22 Sampel Takjil di Pasar Bedug Bangko Diuji BPOM, Semua Negatif Bahan Berbahaya

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jajanan berbuka puasa di Pasar Bedug Bangko, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan keamanan pangan bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Merangin M. Syukur yang diwakili Plt Asisten II Setda Merangin, Siahaan, turut mendampingi Kepala BPOM Muara Bungo, Pernanda Sapryanoki, bersama tim gabungan dari sejumlah instansi terkait.

Beberapa instansi yang terlibat di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Bappeda, Satpol PP, Polres Merangin, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Tim gabungan mengambil sebanyak 22 sampel makanan yang paling diminati pengunjung, mulai dari gorengan, es cendol, hingga berbagai kudapan berbahan dasar mie.

Pengujian sampel tersebut dilakukan langsung di lokasi menggunakan mobil laboratorium keliling milik BPOM.

Kepala BPOM Muara Bungo Pernanda Sapryanoki menjelaskan bahwa seluruh sampel makanan tersebut telah menjalani uji cepat atau rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya bahan berbahaya.

Empat zat yang menjadi fokus pengujian antara lain boraks, formalin, serta pewarna tekstil berbahaya seperti Rhodamin B dan Methanyl Yellow.

“Sebanyak 22 jenis takjil telah kami lakukan pengujian dengan metode rapid test. Hasilnya seluruh sampel dinyatakan negatif dari kandungan bahan berbahaya,” jelas Pernanda.

Meski hasilnya aman, ia tetap mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keamanan pangan secara mandiri.

Menurutnya, hasil pengujian ini menjadi indikasi bahwa takjil yang dijual di wilayah Kabupaten Merangin secara umum aman dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Plt Asisten II Setda Merangin Siahaan menyampaikan apresiasi kepada BPOM atas langkah proaktif dalam menjaga keamanan pangan masyarakat selama Ramadan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan makanan yang beredar di masyarakat tetap aman hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kami mewakili Bupati Merangin mengucapkan terima kasih kepada BPOM. Kehadiran berbagai instansi hari ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di Pasar Bedug Bangko saja. Pemerintah daerah bersama BPOM akan terus melakukan pengawasan secara berkala mengingat tingginya aktivitas konsumsi masyarakat selama Ramadan.(*)




MBG Disajikan 10 Jam Setelah Dimasak, Diduga Picu Keracunan Massal! Berikut Fakta yang Diungkap DPRD Muaro Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi membeberkan sejumlah fakta temuan terkait kasus keracunan massal makanan bergizi (MBG) yang menimpa ratusan warga di Kecamatan Sekernan.

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait pada Selasa (4/2/2026).

Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, menyebut insiden keracunan diduga kuat akibat kelalaian pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti milik Yayasan Aziz Rukiyah Amanah.

DPRD menemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Salah satu temuan utama adalah pelanggaran terhadap surat edaran yang secara tegas melarang penyajian menu soto dalam program MBG.

Namun, menu tersebut tetap disajikan kepada penerima manfaat.

Selain itu, DPRD menilai koordinasi antara pengelola SPPG dengan pemerintah setempat, seperti camat dan lurah, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut menyebabkan pengawasan lapangan lemah dan prosedur operasional standar (SOP) tidak dijalankan secara utuh.

Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Halik, mengungkapkan bahwa pelanggaran SOP terjadi hampir di seluruh tahapan.

Mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, hingga pendistribusian makanan.

DPRD menemukan bahwa bahan sayuran diterima sekitar pukul 16.00 WIB dan baru selesai diolah sekitar pukul 00.00 WIB.

Sementara itu, lauk berupa ayam beku digunakan dan dicuci menggunakan air dari sumur bor. Perlakuan serupa juga dilakukan terhadap bahan tahu.

Temuan lain yang disoroti DPRD adalah penyajian kol dalam kondisi mentah yang hanya disiram air panas tanpa melalui proses pemasakan sesuai standar kesehatan.

Selain itu, wadah makanan yang digunakan dinilai kurang steril.

DPRD juga menyoroti jeda waktu konsumsi yang dinilai terlalu lama.

Makanan yang selesai dimasak sekitar tengah malam baru dikonsumsi oleh anak-anak pada pagi hingga siang hari, sekitar pukul 10.00 WIB. Bahkan, sebagian makanan dibawa pulang oleh penerima manfaat.

Menurut DPRD, kondisi tersebut membuat makanan sudah tidak layak konsumsi karena telah berada di suhu ruang selama kurang lebih 10 jam, sehingga berpotensi besar menimbulkan gangguan kesehatan.

Berdasarkan fakta-fakta temuan tersebut, DPRD Muaro Jambi menegaskan bahwa insiden keracunan massal ini bukan sekadar kejadian biasa, melainkan akibat kelalaian serius dalam pengelolaan program MBG.

DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran, serta memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG di wilayah Muaro Jambi agar kejadian serupa tidak terulang.(*)




Keracunan Ratusan Warga, DPRD Muaro Jambi Minta Sanksi Tegas untuk Pengelola SPPG

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih menunggu hasil uji laboratorium dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Jambi untuk memastikan penyebab keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kecamatan Sekernan.

Insiden tersebut terjadi setelah para korban mengonsumsi makanan bergizi (MBG) yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti milik Yayasan Aziz Rukiyah Amanah pada Jumat (30/1/2026).

Korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari siswa sekolah, tenaga pendidik, hingga balita, dengan gejala mual, muntah, dan diare tak lama setelah menyantap makanan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi menilai peristiwa tersebut disebabkan oleh kelalaian pengelola SPPG Sengeti.

Kesimpulan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD bersama pihak terkait pada Selasa (4/2/2026).

Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satu yang disoroti adalah pelanggaran terhadap surat edaran yang secara tegas melarang penyajian menu soto, namun tetap disajikan kepada penerima manfaat.

Selain itu, DPRD juga menilai koordinasi antara SPPG dengan pihak lingkungan setempat, seperti camat dan lurah, sangat minim.

Akibatnya, sejumlah prosedur operasional standar (SOP) tidak dijalankan secara optimal.

DPRD berencana turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan lebih lanjut.

Sementara itu, terkait sanksi terhadap pengelola, DPRD menyebut akan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional di tingkat pusat.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Halik, menegaskan bahwa hasil rapat menunjukkan insiden keracunan massal tersebut murni akibat kelalaian SPPG Sengeti.

Ia menyebut pelanggaran SOP terjadi mulai dari tahap pengolahan bahan mentah hingga pendistribusian makanan.

Beberapa temuan di lapangan antara lain sayuran yang diterima sore hari baru diolah hingga tengah malam.

Bahan lauk berupa ayam beku dicuci menggunakan air sumur bor, begitu pula dengan tahu.

Selain itu, kol disajikan dalam kondisi mentah dan hanya disiram air panas tanpa proses pemasakan sesuai standar kesehatan.

DPRD juga menyoroti penggunaan wadah makanan yang dinilai kurang steril serta jeda waktu konsumsi yang terlalu lama.

Makanan yang selesai diolah sekitar tengah malam baru dikonsumsi anak-anak sekitar pukul 10.00 WIB, bahkan sebagian dibawa pulang ke rumah.

Menurut DPRD, kondisi tersebut membuat makanan tidak lagi layak konsumsi dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Oleh karena itu, DPRD Muaro Jambi merekomendasikan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian, serta memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG di wilayah Muaro Jambi agar kejadian serupa tidak terulang.(*)




Pastikan Aman dan Bergizi, BPOM Jambi Kawal Program MBG hingga Dapur

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengambil peran aktif dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat.

Keterlibatan ini dilakukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Kepala BPOM Provinsi Jambi, Musthofa Anwari, menyampaikan bahwa BPOM memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga kualitas makanan bergizi gratis, khususnya pada pelaksanaan di tingkat daerah.

BPOM turut bergabung dalam struktur koordinasi bersama pemerintah daerah untuk mendukung keberhasilan program tersebut.

Program MBG di Provinsi Jambi dijalankan melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta tim percepatan MBG yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.

“BPOM menjadi bagian dari struktur tersebut di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota,” kata Musthofa.

Salah satu tugas utama BPOM Jambi dalam program ini adalah memberikan pelatihan kepada relawan yang bertugas memasak di dapur MBG.

Pelatihan tersebut meliputi aspek keamanan pangan, penanganan bahan makanan yang benar, serta upaya pencegahan risiko keracunan makanan.

“Selain pelatihan, BPOM Jambi juga melakukan pengawasan rutin dan pengambilan sampel terhadap makanan yang digunakan dalam program MBG,” sebutnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh makanan yang disajikan aman dan layak dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Di Kota Jambi sendiri, hingga tahun 2026 ditargetkan terbentuk sebanyak 74 dapur SPPG. Seluruh dapur tersebut akan menjadi sasaran pembinaan dan pelatihan relawan masak oleh BPOM Jambi secara bertahap.

Program MBG juga melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal sebagai penyedia produk pendukung.

Produk UMKM yang dapat digunakan dalam program ini adalah produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM, sehingga keamanan pangannya lebih terjamin.

Musthofa menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Jambi saat ini sudah berjalan.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat sebagai konsumen cerdas dalam memilih makanan yang aman dan berkualitas.

Dalam pengawasan obat dan makanan, terdapat tiga pilar utama, yakni industri, pemerintah, dan konsumen.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa guna menghindari risiko makanan yang dapat membahayakan kesehatan.(*)