DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Anwar Sadat Ajukan Dua Ranperda Baru

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama di Ruang Paripurna DPRD Tanjab Barat, Jumat (29/05/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyampaikan Nota Pengantar terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., dan turut dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, hingga pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Dalam agenda paripurna tersebut, DPRD lebih dulu mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait dua Ranperda inisiatif DPRD.

Kedua Ranperda itu meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2050.

Sementara itu, Bupati Anwar Sadat memaparkan dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, yakni perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Anwar Sadat, perubahan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

“Ranperda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel sesuai dinamika regulasi yang berkembang,” ujar Anwar Sadat dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, revisi Perda tentang Pemerintahan Desa diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di tingkat desa sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sedangkan perubahan Perda terkait pengelolaan barang milik daerah bertujuan mempertegas tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib administrasi, transparan, dan tepat sasaran.

Suasana rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Ranperda sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.(*)




Bupati Merangin Instruksikan OPD Siapkan Dokumen untuk Pemeriksaan LKPD 2025

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memulai pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Tahapan ini diawali dengan Entry Meeting Pemeriksaan yang diikuti Bupati Merangin, M. Syukur, secara virtual bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (2/4).

Acara berlangsung di Aula Kantor BPKAD Merangin, didampingi Sekda Zulhifni dan para Kepala OPD terkait.

Ketua Tim BPK Merangin, Yohanes Harry Kusmono Agung Christyanto, hadir secara langsung untuk memulai proses audit LKPD Kabupaten Merangin.

Dalam pengarahannya via Zoom, tim BPK menekankan pentingnya akuntabilitas, ketepatan waktu penyajian data, dan transparansi anggaran agar pertanggungjawaban keuangan berjalan objektif.

Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan komitmen Pemkab Merangin untuk bersikap kooperatif dan terbuka selama pemeriksaan.

Ia menginstruksikan seluruh OPD menyiapkan dokumen dan data pendukung tanpa menunda.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah penertiban aset daerah, termasuk kendaraan dinas, tanah pemerintah, dan rumah dinas yang masih dikuasai pihak lain.

“Banyak aset yang tercatat secara administratif, tapi di lapangan sudah berpindah tangan. Padahal aset ini sudah puluhan tahun dibiayai pemerintah, seperti pembuatan taman dan fasilitas lainnya,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti munculnya sertifikat sekunder di atas lahan milik pemerintah akibat kelalaian masa lalu.

Ia menyampaikan apresiasi atas dorongan tim BPK agar hak-hak aset daerah diprioritaskan dan tertata dengan baik.

“Semoga sinergi antara Pemkab Merangin dan BPK selama audit ini berjalan lancar, terutama terkait penertiban aset yang menjadi hak pemerintah,” pungkas Bupati M. Syukur.(*)




Muaro Jambi Tertibkan Kendaraan Dinas Untuk Pelayanan Publik Lebih Baik

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar Apel Kendaraan Dinas 2025 di Lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah awal pengawasan dan penertiban aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang menunjang pelayanan publik.

Apel dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, dan dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten bupati, serta perwakilan seluruh OPD.

Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan dinas roda empat untuk memastikan kondisi dan validitas data kendaraan operasional pemerintah daerah.

Wakil Bupati Junaidi menegaskan, apel kendaraan dinas bukan sekadar seremonial.

Tetapi bagian dari upaya sistematis memastikan seluruh aset bergerak dan tidak bergerak dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Apel ini menjadi langkah awal pengawasan menyeluruh terhadap aset daerah. Kita ingin memastikan semua aset dikelola dengan profesional dan mendukung pelayanan publik yang optimal,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Pemkab Muaro Jambi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efisien dan terpercaya, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Apel kendaraan dinas akan dijadwalkan rutin setiap tahun sebagai bagian dari strategi penguatan sistem pengawasan aset daerah.(*)