Warning Keras! Wali Kota Jambi: Ada Gratifikasi dan Jual Kursi, Langsung Saya Copot!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah, panitia penerimaan siswa baru, hingga jajaran Dinas Pendidikan Kota Jambi agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 yang digelar di Aula Griya Mayang, Jumat 12 Juni 2026, Maulana menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun dugaan jual beli kursi sekolah.

Bahkan, ia mengancam akan mencopot kepala sekolah maupun pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Saya tegaskan, jangan ada gratifikasi, jangan ada pungli, jangan ada permainan. Kalau ada yang terbukti melakukan itu, akan saya copot. Tidak perlu menunggu lama,” tegas Maulana di hadapan para kepala sekolah dan jajaran pendidikan.

Menurutnya, seluruh mekanisme penerimaan siswa baru telah diatur secara jelas dan terbuka melalui petunjuk teknis yang berlaku.

Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memanfaatkan momentum penerimaan murid baru demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses SPMB dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Kalau ada laporan ke saya terkait jual beli kursi sekolah, sertakan bukti. Tidak perlu menunggu proses yang berlarut-larut, jika terbukti akan langsung kami tindak dan kami ganti yang bersangkutan,” ujarnya.

Maulana menegaskan penerimaan murid baru harus menjadi ruang yang bersih dari intervensi, titipan, maupun transaksi yang merugikan hak peserta didik lain.

Menurutnya, seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jangan sampai hak anak-anak mendapatkan pendidikan dirusak oleh kepentingan tertentu. Semua harus berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan,” katanya.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi, Pemerintah Kota Jambi turut melibatkan berbagai lembaga pengawas, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, hingga Komisi Informasi.

Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pengawasan dan menutup ruang terjadinya penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono mengatakan seluruh sekolah telah diberikan pemahaman terkait petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026.

Ia memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat.

“Kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun kepentingan tertentu,” kata Sugiyono.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan unsur pengawas.

Pemerintah Kota Jambi berharap langkah pengawasan yang diperketat serta peringatan tegas dari Wali Kota dapat mencegah munculnya praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.

Sehingga pelaksanaan SPMB 2026 berjalan adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik.(*)




Jelang SPMB 2026, Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan dan Terapkan Sistem Respons Cepat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SMA sederajat dan SMP sederajat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Posko tersebut disiapkan sebagai langkah pengawasan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Layanan pengaduan dapat diakses secara langsung di kantor Ombudsman Jambi maupun melalui kanal pengaduan WhatsApp.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB menjadi salah satu fokus utama Ombudsman karena layanan pendidikan merupakan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat.

Menurutnya, Ombudsman RI secara nasional telah menginstruksikan seluruh perwakilan daerah untuk memperkuat pengawasan dan membangun sinergi dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan berkeadilan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sekolah, dan berbagai pihak terkait agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Saiful, Kamis 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam penanganan laporan SPMB tahun ini Ombudsman menerapkan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

Melalui sistem tersebut, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu proses administrasi selesai sepenuhnya.

Langkah ini dilakukan mengingat tahapan SPMB berlangsung dalam waktu yang relatif singkat sehingga dibutuhkan respons cepat untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua.

“Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindaklanjuti saat itu juga. Administrasi dapat dilengkapi kemudian. Yang terpenting adalah persoalan yang dilaporkan bisa segera ditangani,” ujarnya.

Saiful menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin negara.

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB diminta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta mengedepankan prinsip keadilan.

Ia juga mengingatkan panitia SPMB dan penyelenggara pendidikan agar menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menghambat akses pendidikan bagi masyarakat.

“Jangan sampai hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan terganggu akibat pelaksanaan SPMB yang tidak berjalan dengan baik. Semua pihak harus memastikan proses penerimaan siswa berlangsung transparan dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi selama proses SPMB dapat menyampaikan laporan langsung ke Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Ombudsman Jambi di nomor 0811-959-3737.

Dengan pengawasan yang diperkuat melalui posko pengaduan tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Provinsi Jambi dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.(*)