OJK Laporkan Kinerja PMDK Maret 2026, Investor Pasar Modal Terus Bertambah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) domestik tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global, termasuk eskalasi geopolitik di Timur Tengah yang mendorong lonjakan harga energi dan volatilitas pasar.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 1 April 2026, OJK menyoroti beberapa hal penting:

Kondisi Global dan Domestik

  • Eskalasi konflik di Teluk memengaruhi operasi energi global, menekan pasar keuangan internasional.
  • OECD memperkirakan perekonomian global masih berisiko koreksi meski sebelumnya dalam jalur penguatan.
  • Perekonomian AS tertekan dengan inflasi persisten dan kenaikan pengangguran, sementara Tiongkok menunjukkan pemulihan permintaan dan dukungan stimulus.
  • Di dalam negeri, inflasi inti menurun, penjualan ritel tumbuh 6,89% yoy, dan cadangan devisa tetap memadai.

Perkembangan Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

  • IHSG Maret 2026 ditutup di 7.048,22, terkoreksi 14,42% mtm. Rata-rata transaksi harian tercatat Rp20,66 triliun.
  • Investor asing melakukan net sell Rp23,34 triliun, sementara pasar obligasi mencatat kenaikan yield SBN sebesar 44,47 bps mtm.
  • Nilai AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.084,10 triliun, dan NAB Reksa Dana Rp695,71 triliun dengan net subscription signifikan Rp29,12 triliun ytd.
  • Jumlah investor pasar modal tumbuh 21,51% ytd menjadi 24,74 juta.
  • Fundraising korporasi di pasar modal mencapai Rp51,96 triliun hingga Maret 2026.
  • Bursa Karbon mencatat volume transaksi 43.117 tCO2e dengan nilai Rp93,71 miliar.

Penegakan Regulasi OJK

OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas:

  • Sanksi administratif dan denda senilai total miliaran rupiah diberikan kepada manajer investasi, emiten, direksi, dan pihak perorangan atas pelanggaran PMDK.
  • Selama 2026, OJK telah mengenakan sanksi total Rp62,78 miliar dari berbagai pelanggaran pasar modal, termasuk pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda.
  • Pengawasan juga mencakup keterlambatan pelaporan dan kegiatan penasihat investasi tanpa izin dengan total sanksi mencapai Rp34,55 miliar.

OJK menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memastikan SJK tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(*)




Isu Dana Nasabah Hilang, OJK Jambi Turun Tangan Dalami Dugaan Peretasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas pengawas sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Kantor Provinsi Jambi, merespons cepat isu dugaan peretasan yang menyeret nama Bank Jambi atau yang dikenal sebagai Bank Jambi.

Kepala Kantor OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan meminta manajemen bank segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

“OJK sudah menindaklanjuti dan meminta Bank Jambi untuk lakukan press release segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Isu dugaan peretasan mencuat setelah beredarnya video serta pesan berantai di media sosial yang menyebut sejumlah nasabah kehilangan dana hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan, dalam pesan yang beredar disebutkan rekening pejabat internal bank turut terdampak.

Informasi tersebut memicu kepanikan di tengah masyarakat. Sejumlah nasabah dilaporkan mendatangi kantor cabang untuk memastikan kondisi saldo rekening mereka secara langsung.

Di sisi lain, manajemen Bank Jambi sebelumnya telah mengumumkan adanya pemeliharaan sistem (maintenance internal).

Proses tersebut berdampak pada sementara tidak dapat diaksesnya layanan Mobile Banking, ATM, dan CRM.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya indikasi peretasan yang menyebabkan hilangnya dana nasabah, Yan Iswara Rosya memberikan pernyataan singkat.

“Lagi didalami,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman oleh OJK masih berlangsung.

Publik pun menantikan klarifikasi resmi dari pihak Bank Jambi untuk memastikan keamanan dana nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat di tengah derasnya isu yang berkembang.(*)




Transaksi Judi Online Diperketat, OJK Blokir 30.000 Lebih Rekening

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengintensifkan upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang memanfaatkan layanan perbankan nasional.

Hingga akhir 2025, regulator sektor keuangan tersebut telah menginstruksikan bank-bank di Indonesia untuk menutup akses lebih dari 30.000 rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari kerja sama lintas sektor antara OJK, industri perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menekan aktivitas perjudian daring yang dinilai merugikan masyarakat dan berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kebijakan pemblokiran rekening telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menutup celah transaksi keuangan ilegal.

Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan didukung oleh data yang dikumpulkan secara berkelanjutan.

Rekening mencurigakan tersebut diidentifikasi melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian ditindaklanjuti oleh perbankan dengan analisis transaksi mendalam serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Bank juga diminta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Tak hanya bersifat reaktif, OJK mendorong perbankan agar lebih aktif dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan rekening.

Pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan pola transaksi tidak wajar, hingga penguatan sistem pengawasan menjadi kunci dalam memutus aliran dana judi online.

OJK menilai bahwa praktik perjudian daring tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi individu, tetapi juga berpotensi memicu kejahatan lanjutan seperti penipuan, pencucian uang, serta penggunaan rekening pihak ketiga atau rekening pinjaman.

Meski puluhan ribu rekening telah diblokir, OJK mengakui bahwa tantangan pemberantasan judi online masih besar.

Pelaku kerap berganti rekening, memanfaatkan identitas berbeda, hingga menggunakan layanan pembayaran di luar perbankan.

Oleh karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak transaksi ilegal.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan industri jasa keuangan dan aparat penegak hukum guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring.(*)




Wow! OJK Klaim Telah Blokir 27 Ribu Rekening Judi Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Hingga Desember 2025, OJK memerintahkan bank-bank nasional untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko ekonomi akibat perjudian online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta PPATK.

“OJK telah meminta perbankan menutup rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Dian.

Hingga akhir 2025, OJK mencatat sebanyak 27.395 rekening telah masuk daftar pemblokiran, dan jumlah ini terus bertambah seiring pendalaman pengawasan dan verifikasi identitas.

Pemblokiran dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang dicurigai.

Selain rekening aktif, OJK juga menyoroti potensi penyalahgunaan rekening dormant atau tidak aktif yang sering diperdagangkan untuk transaksi ilegal, termasuk judi online.

Dian menekankan bahwa, bank harus memantau rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan dan meningkatkan efektivitas penanganan jual-beli rekening.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan judi online yang melibatkan regulator keuangan, otoritas digital, dan aparat penegak hukum.

OJK menegaskan bahwa pemblokiran rekening akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Bank diminta memperkuat sistem pemantauan transaksi, verifikasi nasabah, dan pelaporan transaksi mencurigakan agar ruang gerak pelaku judi daring semakin terbatas.(*)