Sidak Pasar Sengeti, Wabup Muaro Jambi Pastikan Harga Ayam dan Bawang Tetap Terkontrol

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Sengeti, Kecamatan Sekernan, Selasa 10 Februari 2026, untuk memastikan ketersediaan bahan pokok serta kestabilan harga menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Junaidi Mahir menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk mendengar keluhan masyarakat, baik pedagang maupun konsumen.

“Hari ini kita turun langsung untuk memastikan semua kebutuhan pokok menjelang Ramadhan tersedia dan harga tetap terkendali,” ujarnya.

Dari pantauan Sidak, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, seperti ayam, bawang merah, dan bawang putih.

Sementara harga cabai cenderung menurun, dan harga daging sapi tetap stabil di kisaran Rp150 ribu per kilogram.

Wabup menambahkan bahwa tren ini juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.

Selain memantau harga, Wabup Junaidi Mahir juga berdialog langsung dengan pedagang dan masyarakat untuk menampung aspirasi sekaligus mengantisipasi praktik penimbunan bahan pokok.

“Pemerintah daerah bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ada pedagang yang menimbun barang dengan sengaja, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum,” tegasnya.

Sidak ini diikuti oleh jajaran pejabat penting, termasuk Pabung 0415/Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Satreskrim Polres Muaro Jambi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menegaskan komitmen Pemkab Muaro Jambi menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga selama Ramadhan.(*)




Jelang Ramadan, Disperindag Kota Jambi Perketat Distribusi Minyakita di Pasar Tradisional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng subsidi Minyakita di sejumlah pasar tradisional menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan serta menekan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Disperindag Kota Jambi, Dadan Sulaiman, menyebutkan bahwa pengawasan diprioritaskan di Pasar Angso Duo dan Pasar Talang Banjar yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat.

Menurutnya, Disperindag juga telah menjalin koordinasi intensif dengan Perum Bulog Jambi untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan terjadwal.

“Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan selama Ramadan hingga Idulfitri, distribusi Minyakita ditambah menjadi dua kali dalam sepekan ke seluruh pasar tradisional di Kota Jambi,” kata Dadan, Selasa.

Ia menegaskan, harga Minyakita di tingkat pengecer tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Selain itu, penjualan dilakukan dalam kemasan sesuai ketentuan guna mencegah penyimpangan distribusi.

Hingga saat ini, Disperindag belum menemukan pelanggaran oleh pedagang terkait harga maupun takaran. Stabilitas harga minyak goreng juga masih terpantau aman tanpa lonjakan signifikan.

Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya keterbatasan stok di sejumlah kios.

Salah seorang pedagang di Pasar Angso Duo, Anisa, mengaku pasokan Minyakita di lapaknya telah habis sejak beberapa waktu terakhir akibat meningkatnya permintaan.

Menanggapi hal tersebut, Disperindag Kota Jambi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

Pemerintah memastikan pasokan Minyakita akan terus disalurkan secara bertahap ke seluruh pasar tradisional guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan.(*)




OJK Terapkan Aturan Baru untuk Cegah Penipuan di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan Bursa Efek dan sejumlah lembaga penunjang pasar modal untuk menerapkan strategi pencegahan penipuan (anti-fraud) dan anti-penyuapan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025, diumumkan pada Selasa (13/1/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola di ekosistem pasar keuangan.

Aturan ini menargetkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang berstatus Self-Regulatory Organizations (SRO).

Lembaga-lembaga tersebut wajib menyusun kebijakan, sistem, dan mekanisme pengendalian internal yang sesuai dengan prinsip anti-fraud dan anti-penyuapan.

OJK menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola SRO sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan regulator terhadap lembaga-lembaga tersebut.

“Penguatan tata kelola SRO dibutuhkan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun pasar keuangan secara umum,” tulis OJK dalam keterangannya.

Dalam implementasinya, SRO harus memiliki:

  • Kebijakan anti-fraud dan pencegahan penyuapan

  • Sistem manajemen risiko

  • Mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system)

  • Audit internal secara berkelanjutan

Langkah ini diharapkan meminimalkan praktik manipulatif, konflik kepentingan, dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan investor serta menurunkan kepercayaan pasar.

OJK menilai penguatan tata kelola semakin penting dengan berkembangnya instrumen pasar, termasuk pasar derivatif dan bursa karbon, yang menuntut standar kepatuhan lebih tinggi.

Sebagai transisi, OJK memberikan masa penyesuaian enam bulan sejak aturan diundangkan, agar SRO menyiapkan sistem dan prosedur yang diperlukan.

Setelah berlakunya POJK 31/2025, ketentuan lama terkait tata kelola SRO tidak berlaku lagi.

Dengan aturan ini, OJK berharap integritas pasar modal semakin terjaga, praktik curang ditekan, dan pengawasan terhadap infrastruktur pasar keuangan lebih efektif.(*)




Harga dan Stok Bahan Pokok Aman di Sarolangun, Minyak Goreng Alami Keterlambatan Distribusi

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Sarolangun bersama Pemerintah Daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar sembako untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sidak ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat selama momen akhir tahun.

Tujuan sidak ini adalah untuk memantau stok dan harga kebutuhan pokok, serta memastikan tidak ada penimbunan, permainan harga, atau gangguan distribusi menjelang momentum Nataru 2025/2026.

Hasil pengecekan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., bersama Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE, Jumat (19/12/2025) menunjukkan, harga bahan pokok relatif stabil dan stok mencukupi.

Untuk beras premium, harga berkisar Rp15.500 per kilogram, beras medium Rp13.500–Rp14.500 per kilogram.

Komoditas minyak goreng mengalami keterlambatan distribusi khususnya jenis Minyakita, dengan harga mencapai Rp18.000 per kilogram, lebih tinggi dari HET Rp15.000.

Sementara minyak goreng kemasan premium dijual Rp20.000 dan minyak curah Rp17.000 per kilogram.

Komoditas lain, seperti gula pasir, tetap stabil di kisaran Rp17.000–Rp18.000 per kilogram.

Secara umum, tidak ditemukan lonjakan harga signifikan atau kelangkaan di pasar.

Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa, sidak ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kestabilan harga dan kamtibmas

 “Kami akan terus mengawasi agar tidak terjadi penimbunan maupun permainan harga yang merugikan masyarakat,” ujar AKBP Wendi.

Polres Sarolangun juga berkoordinasi dengan Bulog dan instansi terkait, memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar sehingga masyarakat dapat menyambut Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan kondusif.(*)