Ringkus 3 Pengedar Sabu di Tanjung Pinang, 56 Paket Barang Bukti Diamankan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jambi Timur dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan paket barang bukti siap edar.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 56 paket plastik bening yang diduga berisi sabu.
Rinciannya, 55 paket ditemukan dalam sebuah kotak plastik yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku, sementara 1 paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat pelaku berada.
“Seluruh barang bukti langsung kami amankan bersama para pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Edy Hariyanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku berinisial N mengakui bahwa 55 paket sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari AJP, yang diduga mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, pelaku YR mengakui satu paket sabu yang ditemukan di dalam kamar adalah miliknya yang dibeli dari N dengan harga sekitar Rp50.000.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, sampel narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk pengujian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Polresta Jambi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukum Kota Jambi.(*)