Kasus Sewa Lahan Rp450 Juta, Dirut Perumdam Tirta Khayangan Sungai Penuh Dilaporkan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kejanggalan penggunaan anggaran kembali mencuat di Kota Sungai Penuh.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran sewa lahan yang disebut dilakukan secara mundur hingga 37 tahun, dengan total nilai mencapai sekitar Rp450 juta.

Salah satu pelapor, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam mekanisme pembayaran tersebut.

Ia menilai, perhitungan sewa sejak tahun 1988 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Secara prinsip, sewa itu berlaku ke depan, bukan dihitung mundur, kecuali sudah diatur dalam perjanjian sejak awal. Dalam kasus ini, kami menduga tidak ada kesepakatan seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan resmi telah dilayangkan ke Kejari Sungai Penuh pada 2 Maret 2026 dengan nomor registrasi 493/L-5.13/03/2026.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang hanya didasarkan pada kesepakatan tanpa payung hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Penggunaan uang daerah tidak bisa hanya berdasarkan musyawarah. Harus ada aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, pelapor juga menyoroti status lahan yang disebut telah dihibahkan kepada pihak Perumda setelah pembayaran dilakukan.

Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya terkait urgensi pembayaran sewa tersebut.

LSM berharap pihak kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan unsur tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Perumda Tirta Khayangan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(*)




LKPJ Kota Jambi 2025: PAD Naik 35,96%, Total Pendapatan Lampaui Target

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi menunjukkan kinerja keuangan daerah yang solid pada Tahun Anggaran 2025.

Total realisasi pendapatan daerah berhasil mencapai Rp2,008 triliun, melampaui target sebesar Rp1,980 triliun atau 101,46 persen.

Meningkat signifikan dibanding realisasi 2024 sebesar Rp1,765 triliun. Kenaikan ini mencapai Rp243,78 miliar atau 13,81 persen.

Wali Kota Maulana menekankan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah dan sektor terkait untuk mengoptimalkan pendapatan.

Rincian Realisasi Pendapatan Daerah

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Target Rp606,28 miliar, terealisasi Rp618,98 miliar (108,10%). Kenaikan dibanding 2024 mencapai Rp163,72 miliar atau 35,96%, menunjukkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif.
  • Pendapatan Transfer: Target Rp1,373 triliun, terealisasi Rp1,389 triliun (101,18%), naik Rp81,53 miliar atau 6,23% dari tahun sebelumnya.

Maulana menekankan bahwa pengelolaan pendapatan yang optimal menjadi fondasi pembangunan daerah dan memperkuat kapasitas pelayanan publik.

“Kinerja keuangan yang solid memungkinkan kami untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi,” ungkap Wali Kota Maulana.

Ke depan, Pemkot Jambi berkomitmen terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan, agar seluruh pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan berkelanjutan.(*)




Bupati Tebo Bahas Strategi Pengelolaan Keuangan dan Peningkatan SDM dengan Kemendagri

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tebo Agus Rubiyanto Gelar Koordinasi dengan Kemendagri Bahas Peningkatan SDM dan Dana Transfer Daerah

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menggelar silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu.

Pertemuan ini membahas isu strategis terkait peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pemutakhiran data dana transfer ke daerah.

Agus Rubiyanto menekankan pentingnya memahami peluang dana pemerintah pusat yang dapat dialokasikan ke daerah.

“Banyak anggaran pusat bisa dibawa ke daerah. Tapi kalau tidak tahu caranya dan tidak melakukan koordinasi, ya tidak akan bisa diperoleh,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan bahwa SDM berkualitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, pejabat yang memiliki wawasan terbuka akan lebih mudah memahami mekanisme pengajuan anggaran pusat sehingga potensi dana dapat terserap maksimal.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tebo untuk menganggarkan biaya narasumber pada tahun depan agar pejabat dapat mengikuti pelatihan, bimbingan teknis (bimtek), dan forum strategis lainnya.

Selain itu, Kemendagri mengingatkan pentingnya sertifikasi pengadaan barang dan jasa bagi pejabat Eselon II dan III sebagai upaya peningkatan kapasitas dan standar kompetensi.

Dengan langkah ini, Pemkab Tebo diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM, memperkuat pengelolaan keuangan daerah, serta memaksimalkan pemanfaatan dana transfer pemerintah pusat untuk pembangunan daerah.(*)