Katamso Soroti Tantangan BUMD Tanjab Barat dalam Mengelola PI Migas 7 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Upaya Pemerintah Provinsi Jambi memperjuangkan hak daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas) memasuki tahap penting.
Gubernur Jambi, Al Haris bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur membahas penyelesaian dokumen persyaratan Participating Interest (PI) 7 persen pada Wilayah Kerja (WK) Jabung, Jumat 9 Oktober 2026.
Pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Jambi itu menyoroti penyelesaian tahapan administrasi sekaligus kepastian pembagian hak partisipasi daerah.
Namun, persoalan batas wilayah antara Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur masih menjadi salah satu faktor penting yang perlu mendapat kepastian.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kedua pemerintah kabupaten harus mengawal proses pengalihan PI sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam perhitungan pelamparan reservoir yang dilakukan lembaga independen.
“Penandatanganan komitmen bersama ini adalah tonggak penting agar tahapan pengalihan PI 7 persen di WK Jabung berjalan sesuai regulasi,” kata Al Haris.
Menurut dia, hasil perhitungan pelamparan reservoir perlu dikawal secara transparan agar pembagian hak daerah memiliki dasar yang jelas.
Pemerintah daerah juga berharap proses tersebut dapat memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Provinsi Jambi.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso menilai penandatanganan komitmen PI 7 persen sebagai tonggak penting sekaligus tantangan baru bagi manajemen badan usaha milik daerah (BUMD).
Ia menyoroti kesiapan BUMD dalam mengelola PI, terutama karena peluang partisipasi daerah tidak hanya berkaitan dengan PetroChina.
Katamso menyebut Jade Stone dan Mont’Dor sebagai perusahaan lain yang berpotensi menambah peluang PI bagi daerah.
Meski membuka peluang pendapatan baru, pengelolaan PI membutuhkan kesiapan tata kelola, manajemen, dan kemampuan BUMD dalam menjalankan perannya.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa peluang tersebut berjalan seiring dengan kapasitas pengelolaan yang memadai.
Katamso juga menegaskan pentingnya kepastian regulasi mengenai batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut dia, besaran pembagian PI bagi masing-masing daerah ke depan berkaitan dengan ketentuan batas wilayah yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan aturan tersebut.
Kepastian batas wilayah menjadi persoalan penting karena pembagian hak antardaerah membutuhkan dasar administratif dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa kejelasan tersebut, pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan sejumlah aspek sebelum memastikan besaran hak masing-masing wilayah.
PI 7 persen memberi peluang bagi daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun, komitmen antarpemerintah saja belum cukup untuk memastikan manfaat ekonominya segera dirasakan masyarakat.
Pemerintah daerah perlu menuntaskan dokumen persyaratan, memastikan kejelasan perhitungan pembagian, serta menyiapkan BUMD yang akan menjalankan pengelolaan PI.
Transparansi dalam setiap tahapan juga penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah persoalan pembagian hak di kemudian hari.
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan PT Paleopetro selaku lembaga independen.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat turut mendampingi Katamso, antara lain staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, kepala bagian ekonomi, serta kepala bagian sumber daya alam.
Ketiga pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk mempercepat penyelesaian tahapan PI 7 persen WK Jabung.
Tantangan berikutnya ialah memastikan seluruh persyaratan tuntas, pembagian hak memiliki dasar yang transparan, dan BUMD mampu mengelola peluang ekonomi tersebut secara profesional.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan proses ini bukan hanya penandatanganan komitmen, melainkan juga kepastian hak setiap daerah dan kemampuan mengubah potensi migas menjadi manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jambi.(*)