Pimpinan Baru OJK Diharapkan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBi.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) resmi menyetujui penetapan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI terhadap para calon pimpinan OJK.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa dari sepuluh kandidat yang mengikuti proses seleksi, lima nama akhirnya dinyatakan layak untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini.

Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan penuh terhadap pengesahan ini.

Kelima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 adalah:

  1. Friderica Widyasari Dewi — Ketua Dewan Komisioner OJK

  2. Hernawan Bekti Sasongko — Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

  3. Hasan Fawzi — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK

  4. Dicky Kartikoyono — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK

  5. Adi Budiarso — Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK

Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses seleksi pimpinan OJK, dimulai dari pengajuan kandidat oleh pemerintah, dilanjutkan dengan uji kelayakan di Komisi XI DPR, hingga disahkan melalui rapat paripurna.

DPR berharap kepemimpinan baru OJK dapat memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta menghadapi dinamika ekonomi global dengan profesional dan transparan.(*)




Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal! OJK Jambi Gelar Rapat Satgas PASTI 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026 pada 2 Februari 2026 di kantor OJK Provinsi Jambi.

Seluruh anggota Satgas PASTI se-Provinsi Jambi hadir dalam pertemuan ini.

Rapat kerja ini membahas hasil pemantauan dan pendataan potensi risiko kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin resmi.

Sekaligus menentukan tindak lanjut kuratif untuk melindungi masyarakat Jambi dari aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal kini bukan sekadar pelanggaran ekonomi biasa.

Melainkan ancaman multidimensi yang berdampak pada aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional.

Aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian masif bagi masyarakat.

Beberapa modus aktivitas keuangan ilegal yang dibahas dalam rapat antara lain:

  1. Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tanpa izin;

  2. Pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang ilegal;

  3. Pemberian pinjaman online ilegal.

Penanganan dilakukan melalui koordinasi Satgas PASTI dan implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas ilegal.

Masyarakat Jambi diimbau untuk selalu memastikan legalitas setiap tawaran investasi, pinjaman, maupun penghapusan utang. Laporan aktivitas mencurigakan dapat disampaikan melalui:

  • Kontak OJK 157

  • Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman http://iasc.ojk.go.id

  • Akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi

Satgas PASTI berperan sebagai wadah koordinasi antar-lembaga untuk mencegah dan menindak kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.(*)