Dugaan Kartel Bunga Pinjol, OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons isu dugaan praktik kartel bunga di industri pinjaman daring dengan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor tersebut.

Melalui pernyataan resmi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa regulator terus mendorong pelaku industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending untuk meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menjadi landasan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.

OJK juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi agar tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan ini bertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Isu dugaan kartel bunga menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman online.

Oleh sebab itu, OJK akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan bunga serta mendorong transparansi yang lebih baik di industri tersebut.

Selain penguatan regulasi, OJK juga menekankan pentingnya peran asosiasi industri dalam menjaga disiplin dan kepatuhan pelaku usaha.

Koordinasi dengan berbagai lembaga terkait juga terus dilakukan guna memastikan praktik usaha berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap industri pinjaman daring dapat berkembang secara berkelanjutan, tetap kompetitif, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.(*)




Izin KGI Sekuritas Dibekukan OJK, Ini Dampaknya bagi Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan izin usaha PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek setelah ditemukan pelanggaran dalam proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Selain pembekuan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terlibat.

Pembekuan izin berlaku satu tahun, sehingga selama periode ini KGI Sekuritas tidak diperkenankan menjalankan aktivitas penjaminan emisi efek di pasar modal Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penguatan tata kelola pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan sanksi tidak hanya menimpa perusahaan sekuritas, tetapi juga pihak terkait dalam proses IPO.

“Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis,” jelas Ismail, Senin (2/3/2026).

Hasil investigasi OJK menemukan aliran dana terkait pemesanan saham yang ditempatkan melalui KGI Sekuritas pada awal Desember 2021.

OJK menilai terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta prosedur customer due diligence, termasuk kurangnya verifikasi identitas pihak-pihak yang terlibat.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Regulator menekankan bahwa setiap IPO harus memenuhi standar kepatuhan ketat agar kepercayaan investor tetap terjaga.

OJK memastikan pengawasan akan terus diperkuat, dan tidak menutup kemungkinan sanksi tambahan atau langkah hukum lanjutan akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran lain yang merugikan pasar dan investor.(*)




OJK Tegaskan Peran Strategis Asuransi, untuk Proteksi dan Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri asuransi memiliki peran strategis tidak hanya dalam melindungi masyarakat, tetapi juga menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor ini berfungsi sebagai proteksi risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembangunan jangka panjang.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan regulator terus mendorong agar asuransi, baik berbasis konvensional maupun syariah, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ketika risiko terjadi.

“Misalnya, ketika nasabah menghadapi risiko finansial, asuransi harus hadir sebagai proteksi. Untuk asuransi umum siklusnya bisa pendek, tetapi untuk asuransi jiwa bisa puluhan tahun ke depan,” ujar Iwan dalam webinar industri asuransi syariah, Selasa (24/2/2026).

Iwan menekankan agar perusahaan asuransi memperhatikan keberlanjutan jangka panjang, terutama kemampuan membayar klaim.

Ia memperingatkan agar perusahaan tidak agresif memasarkan produk saat ini, tetapi gagal bertahan saat nasabah mengajukan klaim di masa depan.

“Jangan sampai memasarkan produk sekarang, tapi 20 tahun kemudian ketika nasabah ingin klaim, asuransi sudah tidak ada. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pelaku industri jasa keuangan,” jelasnya.

Selain fungsi proteksi, pengelolaan investasi yang prudent menjadi kunci agar dana yang dihimpun industri asuransi dapat memberikan kontribusi berkelanjutan bagi ekonomi nasional.

“Investasinya harus ditata dengan baik supaya bisa memberi kontribusi jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia,” tambah Iwan.

Dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan strategi investasi yang sehat, OJK berharap industri asuransi dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan.(*)




Gaji Debt Collector Bisa Tembus Rp20 Juta per Aset, OJK Tegaskan Aturan Ketat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Profesi debt collector atau penagih utang kerap dipandang kontroversial karena bersentuhan langsung dengan debitur bermasalah.

Di balik citra berisiko tinggi tersebut, bayaran yang diterima tenaga penagihan ternyata tidak kecil. Untuk satu kali penarikan aset kendaraan, komisi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Meski begitu, regulator menegaskan bahwa praktik penagihan tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan dan mitra penagihan agar menjalankan prosedur sesuai aturan hukum dan norma sosial.

Komisi Debt Collector Rp5–20 Juta per Unit

Dalam praktiknya, ketika kredit macet dan debitur sulit dihubungi, perusahaan leasing biasanya menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penarikan jaminan fidusia.

Di lapangan, mereka kerap disebut sebagai “mata elang” atau matel.

Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menyebut besaran komisi ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dan vendor jasa penagihan.

Fee diberikan setelah surat kuasa penarikan diterbitkan.

“Rentang harga paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Nilai tersebut bergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang diamankan. Unit keluaran terbaru umumnya memiliki tarif penarikan lebih tinggi dibanding kendaraan lama.

Selain itu, reputasi serta rekam jejak perusahaan penagihan juga memengaruhi besaran komisi.

OJK Tegaskan Larangan Intimidasi

Walaupun profesi debt collector diizinkan secara regulasi, OJK menegaskan ada batasan tegas dalam proses penagihan.

Penagih dilarang melakukan ancaman, mempermalukan konsumen, intimidasi, hingga tekanan berulang.

Waktu penagihan pun dibatasi, hanya boleh dilakukan di alamat domisili debitur pada Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali terdapat persetujuan khusus dari konsumen.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan kewajiban membayar utang.

Ia mendorong nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran agar proaktif mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan, ketimbang menghindari komunikasi.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan regulator tidak akan melindungi debitur yang beritikad buruk.

Industri Pembiayaan dan Tantangan Penagihan

Seiring meningkatnya volume kredit kendaraan dan pembiayaan digital, kebutuhan tenaga penagihan diperkirakan tetap tinggi.

Namun regulator menekankan bahwa keseimbangan antara hak penagihan dan perlindungan konsumen menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Di satu sisi, debt collector menghadapi risiko konflik di lapangan. Di sisi lain, konsumen berhak atas perlakuan manusiawi dan sesuai hukum.

Kombinasi keduanya menjadi tantangan besar bagi industri pembiayaan di tengah pertumbuhan kredit yang terus meningkat.(*)




OJK Lebih Dulu Laporkan Dugaan Penipuan DSI, Aliran Dana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada aparat penegak hukum sejak Oktober 2025.

Pelaporan ini dilakukan setelah OJK menemukan indikasi penyimpangan signifikan dalam pengelolaan dana masyarakat yang dihimpun perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hasil pengawasan dan penyelidikan awal mengarah pada dugaan fraud.

Atas dasar itu, OJK mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri.

“Pada intinya kami melihat adanya indikasi fraud. Karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim,” ujar Agusman.

Selain kepada kepolisian, OJK juga menyampaikan perkembangan kasus DSI kepada Istana Negara.

Hal tersebut dilakukan setelah OJK menerima undangan untuk menjelaskan situasi yang terjadi kepada pihak Presiden, mengingat dampak sosial dan ekonomi dari kasus gagal bayar yang menimpa puluhan ribu lender.

Kasus Dana Syariah Indonesia berawal dari aktivitas penghimpunan dana yang masif sejak 2021.

Perusahaan fintech lending syariah ini sebelumnya telah melewati tahapan regulatory sandbox dan mengantongi izin operasional penuh.

Hingga awal 2025, total dana yang disalurkan tercatat mencapai triliunan rupiah, namun sebagian besar belum dikembalikan kepada para pemberi dana.

Dalam proses pendalaman, OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI.

Hasil analisis menunjukkan adanya perpindahan dana ke sejumlah perusahaan terafiliasi serta pihak perorangan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal penghimpunan dana lender.

OJK turut menyampaikan paparan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI sebagai bentuk transparansi dan upaya mencari solusi komprehensif bagi para lender terdampak.

Meski beberapa pertemuan antara pengurus DSI dan pemberi dana telah difasilitasi, hasilnya dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan pembayaran secara tuntas.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas operasional DSI.

Pembatasan tersebut meliputi larangan pengalihan aset, perubahan kepemilikan, hingga restrukturisasi manajemen, guna mencegah potensi penghilangan aset yang dapat memperbesar kerugian lender.

Ke depan, OJK membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap DSI apabila langkah administratif dan proses pidana tidak membuahkan hasil.

Opsi tersebut akan menjadi langkah terakhir atau last resort dalam upaya memperjuangkan hak-hak para pemberi dana.(*)




Gagal Bayar DSI, OJK Bisa Tempuh Gugatan Perdata sebagai Last Resort

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai langkah terakhir untuk menangani kasus gagal bayar kepada pemberi dana (lender).

Langkah ini dipertimbangkan setelah berbagai upaya penyelesaian administratif dan hukum belum membuahkan kepastian pemulihan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan rencana tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).

Ia menekankan bahwa gugatan perdata hanya akan dilakukan jika seluruh komitmen DSI tidak terpenuhi dan proses pidana tidak berjalan efektif.

“Kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, dan upaya pidana tidak berjalan optimal, harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah gugatan perdata dari sisi OJK. Ini benar-benar last resort,” ujar Agusman.

Sebelumnya, OJK telah mengambil sejumlah langkah hukum dan pengawasan. Pada 13 Oktober 2025, OJK meminta PPATK menelusuri aliran dana DSI untuk mendeteksi potensi penyimpangan.

Dua hari kemudian, OJK melaporkan dugaan fraud DSI ke Bareskrim Polri.

Kasus ini kini masuk tahap penyidikan, dengan indikasi tindak pidana ekonomi khusus, termasuk penggunaan data fiktif dan pengalihan dana lender secara tidak semestinya.

OJK juga telah memfasilitasi beberapa pertemuan antara DSI dan lender, namun hasilnya dinilai belum memadai.

Sebagai langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas DSI, termasuk:

  • Larangan pengalihan dana

  • Pembatasan perubahan kepemilikan

  • Penundaan restrukturisasi manajemen hingga proses hukum selesai

Langkah ini bertujuan mencegah kerugian lebih lanjut bagi lender. OJK menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada pemulihan hak-hak pemberi dana dan penegakan integritas industri keuangan digital.

Keputusan final mengenai gugatan perdata akan diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan kasus dan efektivitas langkah hukum yang telah dijalankan.

Dengan pendekatan berlapis ini, OJK berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi pelajaran penting bagi ekosistem pembiayaan digital di Indonesia.(*)




Paspor Elektronik Dominan, Imigrasi Jambi Catat Kinerja Positif Selama 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mencatat capaian kinerja signifikan dalam layanan dokumen perjalanan sepanjang periode berjalan.

Total 46.562 paspor berhasil diterbitkan, atau 117 persen dari target 35.634 paspor yang ditetapkan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Khususnya dokumen perjalanan luar negeri.

“Capaian ini merupakan hasil optimalisasi layanan, termasuk pemanfaatan paspor elektronik serta inovasi layanan percepatan yang semakin diminati masyarakat,” ujar Petrus Teguh Afrianto.

Berdasarkan data Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian (Doklanintaltuskim), dari total paspor yang diterbitkan:

  • Paspor Elektronik: 37.696 dokumen

  • Paspor Biasa: 8.866 dokumen

Dominasi paspor elektronik menunjukkan pergeseran preferensi masyarakat terhadap dokumen perjalanan yang lebih aman dan berstandar internasional.

Selain layanan reguler, Ditjen Imigrasi Jambi juga mengoptimalkan layanan inovatif, di antaranya:

  • Paspor 1 Hari Jadi: 1.265 pemohon

  • Eazy Paspor: 2.815 pemohon

Kedua layanan tersebut dinilai efektif dalam mempercepat proses penerbitan sekaligus mendekatkan layanan ke masyarakat.

“Layanan Eazy Paspor dan paspor percepatan menjadi solusi bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Petrus.

Di sisi lain, Imigrasi Jambi juga mencatat 267 permohonan paspor yang ditunda, dengan sejumlah alasan administratif dan substantif, antara lain:

  • Terindikasi PMI Non Prosedural: 26 permohonan

  • Data dukung tidak lengkap: 40 permohonan

  • Duplikasi data: 168 permohonan

  • Salah jenis permohonan: 31 permohonan

  • Kode billing tidak keluar: 2 permohonan

Penundaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan kehati-hatian agar penerbitan paspor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Petrus Teguh Afrianto menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi Jambi berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi kecepatan, transparansi, maupun keamanan dokumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian jenis permohonan agar proses penerbitan paspor berjalan lancar,” pungkasnya.(*)




OJK Panggil Manajemen Indodax, Selidiki Dugaan Dana Nasabah Lenyap

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait laporan dugaan hilangnya dana milik sejumlah member di platform perdagangan aset kripto Indodax.

Regulator menyatakan saat ini proses penelusuran masih berlangsung dan OJK masih menunggu hasil investigasi internal yang dilakukan oleh manajemen Indodax sebelum menyampaikan kesimpulan resmi kepada publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Indodax untuk meminta klarifikasi atas laporan yang beredar.

OJK juga memfasilitasi pertemuan guna menggali informasi dari kedua belah pihak.

Menurut Hasan, hingga saat ini masih terdapat perbedaan keterangan antara laporan yang disampaikan oleh nasabah dengan penjelasan dari pengelola platform.

“Sudah kami panggil, sudah kami fasilitasi. Saat ini masih ditelusuri oleh manajemen Indodax terkait apa yang sebenarnya terjadi,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Nanti kami dengarkan hasilnya dan akan kami sampaikan ke publik jika sudah ada kejelasan, karena memang masih ada dua versi, dari sisi nasabah dan dari sisi pengurus Indodax,” ujarnya.

Hasan menegaskan bahwa OJK belum dapat menarik kesimpulan apa pun, baik terkait penyebab kejadian maupun besaran dana yang diduga hilang.

Regulator memilih menunggu hasil investigasi internal Indodax agar persoalan dapat dipahami secara utuh, objektif, dan berbasis data.

Isu dugaan dana member lenyap ini mencuat setelah sejumlah pengguna Indodax menyampaikan keluhan melalui media sosial dan pemberitaan media massa.

Beberapa laporan menyebutkan adanya klaim kehilangan dana hingga ratusan juta rupiah tanpa disertai riwayat transaksi yang diketahui oleh pemilik akun.

Namun demikian, OJK menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.

Di sisi lain, manajemen Indodax sebelumnya menyampaikan bahwa sistem internal platform berada dalam kondisi normal dan tidak ditemukan indikasi gangguan sistemik.

Pihak Indodax menduga laporan yang muncul berpotensi berkaitan dengan faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau bentuk rekayasa sosial yang menargetkan akun pengguna secara individual.

OJK menekankan pentingnya transparansi dari pihak Indodax dalam menyampaikan hasil investigasi kepada regulator maupun publik.

OJK juga memastikan akan terus melakukan pengawasan guna menjamin perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi kripto.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan akun, antara lain dengan mengaktifkan autentikasi berlapis.

Tidak sembarangan mengakses tautan mencurigakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun.

OJK memastikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah hasil investigasi dari Indodax diterima dan diverifikasi secara menyeluruh.(*)




Klaim Tinggi, OJK Ingatkan Asuransi Kredit Perketat Manajemen Risiko

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku industri jasa keuangan terhadap meningkatnya risiko di sektor asuransi kredit.

Regulator mencatat rasio klaim asuransi kredit telah berada pada level yang sangat tinggi, sehingga berpotensi menekan kesehatan keuangan perusahaan asuransi jika tidak dikelola secara disiplin.

OJK mencatat rasio klaim asuransi kredit mencapai sekitar 85,56 persen dari total premi yang dihimpun.

Angka ini mencerminkan tingginya risiko gagal bayar debitur yang dijamin oleh produk asuransi kredit, terutama pada pembiayaan sektor produktif dan konsumtif yang tengah menghadapi tekanan kualitas kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius regulator.

“Rasio klaim yang tinggi menunjukkan bahwa risiko pada asuransi kredit harus dikelola dengan lebih hati-hati, khususnya dalam aspek underwriting dan manajemen risiko,” ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (27/12).

Menurut OJK, meningkatnya klaim asuransi kredit berkaitan erat dengan memburuknya kualitas kredit di sejumlah sektor usaha, yang dipicu oleh pelemahan daya beli masyarakat serta ketidakpastian ekonomi.

Kondisi ini mendorong kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), yang kemudian berujung pada klaim terhadap perusahaan asuransi kredit.

OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar tidak terlalu agresif dalam menerima penjaminan kredit tanpa analisis risiko yang memadai.

Penetapan premi, seleksi debitur, serta kerja sama dengan lembaga pembiayaan harus dilakukan secara lebih selektif dan berbasis mitigasi risiko yang kuat.

Selain itu, regulator juga mendorong penguatan permodalan dan kecukupan cadangan teknis untuk menjaga ketahanan keuangan perusahaan asuransi kredit jika tren klaim tinggi berlanjut.

Pengawasan terhadap penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) juga akan diperketat, termasuk evaluasi konsentrasi risiko pada sektor atau debitur tertentu.

OJK menegaskan bahwa penguatan manajemen risiko di sektor asuransi kredit menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri perasuransian secara keseluruhan.

Asuransi kredit memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan nonbank, namun harus dijalankan secara prudent agar tidak menimbulkan risiko sistemik ke depan.(*)




OJK Jambi: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 8%

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  OJK Provinsi Jambi mencatat bahwa industri jasa keuangan di wilayah ini menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dan positif pada Januari 2025.

Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang membaik, peningkatan kepercayaan konsumen, serta inovasi di berbagai segmen keuangan.

Pertumbuhan Sektor Perbankan di Jambi

Sektor perbankan mengalami pertumbuhan signifikan dengan kenaikan kredit sebesar 8,00 persen (yoy) menjadi Rp54,41 triliun.

Kredit konvensional meningkat 6,69 persen (yoy) mencapai Rp48,15 triliun, sementara pembiayaan syariah tumbuh 19,23 persen menjadi Rp6,26 triliun.

Baca juga:  OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham

Baca juga:  OJK Pertahankan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan sebesar 9,24 persen (yoy).

Perbankan konvensional mencatatkan pertumbuhan DPK sebesar 7,96 persen (yoy) menjadi Rp42,52 triliun, sedangkan perbankan syariah meningkat 22,80 persen (yoy) mencapai Rp4,56 triliun.

Dari sisi rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR), perbankan umum di Jambi tercatat sebesar 115,57 persen, lebih tinggi dibandingkan LDR nasional yang berada di angka 88,88 persen. Sementara itu,

rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tetap terjaga di angka 1,80 persen, lebih rendah dari NPL nasional sebesar 2,15 persen.

Baca juga:  OJK Resmi Terapkan POJK Baru, tentang Derivatif Keuangan Berbasis Efek

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Dari sisi penggunaan, kredit masih didominasi oleh sektor konsumsi (42,45 persen), diikuti investasi (29,01 persen) dan modal kerja (28,54 persen).

Kredit kepada UMKM mencapai 46,29 persen, sementara kredit non-UMKM sebesar 53,71 persen.

Performa Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

Pada sektor IKNB, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 29,51 persen (yoy), dengan total dana tersalurkan mencapai Rp2,97 miliar kepada 1.563 nasabah. Rasio NPF LKMS berada di angka 1,61 persen.

Di sektor perusahaan pembiayaan, total penyaluran pembiayaan mencapai Rp9,007 triliun, mengalami sedikit penurunan 0,70 persen (yoy) dengan rasio NPF sebesar 3,10 persen.

Baca juga:  Optimisme Perbankan Menguat, OJK: Stabilitas Makroekonomi Jadi Faktor Kunci

Baca juga:  OJK Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Namun, jumlah kontrak pembiayaan justru meningkat 41,01 persen (yoy) menjadi 1.282.453 kontrak.

Pada industri modal ventura, total pembiayaan meningkat 7,86 persen (yoy) menjadi Rp111,55 miliar dengan rasio NPF sebesar 2,57 persen, turun 0,96 persen (yoy).

Sementara itu, sektor dana pensiun mencatat pertumbuhan aset 4,66 persen (yoy) menjadi Rp231,03 miliar, dengan total investasi meningkat 6,21 persen (yoy) menjadi Rp223,67 miliar.

Pasar Modal di Jambi: Investor Meningkat Tajam

Pasar modal di Jambi terus berkembang dengan jumlah investor mencapai 136.499 Single Investor Identification (SID), meningkat 14,86 persen (yoy).

Nilai penjualan reksa dana melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) juga tumbuh signifikan 46,42 persen (yoy) menjadi Rp108,10 miliar.

Baca juga:  Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

Baca juga:  OJK Siap Awasi Implementasi BPI Danantara, Pastikan Pengelolaan Bank BUMN Tetap Efisien dan Transparan

Namun, total transaksi saham di Provinsi Jambi pada Januari 2025 tercatat Rp1,01 triliun, mengalami sedikit penurunan 6,17 persen (yoy).

Meskipun demikian, OJK Jambi terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan guna mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan pendanaan dari pasar modal melalui Securities Crowd Funding (SCF) maupun menjadi emiten di bursa efek.

Perlindungan Konsumen dan Edukasi Keuangan

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan, hingga Februari 2025, OJK Jambi telah mengadakan 6 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti oleh 2.470 peserta.

OJK Jambi juga menerima 26 pengaduan konsumen, terdiri dari 13 pengaduan perbankan dan 13 pengaduan IKNB. Sebanyak 7 pengaduan saat ini masih dalam proses penanganan oleh PUJK, sementara 1 pengaduan sedang dalam proses sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK.

Pada Januari 2025, OJK Jambi menerima laporan terkait aktivitas keuangan ilegal “Whale Front Limited”.

Baca juga:  OJK Dorong Keuangan Syariah Lebih Inklusif lewat GERAK Syariah 2025

Baca juga:  Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

OJK berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal dan terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi serta pengawasan terhadap lembaga keuangan.

Program Akselerasi Keuangan Daerah

Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK Jambi terus mendorong inklusi keuangan di daerah.

Pada Februari 2025, TPAKD bekerja sama dengan Bank Jambi untuk mengadakan product matching di Kabupaten Tanjab Timur guna meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat, komunitas, dan pelajar.

Dengan berbagai langkah strategis ini, OJK Jambi berharap industri jasa keuangan di daerah semakin berkembang, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(*)