetap dilanjutkan apabila perusahaan mampu menunjukkan kemampuan merealisasikan rencana yang telah disepakati.

“Kalau dia tidak mampu, ya sudah. Kalau mereka mampu, ya kita serahkan. Tapi kita tidak bisa menunggu larut-larut dan makan janji terus-menerus,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan utama DPRD bukan semata-mata keberadaan kerja sama, melainkan kepastian apakah program tersebut dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan sampah Kota Jambi.

Diminta Siapkan Alternatif

Faruk mengatakan DPRD juga mengetahui adanya pihak lain yang berminat membantu menangani persoalan sampah di Kota Jambi.

Karena itu, ia meminta Wali Kota Jambi Maulana membahas langkah selanjutnya setelah masa kerja sama dengan PT Regen berakhir.

“Solusinya, ada juga pihak yang ingin menyelesaikan persoalan sampah ini. Jadi kami ingin Wali Kota Jambi duduk bersama untuk membuat kontrak baru setelah pihak PT Regen selesai,” ujarnya.

Dorongan tersebut datang ketika kapasitas pengelolaan sampah menjadi semakin mendesak. DPRD menyebut timbulan sampah yang masuk ke Talang Gulo kini sekitar 450 ton setiap hari.

Sebelumnya, DPR RI juga menyoroti kesenjangan antara volume sampah yang masuk dan kapasitas pengolahan di Kota Jambi.

Dalam kunjungan ke TPA Talang Gulo pada 2025, Komisi XII DPR RI menyebut volume sampah hampir 400 ton per hari, sementara sampah yang diolah saat itu belum mencapai 10 ton per hari.

Persoalan Talang Gulo Tak Bisa Menunggu

Faruk menilai situasi tersebut membuat Pemkot perlu segera menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah berikutnya.

Jika teknologi dan kerja sama yang direncanakan mampu direalisasikan, pemerintah dapat melanjutkannya sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila tidak berjalan, pemerintah perlu memiliki alternatif agar pengelolaan sampah tidak kembali tertunda.

“Jadi kami turun waktu itu belum juga ada progres dan pengerjaan. Kalau kita menunggu sampai kapan? Sedangkan persoalan sampah semakin menumpuk dan semrawut,” tegas Faruk.

Kini, perhatian DPRD tertuju pada langkah Pemkot Jambi setelah masa kerja sama tersebut.

Yang ditunggu bukan hanya jawaban mengenai status PT Regen, tetapi juga kepastian bagaimana sekitar ratusan ton sampah yang masuk setiap hari ke TPA Talang Gulo akan ditangani secara berkelanjutan.

PT Regen dalam publikasinya menyebut telah ada kerja sama formal pada Januari 2026, sedangkan DPRD menyoroti belum terlihatnya progres pengerjaan di lapangan.

Karena itu, status pelaksanaan dan capaian proyek perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemkot Jambi dan PT Regen sebelum disimpulkan sebagai wanprestasi. (*)




RDF Belum Jelas, PSEL Juga Senyap: DPRD Kota Jambi Soroti Masa Depan TPA Talang Gulo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi memasuki titik yang membutuhkan kepastian.

Volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari, sementara sejumlah rencana pengolahan sampah berskala besar belum menunjukkan kejelasan realisasi di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Jambi saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa 15 September 2026.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota komisi melihat langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah yang berjalan.

Menurut Kemas, peningkatan timbulan sampah harus diikuti perubahan pola pengelolaan. Jika pengolahan tidak segera diperkuat, beban pengelolaan sampah berpotensi terus menyerap anggaran daerah.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.

Salah satu hal yang disoroti DPRD adalah kelanjutan kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia.

Pemkot Jambi sebelumnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan tersebut pada 28 Mei 2025.

Kerja sama itu diarahkan untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.

Namun, menurut Kemas, hingga September 2026 DPRD masih membutuhkan penjelasan mengenai realisasi kerja sama tersebut, termasuk tahapan pelaksanaan dan hasil konkret yang telah dicapai.

DPRD mendorong Pemkot Jambi segera memastikan posisi kerja sama tersebut.

Jika dalam pelaksanaannya terbukti terdapat wanprestasi, pemerintah daerah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan dalam perjanjian.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Kerja sama dengan PT Regen sebelumnya dikaitkan dengan rencana pengembangan TPA Talang Gulo menjadi pusat pengolahan sampah berbasis teknologi.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, sebelumnya menyampaikan gagasan menjadikan Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun. Salah satu fasilitas yang direncanakan adalah pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).

Konsep tersebut diarahkan untuk mengolah sampah menjadi produk yang dapat dimanfaatkan kembali, antara lain RDF briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk kebutuhan pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik sebagai bahan baku industri daur ulang.

Dalam rencana yang pernah disampaikan, kapasitas fasilitas tersebut bahkan ditargetkan mencapai 1.000 ton sampah per hari.

Proyek RDF juga sebelumnya diproyeksikan memberikan kontribusi hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Namun, angka kapasitas pengolahan dan proyeksi PAD tersebut merupakan bagian dari rencana yang sebelumnya disampaikan pemerintah, sementara DPRD kini mempertanyakan sejauh mana rencana tersebut telah masuk tahap realisasi.

Kemas juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah menghadapi tuntutan regulasi nasional terkait pengelolaan sampah.

Ia menyoroti target penghentian praktik open dumping yang disebut harus diterapkan mulai 2027.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

Dengan volume sampah yang mencapai ratusan ton setiap hari, perubahan sistem pengelolaan dinilai tidak bisa hanya bergantung pada kapasitas pembuangan akhir.

Pengolahan sampah dari sisi hulu hingga hilir menjadi kebutuhan yang harus segera dipastikan skemanya.

Persoalan arah pengelolaan sampah Talang Gulo tidak hanya berkaitan dengan kerja sama PT Regen.

Kota Jambi sebelumnya juga disebut masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rencana tersebut mengemuka setelah rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026.

Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi fasilitas PSEL.

Investasi fasilitas tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah untuk setiap lokasi, dengan target pengoperasian proyek secara bertahap pada 2027–2028.

Namun, hingga kini perkembangan konkret rencana PSEL yang dikaitkan dengan Danantara di Kota Jambi juga belum terlihat secara jelas di lapangan.

Situasi ini membuat Pemkot Jambi menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan kelanjutan proyek pengolahan sampah yang sudah dirancang dan menentukan arah kebijakan jika rencana tersebut tidak berjalan sesuai target.

Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan utamanya kini bukan lagi sekadar bagaimana menampung sampah, melainkan bagaimana mengubah sampah menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Dengan timbulan sekitar 450 ton per hari, penundaan keputusan berpotensi membuat beban TPA semakin berat sekaligus meningkatkan kebutuhan anggaran.

Karena itu, DPRD meminta Pemkot Jambi memberikan kepastian mengenai status kerja sama dengan PT Regen, realisasi rencana RDF, serta perkembangan rencana PSEL.

Kepastian tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah Kota Jambi memiliki arah yang jelas dan tidak berhenti pada tataran MoU maupun rencana investasi.(*)




Kota Jambi Bidik Adipura 2026, 80 Persen Penilaian Pengelolaan Sampah Ada di Sumber

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Nilai 51,69 pada penilaian Adipura 2025 menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Jambi.

Status Kota Jambi yang masih berada dalam kategori Kota Dalam Pembinaan mendorong pemerintah daerah mengubah pendekatan pengelolaan sampah menjelang penilaian Adipura 2026.

Perubahan itu tidak lagi sekadar berfokus pada tempat pemrosesan akhir (TPA). Pemkot Jambi mulai menggeser titik perhatian ke sumber sampah: rumah tangga, sekolah, fasilitas kesehatan, ruang publik hingga kawasan permukiman.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis 21 Agustus 2026.

Menurut Maulana, persoalan sampah tidak akan selesai jika pemerintah hanya mempercepat pengangkutan menuju TPA.

Paradigma tersebut, kata dia, harus diubah menjadi sistem yang mendorong masyarakat memilah, mengurangi dan mengolah sampah sejak dari sumber.

“Sampah harus dipilah, dikurangi, dimanfaatkan dan diolah sejak dari sumbernya. Inilah yang kita bangun melalui tata kelola persampahan berbasis masyarakat,” ujar Maulana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, menjelaskan perubahan bobot penilaian Adipura menjadi salah satu alasan Pemkot harus memperkuat pengelolaan dari hulu.

Dalam instrumen yang digunakan, aspek pengelolaan sampah dan kebersihan memiliki bobot 50 persen.

Dari bobot tersebut, 80 persen berkaitan dengan pengelolaan di sumber sampah, sedangkan 20 persen berada pada aspek pengelolaan di TPA.

Sementara itu, sumber daya manusia dan fasilitas memiliki bobot 30 persen, sedangkan anggaran serta kebijakan daerah mencapai 20 persen.

Komposisi tersebut membuat pengelolaan sampah di tingkat masyarakat menjadi titik krusial.

“Bobot penilaian Adipura kini menempatkan Pengelolaan Sampah dan Kebersihan sebesar 50 persen, dengan rincian 80 persen dinilai dari pengelolaan di sumber sampah dan 20 persen di TPA,” jelas Mahruzar.

Artinya, keberhasilan Kota Jambi dalam penilaian Adipura tidak cukup hanya ditentukan oleh kondisi TPA.

Sistem pemilahan dan pengolahan sampah sebelum masuk ke TPA justru menjadi bagian yang jauh lebih menentukan.

DLH Kota Jambi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi penilaian 2026.

Salah satu fokusnya adalah pembenahan di 16 area lokasi pemantauan.

Empat unit TPS3R yang sebelumnya belum berjalan optimal akan direaktivasi.

Pemkot juga menyiapkan Bank Sampah Bahagia DLH sebagai fasilitas percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Di sisi lain, titik-titik pembuangan sampah liar di sepanjang koridor jalan utama akan ditertibkan.

Pemkot juga melakukan optimalisasi TPA Talang Gulo dengan sistem controlled landfill.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembenahan dilakukan di dua sisi sekaligus: mengurangi sampah yang masuk ke TPA sekaligus memperbaiki pengelolaan residu yang tetap harus berakhir di lokasi tersebut.

Strategi pengelolaan sampah Pemkot Jambi juga dikaitkan dengan Program Kampung Bahagia.

Program ini diarahkan bukan hanya untuk menciptakan lingkungan yang terlihat bersih, tetapi membangun sistem pengelolaan sampah di tingkat RT dan kelurahan.

Masyarakat didorong membiasakan pemilahan dari rumah, mengurangi sampah yang dibuang, memanfaatkan bank sampah dan menjaga kebersihan lingkungan secara kolektif.

“Yang kita bangun bukan hanya kampung yang bersih, tetapi kampung yang masyarakatnya memiliki kesadaran dan sistem dalam mengelola sampah. Karena keberhasilan pengelolaan sampah tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah,” kata Maulana.

Dalam skema tersebut, Organisasi Pengelola Bank Sampah (OPBM) menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk memperkuat keterlibatan warga.

Konsepnya tidak berhenti pada kebersihan. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi diharapkan masuk ke sistem pemanfaatan dan daur ulang sehingga dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat.

Pemkot Jambi juga memiliki sejumlah capaian yang menjadi modal untuk memperkuat agenda tersebut.

Pemerintah daerah sebelumnya memperoleh insentif fiskal Rp1 miliar dari Kementerian Dalam Negeri atas kinerja pemerintah daerah, termasuk aspek tata kelola persampahan.

Di tingkat masyarakat, inovasi Bank Sampah dan TPS3R Dayung Habibah juga memperoleh penghargaan tingkat nasional melalui program Mekaar InspirAksi 2026.

Capaian itu menjadi pijakan untuk memperluas model pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Arahnya jelas: sampah yang masih memiliki nilai tidak langsung dibuang ke TPA, tetapi dipilah untuk dimanfaatkan, didaur ulang atau memiliki nilai ekonomi.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengelolaan sampah tidak lagi sebatas berapa banyak sampah yang berhasil diangkut setiap hari.

Persoalan yang lebih penting adalah seberapa banyak sampah yang bisa dikurangi sejak awal, dipilah di sumber, dimanfaatkan kembali dan diolah sebelum menjadi residu.

Selain pembenahan teknis, Pemkot Jambi juga menyiapkan fondasi kebijakan.

Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) tengah difinalisasi melalui Peraturan Wali Kota.

Dokumen tersebut kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Di lapangan, Pemkot juga mendorong seluruh OPD mengambil bagian dalam agenda kebersihan.

Pengelolaan sampah tidak lagi diposisikan sebagai pekerjaan satu dinas, melainkan membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Dengan strategi tersebut, Pemkot Jambi mencoba menjadikan penilaian Adipura 2026 bukan sekadar perlombaan mengejar penghargaan.

Nilai 51,69 pada Adipura 2025 menjadi titik evaluasi untuk membangun sistem yang lebih permanen dari rumah tangga, lingkungan, RT, kelurahan, fasilitas pengolahan hingga TPA.

Jika strategi itu berjalan, Adipura bukan lagi sekadar soal kota yang tampak bersih saat penilaian.

Ukurannya bergeser menjadi apakah Jambi benar-benar memiliki sistem yang mampu mengurangi sampah sebelum sampah tersebut menjadi persoalan baru.(*)




Hampir 1.000 OPBM Beroperasi, Wali Kota Jambi: Kebersihan Harus Jadi Gerakan Bersama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengelolaan sampah di Kota Jambi mulai diarahkan tidak sekadar sebagai persoalan kebersihan lingkungan.

Pemerintah Kota Jambi menyebut sebanyak 997 Optimalisasi Pengelolaan Bank Sampah dan Masyarakat (OPBM) telah berjalan di berbagai lingkungan.

Angka tersebut menjadi salah satu perhatian Wali Kota Jambi Maulana dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

Maulana menilai keberadaan ratusan OPBM tersebut harus terus diperkuat agar pengelolaan sampah tidak berhenti pada kegiatan mengumpulkan dan memilah sampah.

Menurutnya, sistem yang dibangun di tingkat masyarakat juga memiliki peluang untuk mendorong ekonomi sirkular.

“Kita ingin kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama masyarakat,” kata Maulana.

Dengan 997 OPBM yang disebut telah berjalan, pengelolaan sampah kini memiliki basis yang cukup luas di tingkat lingkungan.

Pemerintah Kota Jambi pun menargetkan program tersebut dapat terus diperluas dan berjalan secara berkelanjutan.

Hampir 1.000 Titik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Keberadaan 997 OPBM menjadi indikator penting dalam strategi Pemkot Jambi menangani persoalan sampah dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Pendekatan tersebut menempatkan warga bukan hanya sebagai pihak yang menghasilkan sampah, tetapi juga sebagai bagian dari solusi pengelolaannya.

Maulana mengatakan konsistensi dalam menjaga kebersihan harus dibangun bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri apabila persoalan sampah ingin ditangani secara menyeluruh.

Karena itu, OPBM diarahkan menjadi bagian dari gerakan lingkungan yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Pemerintah Kota Jambi juga menghubungkan program tersebut dengan konsep ekonomi sirkular.

Sampah yang masih memiliki nilai dapat dikelola kembali sehingga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Ketika lingkungan bersih dan asri, di saat yang sama kita juga bisa mendorong ekonomi sirkular dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Maulana.

Kampung Bahagia Ikut Diperluas

Selain OPBM, Pemkot Jambi juga melanjutkan Program Kampung Bahagia sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan berbasis lingkungan dan masyarakat.

Pada tahap pertama, program tersebut telah dilaksanakan di 795 RT. Pemerintah menyebut capaian tahap pertama bahkan telah melampaui target yang ditetapkan.

Tahap berikutnya masih menyasar RT yang belum masuk dalam pelaksanaan program.

Pemkot Jambi juga menyiapkan dukungan, termasuk pengadaan kendaraan bentor untuk mendukung aktivitas pengelolaan lingkungan.

Maulana berharap OPBM dapat terus berkembang hingga pelaksanaannya menjangkau seluruh lingkungan yang menjadi sasaran program.

“Insyaallah pelaksanaan OPBM ini dapat kita selesaikan secara keseluruhan,” ujarnya.

Kebersihan Dikaitkan dengan Pertumbuhan Ekonomi

Bagi Pemkot Jambi, persoalan kebersihan memiliki hubungan dengan agenda pembangunan yang lebih luas.

Maulana menyebut kota yang bersih dan aman akan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi aktivitas masyarakat.

Kondisi tersebut pada akhirnya diharapkan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemkot Jambi sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.

Karena itu, pemerintah mendorong agar kebersihan tidak dipandang sebagai tanggung jawab petugas kebersihan semata.

Masyarakat di tingkat RT, kelurahan hingga komunitas memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan program.

“Semangat kemerdekaan harus kita isi dengan pembangunan. Mari bersama-sama menjaga Kota Jambi agar tetap bersih, aman, nyaman dan ekonominya terus tumbuh,” tegas Maulana.

Tantangannya Bukan Sekadar Menambah Jumlah

Dengan hampir 1.000 OPBM yang disebut telah berjalan, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh unit tersebut benar-benar aktif dan memberikan dampak nyata.

Keberadaan OPBM pada akhirnya tidak cukup hanya diukur dari jumlah unit yang terbentuk.

Keberlanjutan kegiatan, partisipasi masyarakat, pengelolaan hasil pemilahan serta manfaat ekonomi menjadi bagian penting dari efektivitas program.

Pemerintah Kota Jambi menilai pengelolaan sampah berbasis masyarakat harus terus diperkuat agar kebersihan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan warga.

Momentum HUT ke-81 RI pun dimanfaatkan Maulana untuk kembali menegaskan bahwa pembangunan kota membutuhkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat.

Bagi Jambi, 997 OPBM yang telah berjalan bukan sekadar angka. Jika mampu dipertahankan dan dikembangkan secara konsisten, jaringan pengelolaan sampah berbasis masyarakat tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun kota yang lebih bersih sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga.(*)




Kota Jambi Juara Nasional! Bank Sampah Dayung Habibah Buktikan Sampah Bisa Jadi Sumber Ekonomi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengelolaan sampah berbasis masyarakat dari Kota Jambi kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional.

Bank Sampah dan TPS3R Dayung Habibah, Kecamatan Danau Sipin, berhasil menjadi Juara I Nasional Mekaar InspirAksi 2026.

Penghargaan tersebut diumumkan pada Jumat 14 Agustus 2026, setelah Dayung Habibah menyisihkan ribuan proposal dari berbagai cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Indonesia.

Capaian ini bukan sekadar penghargaan di bidang lingkungan. Keberhasilan Dayung Habibah memperlihatkan bagaimana persoalan sampah dapat dikembangkan menjadi kegiatan pemberdayaan masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi.

Dayung Habibah berada di bawah binaan PNM Cabang Jambi yang dipimpin Leni Haini.

Selama ini, bank sampah dan TPS3R tersebut aktif mengajak masyarakat memilah dan mengelola sampah sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di lingkungan sekitar.

Sempat Bersinggungan dengan Ribuan Proposal

Perjalanan Dayung Habibah menuju podium juara nasional cukup panjang.

Dari ribuan proposal yang masuk dalam ajang Mekaar InspirAksi 2026, seleksi dilakukan secara bertahap hingga menyisakan sembilan tim terbaik untuk bertanding di babak final.

Dayung Habibah akhirnya tampil sebagai yang terbaik dan membawa pulang predikat Juara I Nasional.

Mekaar InspirAksi sendiri merupakan kompetisi sekaligus ruang kolaborasi pemberdayaan yang digelar PNM bagi nasabah Mekaar dan insan pendamping PNM.

Program tersebut mendorong munculnya berbagai inovasi serta aksi nyata di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Wali Kota Jambi: Jangan Lihat Sampah Sebatas Limbah

Prestasi tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Maulana menilai capaian Dayung Habibah menunjukkan bahwa kepedulian lingkungan dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah Kota Jambi menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas prestasi yang diraih Bank Sampah dan TPS3R Dayung Habibah. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Jambi memiliki kepedulian dan kreativitas yang luar biasa dalam menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari pengelolaan sampah,” ujar Maulana, Minggu 16 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin pengelolaan sampah hanya dipahami sebagai upaya memindahkan atau membuang sampah.

Lebih jauh, sampah harus dipilah, diolah, didaur ulang, dan jika memungkinkan memiliki nilai ekonomi.

“Jangan melihat sampah hanya sebagai sesuatu yang harus dibuang, tetapi bagaimana sampah dapat dikelola, dipilah, didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, kita menjaga lingkungan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Dorong Bank Sampah dan TPS3R Semakin Mandiri

Pemkot Jambi menyatakan akan terus memperkuat dukungan terhadap bank sampah dan TPS3R yang tersebar di berbagai wilayah.

Maulana melihat keberadaan kedua fasilitas tersebut memiliki posisi penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih dekat dengan masyarakat.

Tidak hanya mengurangi persoalan lingkungan, sistem tersebut juga dinilai dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi sirkular, ketika material yang sebelumnya dianggap tidak bernilai dapat kembali dimanfaatkan dan menghasilkan nilai tambah.

Pemkot Jambi juga mengaitkan kebijakan pengelolaan persampahan yang tengah berjalan dengan upaya memperluas manfaat ekonomi tersebut.

“Melalui OPBM dan sistem sampah tertutup, ini merupakan upaya kita bersama untuk menjaga lingkungan sekaligus memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat, karena sampah memiliki nilai ekonomi,” kata Maulana.

Prestasi Pengelolaan Sampah Jambi Terus Bertambah

Juara nasional yang diraih Dayung Habibah menambah catatan positif Kota Jambi dalam bidang lingkungan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga meraih Terbaik III Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI Regional Sumatera dari Kementerian Dalam Negeri.

Rangkaian capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Kota Jambi mulai bergerak dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada kebersihan menuju model yang melibatkan masyarakat dan membuka peluang ekonomi.

Kolaborasi antara pemerintah, warga, dunia usaha, komunitas, bank sampah, dan TPS3R menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kebiasaan pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan.

Maulana berharap keberhasilan Dayung Habibah tidak berhenti sebagai prestasi satu lembaga.

Ia ingin capaian tersebut menjadi pemicu bagi bank sampah dan TPS3R lainnya untuk meningkatkan inovasi serta kemandirian.

“Ke depan, kita ingin semakin banyak bank sampah dan TPS3R yang tumbuh, berkembang dan mandiri. Pemerintah akan terus mendorong kolaborasi agar pengelolaan sampah tidak hanya menjadi gerakan kebersihan, tetapi juga menjadi gerakan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Kisah Dayung Habibah menunjukkan satu hal penting: ketika sampah dikelola dari sumbernya dan masyarakat dilibatkan, persoalan lingkungan dapat berubah menjadi peluang.

Dari aktivitas memilah dan mengolah sampah, lahir inovasi, pemberdayaan, sekaligus potensi ekonomi yang dapat memperkuat pembangunan Kota Jambi secara berkelanjutan.(*)




OPBM Diperkuat, Pemkot Jambi Hadirkan Armada Sampah Canggih Berbasis Digital

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus melakukan transformasi besar dalam pengelolaan persampahan dengan meluncurkan armada pengangkut sampah berbasis digital yang resmi dioperasikan pada Senin (18/5/2026) di halaman Kantor Wali Kota Jambi.

Peresmian dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, usai pelaksanaan upacara HUT ke-80 Pemkot Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625.

Program ini menjadi bagian dari penguatan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang saat ini terus dipercepat implementasinya di Kota Jambi.

Sebanyak 20 unit armada pengangkut sampah berbasis digital direncanakan mulai beroperasi penuh pada akhir Mei 2026.

Armada tersebut akan melayani pengangkutan sampah dari 7 depo transfer menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Wali Kota Maulana mengatakan, pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang modern dan berbasis teknologi untuk menjawab tantangan kebersihan kota yang semakin kompleks.

“Armada ini bertugas mengangkut sampah dari depo transfer ke TPA Talang Gulo. Satu armada mampu mengangkut sekitar 500 ton per hari dan didukung arm roll yang ada,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, sistem digital yang diterapkan memungkinkan pemerintah memantau pergerakan armada secara langsung (real time), sehingga operasional lebih terkontrol dan efisien.

Bahkan, sistem tersebut dilengkapi fitur keamanan yang dapat menghentikan kendaraan dari jarak jauh apabila keluar jalur operasional yang telah ditentukan.

“Jika kendaraan keluar jalur atau keluar kota, bisa langsung kita matikan dari sistem. Selain itu, armada ini juga dilengkapi penampungan air limbah agar tidak mencemari jalan,” tambahnya.

Selain armada digital, Pemkot Jambi juga memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga melalui program Kampung Bahagia dengan pengadaan kendaraan bentor.

Sebanyak 150 unit bentor telah dioperasikan untuk mengangkut sampah dari rumah warga menuju depo transfer sebelum dibawa ke TPA Talang Gulo.

Menurut Maulana, sampah di depo transfer tidak boleh menumpuk dan harus langsung diangkut pada hari yang sama untuk mencegah penumpukan dan pencemaran lingkungan.

“Tidak boleh ada sampah menginap di depo. Semua harus langsung diangkut ke TPA pada hari yang sama,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di TPS liar atau sembarang tempat, terutama di jalan protokol maupun kawasan pemukiman.

“Tidak boleh ada TPS liar lagi. Masyarakat harus lebih sadar dan memanfaatkan sistem OPBM agar pengelolaan sampah lebih tertib,” katanya.

Transformasi sistem persampahan berbasis digital ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Jambi dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.(*)




Sistem Sampah Baru Kota Jambi Diperkuat, Ini Fokus Pemkot di Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat transformasi pengelolaan sampah dengan mengandalkan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Langkah ini ditinjau langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha saat meninjau lokasi rencana pembangunan transfer depo di Kecamatan Telanaipura, Rabu (22/04/2026).

Lokasi yang berada di kawasan kantor kecamatan tersebut disiapkan sebagai pusat transit sampah dari tingkat RT sebelum dipilah lebih lanjut.

Dalam rencana pengembangannya, transfer depo di Telanaipura akan difungsikan sebagai tempat penampungan sementara sekaligus fasilitas pemilahan awal sampah rumah tangga.

Sampah dari lingkungan RT nantinya akan diangkut menggunakan kendaraan bentor sebelum masuk ke depo.

Pemerintah Kota Jambi juga menyiapkan peningkatan infrastruktur, termasuk perbaikan pagar dan penataan area operasional agar sistem pengelolaan sampah lebih optimal dan tertata.

Wali Kota Jambi menegaskan bahwa keberhasilan OPBM sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat melalui program Kampung Bahagia.

Para ketua RT akan menjadi ujung tombak dalam memastikan pengumpulan sampah berjalan sesuai mekanisme.

Setelah sistem berjalan penuh, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pemilahan lanjutan di depo sebelum sampah dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Pemerintah Kota Jambi menargetkan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk mendorong budaya tidak membuang sampah sembarangan.

Selain edukasi, Pemkot juga menyiapkan langkah tegas berupa penegakan peraturan daerah bagi warga yang tidak mengikuti sistem OPBM setelah diberlakukan secara menyeluruh.

“Yang dibangun bukan hanya fasilitas, tetapi sistem pengelolaan yang disiplin karena sampah selalu dihasilkan setiap hari,” demikian garis besar kebijakan yang disampaikan pemerintah kota.

Selain sektor rumah tangga, Pemkot Jambi juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pengelolaan sampah bagi pelaku usaha, termasuk pusat perbelanjaan dan mal.

Nantinya, pelaku usaha diwajibkan bekerja sama langsung dengan pengelolaan resmi di TPA Talang Gulo yang telah berstatus BLUD, sehingga sistem pengelolaan menjadi lebih terintegrasi.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, saat ini terdapat empat depo sampah aktif di Kota Jambi yang akan direvitalisasi.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan empat depo tambahan untuk mendukung efektivitas sistem OPBM di seluruh wilayah kota.(*)




Tanjab Barat Fokus Sampah dan Ketahanan Pangan, Ini Strategi Terbarunya

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Camat dan Lurah se-kabupaten yang kali ini berlangsung di Aula Bumdesma Kecamatan Betara, Jumat (17/04/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Anwar Sadat bersama Wakil Bupati Katamso, serta jajaran pejabat daerah, OPD terkait, TNI-Polri, hingga perwakilan instansi terkait lainnya.

Rakor triwulanan ini menjadi perhatian khusus karena untuk pertama kalinya digelar langsung di tingkat kecamatan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi “jemput bola” pemerintah daerah untuk memastikan program pembangunan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran hingga ke lapisan terbawah.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa rakor ini tidak hanya sebatas koordinasi rutin, tetapi juga menjadi sarana penyelarasan visi dan misi pembangunan daerah agar dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah.

Ia menjelaskan bahwa arah pembangunan daerah disinergikan dengan program Jambi Mantap serta Asta Cita pemerintah pusat, termasuk sejumlah program prioritas seperti penguatan ketahanan pangan, KDMP, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu isu penting yang dibahas dalam rakor tersebut adalah persoalan pengelolaan sampah.

Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini telah keluar dari status darurat sampah dan memasuki fase pengawasan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan melakukan penutupan sistem pembuangan akhir dengan metode open dumping yang ditargetkan mulai diberlakukan pada Agustus mendatang.

Selain itu, Pemkab juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumber, baik di rumah tangga, perkantoran, hotel, hingga fasilitas umum.

Masyarakat juga didorong untuk mengelola sampah organik secara mandiri melalui metode sederhana seperti pembuatan kompos.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga memperkenalkan inovasi program 3K (Kandang, Kebun, dan Kolam) sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis rumah tangga dan optimalisasi lahan tidur di setiap wilayah.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian pangan masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tingkat lokal.

Menutup kegiatan, Bupati mengingatkan seluruh camat dan lurah untuk terus menjaga komitmen dan memperkuat koordinasi dalam menjalankan program pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara luas.(*)




PSEL Talang Gulo Jadi Prioritas, Wamendagri Targetkan Rampung 2-3 Tahun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu pengelolaan sampah di Kota Jambi menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, Rabu (15/04/2026).

Dalam agenda yang juga diisi kegiatan lari pagi bersama Wali Kota Jambi, Maulana, pembahasan strategis justru mengerucut pada percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Talang Gulo.

Bima Arya menegaskan bahwa proyek ini telah masuk dalam radar prioritas pemerintah pusat karena dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan, khususnya di Jambi.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan tidak lagi bergantung pada pembiayaan konvensional daerah.

Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema investasi agar proyek tetap berjalan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menjelaskan, Kota Jambi nantinya akan didorong bergabung dalam skema regional bersama daerah sekitar guna memenuhi persyaratan kapasitas pengolahan sampah.

“Proyek ini sangat potensial dan sudah masuk prioritas. Kita dorong agar pembiayaannya tidak membebani daerah, melainkan melalui mekanisme investasi yang lebih modern,” ujar Bima Arya.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah dukungan investasi melalui Danantara.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti kesiapan lahan serta pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.

Jika skema tersebut terealisasi, teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat diimplementasikan secara optimal tanpa menekan fiskal daerah.

Bima Arya juga menyampaikan target penyelesaian proyek dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan.

Ia optimistis, dengan dukungan pusat dan kesiapan daerah, persoalan sampah di Kota Jambi dapat ditangani secara menyeluruh.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung percepatan proyek tersebut.

Ia menilai PSEL menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menghadirkan solusi energi alternatif.

“Pengelolaan sampah bukan lagi sekadar urusan kebersihan, tetapi sudah menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan yang harus ditangani secara serius,” tegasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, proyek PSEL Talang Gulo diharapkan mampu menjadi model pengelolaan sampah modern yang tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa energi.(*)